Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengibarkan bendera kewaspadaan terkait pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah berlangsung di parlemen.
Lembaga antirasuah itu menilai terdapat sederet pasal krusial dalam rancangan tersebut yang dapat mengikis efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Setidaknya, KPK mengidentifikasi 17 pasal yang dianggap berpotensi melemahkan posisi mereka sebagai lembaga independen penegak hukum.
Pasal-pasal ini dinilai tidak selaras dengan semangat kekhususan Undang-Undang KPK dan bisa membuka jalan bagi tersangka korupsi untuk menghindar dari tanggung jawab hukum.
Hal itu disampaikan Imam Akbar Wahyu Nuryamto, Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, dalam diskusi media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Juli 2025.
"Pasal yang bertentangan semacam ini seringkali menjadi pintu masuk bagi tersangka atau terdakwa atau yang kami pandang sebagai pelaku untuk lepas dari jerat penegakan hukum," kata Imam.
Salah satu pasal yang jadi perhatian serius adalah Pasal 327 RKUHAP tentang ketentuan peralihan. Imam menilai, jika dirumuskan tanpa ketelitian, pasal tersebut dapat disalahartikan bahwa proses hukum di KPK harus mengikuti KUHAP secara umum, bukan berdasarkan kekhususan yang diatur dalam UU KPK.
"Sebelum terlanjur, kami harap ada sinkronisasi yang kemudian bisa tidak hanya menjamin keadilan bagi pelaku, tapi juga keadilan bagi korban, karena tindak pidana korupsi itu pelakunya bisa dikatakan bukan warga biasa, punya akses terhadap kekayaan dan punya akses terhadap kekuasaan," tegas Imam.
Rincian Masalah yang Ditemukan KPK
Baca Juga: KPK Cecar Eks Pj Sekda Sumut Soal Proyek yang Tak Masuk Perencanaan Anggaran, Tiba-tiba Muncul
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa lembaganya telah mengidentifikasi 17 catatan kritis yang berpotensi merugikan agenda pemberantasan korupsi.
“Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan, dan ini masih terus kami diskusikan,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis, 17 Juli 2025.
Sejumlah poin krusial yang disoroti antara lain:
- Pelemahan kewenangan penyelidikan dan penyadapan, yang sebelumnya menjadi instrumen utama KPK dalam membongkar kasus besar.
- Penyelidik KPK hanya boleh berasal dari Polri, yang dinilai menghapus independensi lembaga.
- Keterangan saksi pada tahap penyelidikan tidak bisa dijadikan alat bukti, padahal justru di tahap inilah banyak data awal dikumpulkan KPK.
- Penggeledahan dan penyitaan harus disertai izin pengadilan dan pendampingan dari Polri, yang berpotensi memperlambat dan membocorkan operasi.
- Penyadapan wajib dengan izin pengadilan, bertentangan dengan mekanisme pemberitahuan ke Dewan Pengawas yang selama ini diterapkan KPK.
- Larangan bepergian hanya berlaku untuk tersangka, bukan saksi, yang dinilai rawan menghambat proses penyidikan.
- RUU KUHAP juga tidak mengakomodir penanganan perkara konektivitas dan kewenangan penuntutan nasional KPK.
Dari semua persoalan tersebut, KPK menilai RKUHAP berisiko mempersempit ruang gerak lembaga dalam menindak pelaku korupsi kelas kakap.
Beleid yang mestinya memperkuat sistem hukum justru terkesan mengkerdilkan instrumen pemberantasan korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Polemik Anggaran Pendidikan! JPPI Sebut Jutaan Guru Hidup dengan Upah Tak Layak
-
Kasus Pelecehan Santri Pati: Selly Gantina Ingatkan Bahaya Sembunyikan Pelaku
-
Gus Ipul Konsultasi Soal Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Rp 27 Miliar ke KPK
-
Peneliti Ungkap Hubungan Penyusutan Danau Turkana dengan Aktivitas Gempa Bumi
-
JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir dari Sekolah Negeri
-
Jadi Peternak Kambing tapi Berizin Direktur, WNA Myanmar Terancam Deportasi dari Yogyakarta
-
8 Fakta Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar
-
6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh
-
Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul
-
DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu