Suara.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, Satria Arta Kumbara, mantan prajurit TNI AL yang menjadi tentara bayaran Rusia harus melalui proses hukum jika ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Salah satu syaratnya adalah mengajukan permohonan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum," kata Supratman dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan.
Supratman menegaskan, status kewarganegaraan Indonesia Satria memang tidak pernah secara resmi dicabut.
Namun, jika terbukti bergabung dalam dinas militer asing, maka kewarganegaraan Indonesia-nya otomatis gugur sesuai aturan yang berlaku.
"Ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 huruf d dan e," jelasnya.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika secara sukarela masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden atau menjabat posisi yang menurut hukum hanya dapat diisi oleh WNI.
Sebelumnya, Satria menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Dalam video itu, ia tampak menangis dan memohon bantuan kepada Presiden Prabowo untuk bisa kembali ke Indonesia.
Baca Juga: Jalan Terjal Satria Kumbara Jika Ingin Pulang dari Rusia Menurut Menkumham, Bisa Jadi WNI Lagi?
Ia mengaku menyesal telah menandatangani kontrak dengan militer Rusia karena alasan ekonomi.
"Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," ucap Satria dalam video tersebut.
Sementara itu, TNI Angkatan Laut menegaskan bahwa Satria tidak lagi memiliki hubungan dengan institusi militer.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul menyatakan, Satria telah resmi diberhentikan dari dinas militer berdasarkan putusan pengadilan.
“Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” tegas Tunggul dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).
Tunggul menjelaskan, Satria dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas kasus desersi, yakni kabur dari dinas tanpa izin dalam masa damai. Vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Benarkah Indonesia Segera Nyatakan Perang terhadap Myanmar?
-
Cek Fakta: Jepang Benar akan Blacklist Pekerja dari Indonesia? Ini Faktanya
-
Bikin Resah 'Pribumi', Pemerintah Jepang Bentuk Unit Khusus Tindak Tegas Warga Asing
-
Menko BG Minta Jangan Terkecoh WNI Dibui 7 Tahun di Myanmar, Korban Politik atau Penipu Ulung?
-
Kemlu RI: Evakuasi WNI dari Iran Terus Berlangsung, 24 Orang Segera Tiba di Tanah Air
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing