Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengibarkan bendera kewaspadaan terkait pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah berlangsung di parlemen.
Lembaga antirasuah itu menilai terdapat sederet pasal krusial dalam rancangan tersebut yang dapat mengikis efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Setidaknya, KPK mengidentifikasi 17 pasal yang dianggap berpotensi melemahkan posisi mereka sebagai lembaga independen penegak hukum.
Pasal-pasal ini dinilai tidak selaras dengan semangat kekhususan Undang-Undang KPK dan bisa membuka jalan bagi tersangka korupsi untuk menghindar dari tanggung jawab hukum.
Hal itu disampaikan Imam Akbar Wahyu Nuryamto, Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, dalam diskusi media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Juli 2025.
"Pasal yang bertentangan semacam ini seringkali menjadi pintu masuk bagi tersangka atau terdakwa atau yang kami pandang sebagai pelaku untuk lepas dari jerat penegakan hukum," kata Imam.
Salah satu pasal yang jadi perhatian serius adalah Pasal 327 RKUHAP tentang ketentuan peralihan. Imam menilai, jika dirumuskan tanpa ketelitian, pasal tersebut dapat disalahartikan bahwa proses hukum di KPK harus mengikuti KUHAP secara umum, bukan berdasarkan kekhususan yang diatur dalam UU KPK.
"Sebelum terlanjur, kami harap ada sinkronisasi yang kemudian bisa tidak hanya menjamin keadilan bagi pelaku, tapi juga keadilan bagi korban, karena tindak pidana korupsi itu pelakunya bisa dikatakan bukan warga biasa, punya akses terhadap kekayaan dan punya akses terhadap kekuasaan," tegas Imam.
Rincian Masalah yang Ditemukan KPK
Baca Juga: KPK Cecar Eks Pj Sekda Sumut Soal Proyek yang Tak Masuk Perencanaan Anggaran, Tiba-tiba Muncul
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa lembaganya telah mengidentifikasi 17 catatan kritis yang berpotensi merugikan agenda pemberantasan korupsi.
“Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan, dan ini masih terus kami diskusikan,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis, 17 Juli 2025.
Sejumlah poin krusial yang disoroti antara lain:
- Pelemahan kewenangan penyelidikan dan penyadapan, yang sebelumnya menjadi instrumen utama KPK dalam membongkar kasus besar.
- Penyelidik KPK hanya boleh berasal dari Polri, yang dinilai menghapus independensi lembaga.
- Keterangan saksi pada tahap penyelidikan tidak bisa dijadikan alat bukti, padahal justru di tahap inilah banyak data awal dikumpulkan KPK.
- Penggeledahan dan penyitaan harus disertai izin pengadilan dan pendampingan dari Polri, yang berpotensi memperlambat dan membocorkan operasi.
- Penyadapan wajib dengan izin pengadilan, bertentangan dengan mekanisme pemberitahuan ke Dewan Pengawas yang selama ini diterapkan KPK.
- Larangan bepergian hanya berlaku untuk tersangka, bukan saksi, yang dinilai rawan menghambat proses penyidikan.
- RUU KUHAP juga tidak mengakomodir penanganan perkara konektivitas dan kewenangan penuntutan nasional KPK.
Dari semua persoalan tersebut, KPK menilai RKUHAP berisiko mempersempit ruang gerak lembaga dalam menindak pelaku korupsi kelas kakap.
Beleid yang mestinya memperkuat sistem hukum justru terkesan mengkerdilkan instrumen pemberantasan korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Tentara Amerika Mulai Protes Disuruh Hancurkan Iran, Tak Sudi Mati Demi Israel
-
Volume Kendaraan Arus Balik Membeludak, GT Purwomartani Kini Dibuka Hingga Pukul 20.00 WIB
-
Perang Darat Dimulai? AS Bakal Kirim Tentara Serang Pulau Kharg Iran
-
Ribuan Marinir AS Dikirim Donald Trump ke Timur Tengah, Keluarga: Kapan Ini Akan Berakhir?
-
Perang AS-Israel vs Iran Tak Kunjung Selesai, China Kirim Pernyataan Tegas
-
Dubai dan Abu Dhabi Diskon Besar-besaran Tarif Hotel Mewah di Tengah Perang, Minat?
-
Proyek Surya dan Hidrogen Hijau di RI Dapat Suntikan Dana, Regulasi Masih Jadi Hambatan?
-
10 Juta Warga Kuba Hidup Dalam Kegelapan, Blackout Kedua dalam Sepekan Picu Krisis dan Protes
-
Gawat! Pasokan BBM Dunia Mulai Terganggu karena Perang
-
Dunia Hadapi Krisis Energi Global! Direktur IEA Sebut Lebih Parah dari Krisis Minyak 1970