Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, akhirnya buka suara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku 'dicuekin' terkait pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Habiburokhman berjanji akan mengundang KPK untuk audiensi, menyusul protes keras lembaga antirasuah yang merasa permohonannya diabaikan.
Langkah DPR ini terkesan reaktif setelah KPK membeberkan ada 17 poin krusial dalam RUU KUHAP yang berpotensi melumpuhkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya akan menyerap aspirasi dari semua pihak, termasuk KPK. Ia berdalih, Komisi III tidak ingin RUU KUHAP justru melemahkan pemberantasan korupsi.
"Dalam penyusunan RUU KUHAP ini, kami berikhtiar menyerap aspirasi semua pihak semaksimal mungkin, termasuk dari KPK," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
"Tentu saja kami tidak ingin RUU KUHAP melemahkan pemberantasan korupsi, kami akan mengalokasikan waktu RDPU dengan KPK," janjinya.
Ia menyebut, agenda audiensi dengan KPK dan para aktivis antikorupsi akan dijadwalkan pada masa sidang mendatang.
KPK Minta Audiensi Tapi Tak Direspons
Sebelumnya, KPK secara blak-blakan mengungkapkan kekecewaannya. Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, menyebut pihaknya sudah berkirim surat kepada DPR dan Presiden untuk audiensi, tapi tak kunjung mendapat respons.
Baca Juga: RI Diwajibkan Beli Pesawat Boeing, Rieke Diah: Negara Lain Aja Nolak!
“Sependek pengetahuan kami, sampai detik ini belum ada undangan atau respons atas permintaan kami untuk audiensi menyampaikan usulan atau pandangan,” kata Imam di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/7/2025).
Padahal, menurutnya, pembahasan RUU sepenting ini memerlukan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), terutama dari lembaga penegak hukum seperti KPK.
KPK tidak asal protes. Lembaga antirasuah itu telah memetakan setidaknya 17 poin krusial dalam RUU KUHAP yang dinilai bisa melumpuhkan kewenangan mereka.
Beberapa di antaranya adalah:
- Penyelidik hanya dari Polri: Aturan ini dinilai tidak mengakomodir posisi penyelidik independen di KPK.
- Penyadapan dan Penyitaan Harus Izin Ketua Pengadilan: Ini akan memperlambat kerja KPK yang selama ini hanya butuh izin dari Dewan Pengawas (Dewas).
- Penggeledahan Harus Didampingi Polisi Setempat.
- Penetapan Tersangka Baru Bisa Dilakukan Setelah Ada 2 Alat Bukti: Ini mengubah cara kerja KPK yang seringkali menemukan alat bukti dalam proses penyelidikan.
- Keterangan Saksi di Tahap Penyelidikan Tak Bisa Jadi Alat Bukti.
- Praperadilan Bisa Menghentikan Sidang Pokok Perkara: Aturan ini membalik logika hukum acara yang berlaku saat ini, di mana praperadilan akan gugur jika sidang pokok perkara sudah dimulai.
- Larangan ke Luar Negeri Hanya Berlaku untuk Tersangka: KPK menilai larangan bagi saksi juga penting agar tidak melarikan diri.
Tujuh belas poin inilah yang menjadi dasar kekhawatiran KPK bahwa RUU KUHAP, jika disahkan tanpa revisi, akan menjadi lonceng kematian bagi efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
5 Sepatu Lari Lokal Rp300 Ribuan, Kualitas Terbaik dengan Harga Bersahabat
-
DFSK E5 Plus Sudah Dirakit Lokal Jelang Peluncuran Resmi di GIIAS 2026
-
Investor Masih Senang Ambil Cuan, IHSG Tersungkur ke Level 6.300
-
Kejati Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Bawa Tiga Boks Dokumen
-
Krisis Air dan Perubahan Iklim Mengintai, Amdatara Desak Pabrik AMDK Segera Jadi Industri Hijau
-
Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Tanamkan Karakter dan Wawasan Anak
-
Gen Z dan Sertifikat Online: Investasi Skill atau Sekadar Koleksi?
-
BRI Gelontorkan Rp70 Juta untuk Korban Kebakaran Pasar Parluasan
-
PKB Soroti Penurunan Jumlah Santri, Ijtima Ulama Bahas Masa Depan Pesantren