Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah tudingan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP akan melumpuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengklaim, beberapa pasal dalam draf tersebut justru akan memperkuat posisi KPK, bukan melemahkannya.
Pembelaan ini dilontarkan Habiburokhman untuk menepis 17 poin kekhawatiran yang sebelumnya diungkapkan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Habiburokhman menepis anggapan bahwa RUU KUHAP akan menghilangkan sifat lex specialis atau kekhususan hukum yang dimiliki KPK. Menurutnya, RUU ini secara eksplisit mengakui keberadaan UU lain yang mengatur hukum acara secara khusus.
"Tidak benar bahwa KUHAP menghilangkan sifat lex specialis UU Tipikor dan UU KPK. RUU KUHAP justru memperkuat posisi KPK," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Ia menunjuk Pasal 3 ayat (2) RUU KUHAP yang menyebutkan bahwa ketentuan dalam UU ini berlaku, kecuali diatur lain dalam Undang-Undang lain.
"Selain itu, dalam Pasal 7 ayat (5) RUU KUHAP secara eksplisit menyebutkan bahwa Penyidik pada KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh Penyidik Polri," tambahnya.
Bantah Penyelidik KPK Tak Diakomodir
Politisi Partai Gerindra ini juga membantah tudingan bahwa RUU KUHAP membatasi penyelidik hanya boleh dari unsur Polri. Ia mengklaim, definisi penyelidik dalam draf terbaru sudah mengakomodir penyelidik dari institusi lain seperti KPK.
"Berdasarkan hasil kesepakatan Panja, dalam Pasal 1 angka 7, disebutkan bahwa Penyelidik adalah Pejabat Kepolisian atau pejabat lain yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Jadi tidak benar kalau Penyidik hanya dari Polri," imbuhnya.
Baca Juga: Surat ke Kejagung Sudah Dikirim, Kapan KPK Periksa Kajari Mandailing Natal?
Habiburokhman berjanji akan membahas seluruh kekhawatiran KPK dalam forum resmi dan tidak akan terburu-buru mengesahkan RUU KUHAP.
"Hal-hal lain akan kita bahas bersama-sama saat Raker / RDPU nanti. Yang jelas kami tidak akan tergesa-gesa. Baru bisa disahkan jika berbagai masukan penting sudah dipertimbangkan," pungkasnya.
17 Catatan dari KPK
Sebelumnya, KPK merilis 17 poin krusial dalam RUU KUHAP yang dinilai berpotensi melumpuhkan pemberantasan korupsi.
Beberapa poin yang paling disorot antara lain:
- Penyadapan Harus Izin Ketua Pengadilan: Dianggap memperlambat kerja KPK yang selama ini hanya butuh izin Dewas.
- Penyelidik Hanya dari Unsur Polri: Kekhawatiran yang kini dibantah oleh Habiburokhman.
- Praperadilan Bisa Hentikan Sidang Pokok Perkara: Membalik logika hukum yang ada dan berpotensi menghambat penuntutan.
- Penggeledahan dan Penyitaan Dipersulit: Karena harus didampingi polisi dan memerlukan izin pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?