Suara.com - Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang bermula dari operasi senyap kini memasuki babak baru yang lebih menegangkan.
Setelah membongkar praktik lancung bernilai ratusan miliar, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menemukan tumpukan uang tunai Rp 2,8 miliar dan dua pucuk senjata api di rumah Kepala Dinas PUPR Sumut, tetapi kini juga mengarahkan bidikannya ke pejabat di institusi Kejaksaan.
Pusaran kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) terus bergulir liar.
Setelah menetapkan lima tersangka melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, untuk diperiksa sebagai saksi.
Langkah ini menandai eskalasi signifikan dalam penyidikan yang sebelumnya telah menjerat Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Ginting.
Pemanggilan seorang jaksa aktif ini sontak memicu perhatian, menyoroti adanya prosedur antar-lembaga yang harus ditempuh.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pihaknya telah bersurat secara resmi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
"KPK sudah berkirim surat, jadi kemarin sebelum dilakukan penjadwalan pada hari Jumat, penyidik sudah berkirim surat ke kejaksaan Agung terkait dengan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
“Koordinasi komunikasi sudah dilakukan dan teman-teman penyidik juga sudah berkomunikasi dengan teman-teman di kejaksaan dan semua berjalan baik.”
Baca Juga: Lampu Hijau untuk KPK, Kejagung Persilakan Kajari Mandailing Natal Diperiksa Kasus Korupsi di Sumut
Di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menegaskan pentingnya kepatuhan pada aturan main.
"Lakukan saja sesuai mekanisme yang ada. Pemanggilan ketika dia melaksanakan tugas ada aturan kami, sudah dilalui nggak?” kata Anang, Selasa (22/7/2025).
"Harus dong, semua ada etika ada aturannya."
Temuan Fantastis
Pemanggilan terhadap Kajari Mandailing Natal ini merupakan pengembangan dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK pasca-OTT.
Salah satu temuan paling mengejutkan datang dari kediaman Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, di mana penyidik menemukan tumpukan uang tunai dan dua pucuk senjata api.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
-
Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi
-
Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut
-
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
-
Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga