Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, akhirnya buka suara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku 'dicuekin' terkait pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Habiburokhman berjanji akan mengundang KPK untuk audiensi, menyusul protes keras lembaga antirasuah yang merasa permohonannya diabaikan.
Langkah DPR ini terkesan reaktif setelah KPK membeberkan ada 17 poin krusial dalam RUU KUHAP yang berpotensi melumpuhkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya akan menyerap aspirasi dari semua pihak, termasuk KPK. Ia berdalih, Komisi III tidak ingin RUU KUHAP justru melemahkan pemberantasan korupsi.
"Dalam penyusunan RUU KUHAP ini, kami berikhtiar menyerap aspirasi semua pihak semaksimal mungkin, termasuk dari KPK," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
"Tentu saja kami tidak ingin RUU KUHAP melemahkan pemberantasan korupsi, kami akan mengalokasikan waktu RDPU dengan KPK," janjinya.
Ia menyebut, agenda audiensi dengan KPK dan para aktivis antikorupsi akan dijadwalkan pada masa sidang mendatang.
KPK Minta Audiensi Tapi Tak Direspons
Sebelumnya, KPK secara blak-blakan mengungkapkan kekecewaannya. Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, menyebut pihaknya sudah berkirim surat kepada DPR dan Presiden untuk audiensi, tapi tak kunjung mendapat respons.
Baca Juga: RI Diwajibkan Beli Pesawat Boeing, Rieke Diah: Negara Lain Aja Nolak!
“Sependek pengetahuan kami, sampai detik ini belum ada undangan atau respons atas permintaan kami untuk audiensi menyampaikan usulan atau pandangan,” kata Imam di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/7/2025).
Padahal, menurutnya, pembahasan RUU sepenting ini memerlukan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), terutama dari lembaga penegak hukum seperti KPK.
KPK tidak asal protes. Lembaga antirasuah itu telah memetakan setidaknya 17 poin krusial dalam RUU KUHAP yang dinilai bisa melumpuhkan kewenangan mereka.
Beberapa di antaranya adalah:
- Penyelidik hanya dari Polri: Aturan ini dinilai tidak mengakomodir posisi penyelidik independen di KPK.
- Penyadapan dan Penyitaan Harus Izin Ketua Pengadilan: Ini akan memperlambat kerja KPK yang selama ini hanya butuh izin dari Dewan Pengawas (Dewas).
- Penggeledahan Harus Didampingi Polisi Setempat.
- Penetapan Tersangka Baru Bisa Dilakukan Setelah Ada 2 Alat Bukti: Ini mengubah cara kerja KPK yang seringkali menemukan alat bukti dalam proses penyelidikan.
- Keterangan Saksi di Tahap Penyelidikan Tak Bisa Jadi Alat Bukti.
- Praperadilan Bisa Menghentikan Sidang Pokok Perkara: Aturan ini membalik logika hukum acara yang berlaku saat ini, di mana praperadilan akan gugur jika sidang pokok perkara sudah dimulai.
- Larangan ke Luar Negeri Hanya Berlaku untuk Tersangka: KPK menilai larangan bagi saksi juga penting agar tidak melarikan diri.
Tujuh belas poin inilah yang menjadi dasar kekhawatiran KPK bahwa RUU KUHAP, jika disahkan tanpa revisi, akan menjadi lonceng kematian bagi efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Purbaya Tegaskan Masih Jabat Menkeu dan Tidak Ada Pembahasan Reshuffle, Ini Buktinya
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
Terkini
-
Kejar Deadline Oktober! Dasco Ungkap Kunci Percepatan UU Ketenagakerjaan Baru Ada di Tangan Buruh
-
Pengamat: Seskab Teddy Terlalu Sering Tampil, Komunikasi Istana Seharusnya Satu Pintu
-
Bupati Nonaktif Cilacap Gugat Status Tersangka, KPK Siap Hadapi
-
Tsunami Filipina Terjang Sulawesi Utara dan Maluku Utara
-
Penembakan Massal Dekat Markas Inggris, Piala Dunia 2026 Diselimuti Ketakutan
-
13 Wilayah Indonesia Siaga Usai Gempa Besar Filipina
-
Jepang Keluarkan Peringatan Tsunami karena Gempa Besar Filipina
-
Filipina Diguncang Gempa 7,7 SR Berpotensi Tsunami, Manado Siaga
-
Sore Ini, Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG Klarifikasi Isu Kondisi Ekstrem 'Bediding'