Suara.com - Penyelidikan tragedi maut Pesta Rakyat Garut kini memasuki fase penentuan tanggung jawab pidana. Setelah resmi mengambil alih kasus dari Polres Garut, Polda Jawa Barat langsung bergerak cepat.
Kali ini dengan membidik sejumlah pihak kunci yang diduga lalai dalam pelaksanaan acara, membuka sinyal kuat adanya penetapan calon tersangka dalam waktu dekat.
Sorotan utama kini mengarah pada pihak Wedding Organizer (WO) sebagai pelaksana acara dan jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut serta aparat keamanan yang bertanggung jawab atas izin dan pengamanan.
Insiden yang menewaskan tiga orang ini tidak lagi dipandang sebagai kecelakaan biasa, melainkan dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tidak main-main dalam mengurai benang kusut tanggung jawab. Sejumlah pihak yang terlibat langsung dalam perencanaan dan eksekusi acara kini masuk dalam daftar prioritas untuk diperiksa secara intensif.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membeberkan daftar pihak yang akan dipanggil untuk klarifikasi, sebuah langkah awal sebelum kemungkinan menaikkan status hukum seseorang.
"Adapun rencana tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut adalah membuat surat undangan klarifikasi kepada Asisten Administrasi Umum Pemkab Garut, lima anggota polisi, Kasatpol PP, GP WO, NAW WO, (dan) Vendor Megunesia," ujar Hendra dilansir dari Antara.
Pemanggilan pihak WO (GP dan NAW) serta Vendor makanan (Megunesia) menandakan penyelidikan mendalam pada aspek perencanaan teknis, manajemen massa, dan distribusi.
Sementara pemanggilan Asisten Umum Pemkab dan Kasatpol PP mengarah pada evaluasi proses perizinan, pengawasan, dan keamanan dari sisi pemerintah daerah.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Klaim Sehat Tanpa Obat Kimia, Jejak Digital Berkata Lain
Keputusan menarik kasus dari Polres Garut ke tingkat Polda Jabar merupakan sinyal kuat bahwa kasus ini dianggap serius, kompleks, dan berpotensi melibatkan banyak pihak dengan berbagai tingkat tanggung jawab.
"Untuk perkembangan penyelidikan, penanganan kasus ini kini ditarik ke tingkat Polda Jabar dan ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)," kata Hendra.
Dengan ditangani Ditreskrimum, penyelidikan akan lebih fokus pada pembuktian unsur pidana, terutama Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Akar Masalah Perencanaan Gagal Antisipasi Ledakan Massa
Penyelidikan sejauh ini mengerucut pada satu kesimpulan awal kegagalan fatal dalam perencanaan acara. Pihak penyelenggara dinilai gagal mengantisipasi ledakan massa yang datang untuk berebut 5.000 paket makanan gratis.
"Jumlahnya informasi awal yang kita dapatkan adalah 5.000 pack, kemudian masyarakat itu mengantre di luar dari pada pintu-pintu pendopo ini," kata Hendra.
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Klaim Sehat Tanpa Obat Kimia, Jejak Digital Berkata Lain
-
Di Depan Tretan Muslim, Anies Baswedan Kritisi Kebijakan Barak Militer Dedi Mulyadi
-
Dedi Mulyadi vs Pengusaha Pariwisata: "Saya Bela Rakyat, Study Tour Bebani Orangtua"
-
Gara-Gara Candaan Jodoh, Dedi Mulyadi Kena 'Ancaman' Prabowo Subianto
-
Balasan Menohok Dedi Mulyadi usai Didemo Pelaku Usaha Pariwisata Soal Larangan Study Tour
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?