Suara.com - Sikap defensif Kejaksaan Agung dalam merespons pemanggilan seorang kepala kejaksaan negeri oleh KPK kini menjadi bumerang.
Alih-alih mendukung proses hukum, institusi Adhyaksa justru memasang 'benteng birokrasi' dengan menyatakan KPK harus meminta izin Jaksa Agung terlebih dahulu.
Langkah ini memicu kritik keras dan mempertanyakan komitmen Kejaksaan dalam perang bersama melawan korupsi, sekaligus menyiratkan adanya perlakuan istimewa bagi aparatnya.
Sebab, sikap ini dinilai kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi dan berpotensi merusak sinergi antar lembaga penegak hukum.
Kritik salah satunya datang dari Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan semestinya membuka diri dan mendukung penuh setiap upaya penegakan hukum, termasuk yang dilakukan oleh KPK terhadap anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
"Sudah seharusnya jaksa juga mendukung segala upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, sehingga kasus penolakan Kejati Mandailing Natal yang tidak menghadiri panggilan KPK tidak perlu dibela oleh Kejaksaan," ucap Bhatara dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Polemik ini bermula saat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, merespons mangkirnya Kajari Mandailing Natal dari panggilan KPK.
Ketut menyatakan bahwa terdapat prosedur yang harus ditaati, yakni KPK harus mengirim surat permintaan resmi kepada Jaksa Agung jika hendak memeriksa seorang jaksa aktif.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Kepala Dinas PUPR Sumut Punya Harta Hampir Rp 5 Miliar
Pernyataan inilah yang dianggap sebagai dalih untuk menghalangi proses hukum.
Menurut Bhatara, peran kejaksaan sebagai penyeimbang perkara dalam sistem hukum tidak boleh diartikan sebagai upaya melindungi atau memberikan imunitas kepada aparatnya.
"Kejaksaan diingatkan untuk tetap memainkan peran penting sebagai penyeimbang perkara dalam penegakan hukum dan berbagi peran dengan penegak hukum lain untuk memastikan keadilan dijunjung tinggi," katanya.
Ia menekankan bahwa sebagai sesama penegak hukum, seharusnya tidak ada ego sektoral yang menghambat pengungkapan sebuah kasus, apalagi kasus korupsi yang menjadi musuh bersama.
Sikap kooperatif dari semua pihak, termasuk Kejaksaan, adalah kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
Terkini
-
Dasco Luruskan Isu Pencalonan Thomas Djiwandono: Diusulkan BI, Sudah Mundur dari Gerindra
-
Tembus 25,5 Juta Penumpang di 2025, Layanan Gratis Transportasi Jakarta Berlanjut Tahun Ini
-
E-Voting dan Masa Depan Pemilu Indonesia, Sudah Siapkah Kita?
-
Mahfud MD Soroti Masa Depan Demokrasi: Vonis Rudi S. Kamri Keliru, RUU Disinformasi Jangan Ujug-ujug
-
Tragedi Asap Rokok di Ciganjur: Tak Terima Diingatkan, 'Koboi Jalanan' Tusuk Warga dan Juru Parkir
-
Curah Hujan Masih Tinggi, BMKG Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta hingga 22 Januari
-
APBD 2025 Jakarta Tembus Rp91,86 Triliun: Ini Rincian Realisasi dan Surplusnya
-
Sekda Bekasi Endin Samsudin Diperiksa KPK, Apa Perannya di Pusaran Suap Bupati Ade Kunang?
-
Tragedi Lubang Maut Sarolangun Jambi, Kilau Emas Ilegal Dibayar Nyawa 8 Penambang
-
Warga Wamena Ngeluh Harga BBM Tembus Rp25 Ribu, Respons 'Datar' Wapres Gibran Jadi Sorotan Tajam