Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo kembali menyoroti polemik dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.
Kali ini, Roy Suryo menyinggung pemeriksaan yang akan dijalani oleh Jokowi di Polresta Solo pada Rabu (23/7/2025). Sebagaimana diketahui, pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah Jokowi meminta penundaan dari jadwal pekan lalu di Polda Metro Jaya karena alasan kesehatan.
Namun, menurut Roy Suryo, tak hanya pihak kepolisian yang dapat memanggil Jokowi, melainkan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal tersebut dibeberkan oleh Roy Suryo dalam podcast yang tayang di kanal YouTube Sentana TV dengan judul "Solusi Ijazah Bukan Polisi! Mantan Presiden pun Bisa Dipanggil Paksa DPR RI".
Sebagai seseorang yang pernah tergabung dalam Komisi I DPR RI pada 2014-2019, Roy Suryo menjelaskan bahwa DPR bisa menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat atau RDP.
RDP sendiri merupakan salah satu fungsi pengawasan DPRD untuk mengetahui aspirasi atau laporan-laporan mengenai beberapa masalah yang dihadapi daerah.
"Rapat Dengar Pendapat itu adalah salah satu fungsi dari DPR, anggota DPR kan fungsinya kan ada tiga. Untuk melakukan penyusunan undang-undang, kemudian melakukan penyusunan anggaran, kemudian untuk melakukan pengawasan. Nah, tugas pengawasan inilah yang dilakukan dengan misalnya membagi anggota DPR itu menjadi 13 komisi," jelas Roy Suryo.
Berkecimpung di Komisi I yang membidangi intelijen, luar negeri, dan pertahanan, Roy Suryo mengatakan bahwa kasus dugaan ijazah palsu ini bisa ditangani oleh Komisi III.
Komisi III DPR RI sendiri menangani hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan, yang bertugas melakukan pengawasan, pembentukan undang-undang, dan penganggaran terkait bidang tersebut.
Baca Juga: Pemeriksaan Ijazah Palsu Ditunda, Dokter Tifa Singgung Momen Jokowi Liburan ke Bali: Pengecut!
Tak hanya itu, Komisi III juga memiliki mitra kerja dengan lembaga-lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Nah, 13 komisi itu misalnya komisi satu itu untuk hubungan luar negeri. Saya dulu informasi komunikasi, kemudian intelijen dan juga pertahanan. Nah, khusus untuk ini memang kita akan bertemu dengan komisi tiga. Kenapa komisi tiga? Karena Komisi III itu bidang hukum. Jadi nanti DPR dalam rangka melakukan fungsi pengawasan, itu akan mendengarkan misalnya keluhan atau masukan dari masyarakat," sambungnya.
Roy Suryo menambahkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh beberapa pihak terkait laporan Jokowi tentang tuduhan ijazah palsu itu bisa dibicarakan dalam RDP DPR RI.
"Kan mereka wakil rakyat nih, mereka ingin dengerin suara rakyat itu apa. Misalnya, tentang sebelum sampai ijazah, SPDP atau semua prosedur-prosedur kepolisian yang mungkin kemarin itu tidak tepat atau salah ada eror tanggalnya. Jadi yang namanya Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU itu adalah tugas anggota dewan menghadirkan pihak-pihak yang terkait," ujar Roy Suryo.
Adapun pihak yang dimaksud juga termasuk pelapor, yaitu Joko Widodo.
"Nah, pelapor juga dihadirkan ya, kemudian dihadirkan juga mitra dari Komisi III. Mitra dari Komisi III itu kepolisian. Jadi artinya nanti polisi dihadirkan dan biasanya levelnya seimbang. Jadi artinya yang diundang bukan sekadar Kapolda atau apalagi Kapolsek, tapi Kapolri," beber Roy Suryo.
Walau begitu, RDP tak dapat menghadirkan Jokowi jika masih berada di level komisi. Namun, jika pembicaraan tersebut membuat DPR mmebentuk Pansus atau Panitia Khusus, maka tidak menutup kemungkinan jika DPR bisa memanggil Jokowi sebagai mantan Presiden RI.
"Apakah mungkin RDP memanggil mantan presiden? Kalau sifatnya itu nanti sudah jadi pansus sangat mungkin. Tapi kalau RDP itu masih di level komisi, saya kira belum. Tapi kalau kemudian DPR mengeluarkan hak bertanya, hak mengadakan angket, itu bisa manggil presiden. Bahkan presiden yang sekarang atau mantan," sahut Roy Suryo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Perang Baru! Iran Hujani Israel dengan Rudal
-
Rupiah Tak Kunjung Kuat, Kinerja Perry dan Purbaya Jadi Sorotan
-
Investor Terus Timbun Dolar, Rupiah Keok ke Rp18.126
-
Purbaya Tegaskan Masih Jabat Menkeu dan Tidak Ada Pembahasan Reshuffle, Ini Buktinya
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
Terkini
-
Masuk Istana, Said Iqbal Dinilai Tak Mewakili Seluruh Buruh Indonesia
-
Israel Balas Serang Iran, Ledakan Guncang Teheran
-
3.200 Laporan Parkir Liar Menumpuk, DKI Gelar Razia Besar-besaran
-
Iran Serang Target Militer di Palestina Utara, Kedubes di Jakarta Tegaskan Hak Bela Diri
-
Perang Baru! Iran Hujani Israel dengan Rudal
-
Dapur MBG di Palembang Hentikan Operasional, Sebut Anggaran Belum Cair
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan 2 Tersangka Swasta Kasus Kuota Haji Hari Ini
-
Kejar Deadline Oktober! Dasco Ungkap Kunci Percepatan UU Ketenagakerjaan Baru Ada di Tangan Buruh
-
Pengamat: Seskab Teddy Terlalu Sering Tampil, Komunikasi Istana Seharusnya Satu Pintu
-
Bupati Nonaktif Cilacap Gugat Status Tersangka, KPK Siap Hadapi