Suara.com - Gunung Semeru tercatat lima kali erupsi dengan tinggi letusan 600 meter hingga 1.000 meter di atas puncak pada Rabu (23/7/2025) pagi.
Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, tercatat erupsi pertama terjadi pada pukul 00.47 WIB dengan tinggi kolom letusan teramati sekitar 800 meter di atas puncak.
Kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas sedang ke arah utara.
Selang 6 menit, erupsi kembali terjadi pada pukul 00.53 WIB dengan tinggi kolom letusan teramati sekitar 600 meter di atas puncak atau 4.276 meter di atas permukaan laut (mdpl).
"Kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas sedang ke arah selatan. Saat laporan itu dibuat, erupsi masih berlangsung," kata Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru Liswanto dilansir dari laman Antara, Rabu (23/7/2025).
Erupsi ketiga terjadi pada pukul 05.30 WIB dengan tinggi kolom letusan teramati sekitar 900 meter di atas puncak dan kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas sedang ke arah selatan.
Kemudian terjadi erupsi lagi pada pukul 05.39 WIB dengan tinggi letusan 1.000 meter. Kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas sedang ke arah tenggara.
Kemudian erupsi kelima terjadi pada pukul 06.11 WIB dengan tinggi kolom letusan teramati sekitar 600 meter di atas puncak. Kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas sedang ke arah selatan.
"Gunung Semeru masih berstatus Waspada atau Level II, sehingga Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) memberikan sejumlah rekomendasi, yakni masyarakat dilarang melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara, sepanjang Besuk Kobokan sejauh delapan kilometer dari puncak (pusat erupsi)," ungkap Liswanto.
Baca Juga: Dua Hari Mencekam! Gunung Dukono Terus Erupsi, Ketinggian Abu Capai 1200 Meter
Menurutnya, di luar jarak tersebut, masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai di sepanjang Besuk Kobokan, karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 13 kilometer dari puncak.
Dia menambahkan bahwa masyarakat diimbau tidak beraktivitas dalam radius tiga kilometer dari kawah/puncak Gunung Semeru, karena rawan terhadap bahaya lontaran batu pijar.
"Masyarakat perlu mewaspadai potensi awan panas, guguran lava, dan lahar hujan di sepanjang aliran sungai/lembah yang aliran airnya berhulu di puncak Gunung Semeru, terutama sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat, serta potensi lahar di sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan," beber Liswanto.
Berita Terkait
-
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Warga Diimbau Waspada!
-
Gunung Ibu Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 2.000 Meter
-
Gunung Semeru Erupsi, Letusan Setinggi 500 Meter
-
Pilkada di Tengah Bencana, Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Salurkan Hak Suara
-
22 TPS Disiapkan untuk Pengungsi Erupsi Lewotobi, Pilkada Flores Timur dan Sikka Tak Ditunda
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan