Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, akhirnya buka suara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku 'dicuekin' terkait pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Habiburokhman berjanji akan mengundang KPK untuk audiensi, menyusul protes keras lembaga antirasuah yang merasa permohonannya diabaikan.
Langkah DPR ini terkesan reaktif setelah KPK membeberkan ada 17 poin krusial dalam RUU KUHAP yang berpotensi melumpuhkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya akan menyerap aspirasi dari semua pihak, termasuk KPK. Ia berdalih, Komisi III tidak ingin RUU KUHAP justru melemahkan pemberantasan korupsi.
"Dalam penyusunan RUU KUHAP ini, kami berikhtiar menyerap aspirasi semua pihak semaksimal mungkin, termasuk dari KPK," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
"Tentu saja kami tidak ingin RUU KUHAP melemahkan pemberantasan korupsi, kami akan mengalokasikan waktu RDPU dengan KPK," janjinya.
Ia menyebut, agenda audiensi dengan KPK dan para aktivis antikorupsi akan dijadwalkan pada masa sidang mendatang.
KPK Minta Audiensi Tapi Tak Direspons
Sebelumnya, KPK secara blak-blakan mengungkapkan kekecewaannya. Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, menyebut pihaknya sudah berkirim surat kepada DPR dan Presiden untuk audiensi, tapi tak kunjung mendapat respons.
Baca Juga: RI Diwajibkan Beli Pesawat Boeing, Rieke Diah: Negara Lain Aja Nolak!
“Sependek pengetahuan kami, sampai detik ini belum ada undangan atau respons atas permintaan kami untuk audiensi menyampaikan usulan atau pandangan,” kata Imam di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/7/2025).
Padahal, menurutnya, pembahasan RUU sepenting ini memerlukan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), terutama dari lembaga penegak hukum seperti KPK.
KPK tidak asal protes. Lembaga antirasuah itu telah memetakan setidaknya 17 poin krusial dalam RUU KUHAP yang dinilai bisa melumpuhkan kewenangan mereka.
Beberapa di antaranya adalah:
- Penyelidik hanya dari Polri: Aturan ini dinilai tidak mengakomodir posisi penyelidik independen di KPK.
- Penyadapan dan Penyitaan Harus Izin Ketua Pengadilan: Ini akan memperlambat kerja KPK yang selama ini hanya butuh izin dari Dewan Pengawas (Dewas).
- Penggeledahan Harus Didampingi Polisi Setempat.
- Penetapan Tersangka Baru Bisa Dilakukan Setelah Ada 2 Alat Bukti: Ini mengubah cara kerja KPK yang seringkali menemukan alat bukti dalam proses penyelidikan.
- Keterangan Saksi di Tahap Penyelidikan Tak Bisa Jadi Alat Bukti.
- Praperadilan Bisa Menghentikan Sidang Pokok Perkara: Aturan ini membalik logika hukum acara yang berlaku saat ini, di mana praperadilan akan gugur jika sidang pokok perkara sudah dimulai.
- Larangan ke Luar Negeri Hanya Berlaku untuk Tersangka: KPK menilai larangan bagi saksi juga penting agar tidak melarikan diri.
Tujuh belas poin inilah yang menjadi dasar kekhawatiran KPK bahwa RUU KUHAP, jika disahkan tanpa revisi, akan menjadi lonceng kematian bagi efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
Terkini
-
Ketua Komisi X DPR RI: Pengajaran Bahasa Portugis Idealnya Diujicobakan di NTT Terlebih Dahulu
-
Jaringan Korupsi Haji 'Dikupas' Tuntas: 70 Persen Biro Travel Sudah Buka Suara ke KPK
-
Lahan Kuburan Menipis, Ini Alasan Pramono 'Sulap' Pemakaman Era COVID-19 di Rorotan jadi TPU
-
Penting Buat Peserta Jakarta Running Festival 2025! Ini 9 Titik Parkir di Sekitar GBK yang Disiapkan
-
KPK Ungkap Ada Pengkondisian Mesin EDC dalam Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Geledah Kantor Bea Cukai, Kejagung Ogah Beberkan Detail Kasusnya, Mengapa?
-
Setelah Pembalap, KPK Panggil Anak Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan, Tapi Mangkir...
-
BGN Proses Internal Kepala SPPG di Bekasi yang Lecehkan dan Aniaya Staf, Segera Dinonaktifkan
-
Lebih Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Transformasi Sistem Pensiun Nasional di Era Digital
-
Cara Ambil Bansos Rp900 Ribu di Kantor Pos, Bisa Diwakilkan Asal Bawa KTP dan KK