Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah tudingan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP akan melumpuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengklaim, beberapa pasal dalam draf tersebut justru akan memperkuat posisi KPK, bukan melemahkannya.
Pembelaan ini dilontarkan Habiburokhman untuk menepis 17 poin kekhawatiran yang sebelumnya diungkapkan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Habiburokhman menepis anggapan bahwa RUU KUHAP akan menghilangkan sifat lex specialis atau kekhususan hukum yang dimiliki KPK. Menurutnya, RUU ini secara eksplisit mengakui keberadaan UU lain yang mengatur hukum acara secara khusus.
"Tidak benar bahwa KUHAP menghilangkan sifat lex specialis UU Tipikor dan UU KPK. RUU KUHAP justru memperkuat posisi KPK," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Ia menunjuk Pasal 3 ayat (2) RUU KUHAP yang menyebutkan bahwa ketentuan dalam UU ini berlaku, kecuali diatur lain dalam Undang-Undang lain.
"Selain itu, dalam Pasal 7 ayat (5) RUU KUHAP secara eksplisit menyebutkan bahwa Penyidik pada KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh Penyidik Polri," tambahnya.
Bantah Penyelidik KPK Tak Diakomodir
Politisi Partai Gerindra ini juga membantah tudingan bahwa RUU KUHAP membatasi penyelidik hanya boleh dari unsur Polri. Ia mengklaim, definisi penyelidik dalam draf terbaru sudah mengakomodir penyelidik dari institusi lain seperti KPK.
"Berdasarkan hasil kesepakatan Panja, dalam Pasal 1 angka 7, disebutkan bahwa Penyelidik adalah Pejabat Kepolisian atau pejabat lain yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Jadi tidak benar kalau Penyidik hanya dari Polri," imbuhnya.
Baca Juga: Surat ke Kejagung Sudah Dikirim, Kapan KPK Periksa Kajari Mandailing Natal?
Habiburokhman berjanji akan membahas seluruh kekhawatiran KPK dalam forum resmi dan tidak akan terburu-buru mengesahkan RUU KUHAP.
"Hal-hal lain akan kita bahas bersama-sama saat Raker / RDPU nanti. Yang jelas kami tidak akan tergesa-gesa. Baru bisa disahkan jika berbagai masukan penting sudah dipertimbangkan," pungkasnya.
17 Catatan dari KPK
Sebelumnya, KPK merilis 17 poin krusial dalam RUU KUHAP yang dinilai berpotensi melumpuhkan pemberantasan korupsi.
Beberapa poin yang paling disorot antara lain:
- Penyadapan Harus Izin Ketua Pengadilan: Dianggap memperlambat kerja KPK yang selama ini hanya butuh izin Dewas.
- Penyelidik Hanya dari Unsur Polri: Kekhawatiran yang kini dibantah oleh Habiburokhman.
- Praperadilan Bisa Hentikan Sidang Pokok Perkara: Membalik logika hukum yang ada dan berpotensi menghambat penuntutan.
- Penggeledahan dan Penyitaan Dipersulit: Karena harus didampingi polisi dan memerlukan izin pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
-
Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi
-
Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut
-
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
-
Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga