Suara.com - Kementerian Koperasi (Kemenkop) tak menyarankan pengurus koperasi menyelesaikan urusan utang piutang anggotanya dengan memanfaatkan jasa penagih utang (debt collector) karena utang merupakan ranah perdata.
Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan, Kementerian Koperasi RI, Dandy Bagus Ariyanto di Balai Kota Jakarta, mengatakan apabila penagihan utang dilakukan dengan cara mengintimidasi, maka urusan bisa masuk ranah polisi.
Sementara intimidasi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, lanjut dia, termasuk perbuatan yang tidak menyenangkan, dan ranah pidana, sehingga diproses oleh kepolisian.
"Jadi koperasinya itu dapat dipidana, sedangkan orang yang dipinjami itu tidak dipidana," kata Dandy dalam Talkshow di sela kegiatan Business Matching 24, Rabu 23 Juli 2025.
Dia menyarankan pengurus koperasi melayangkan gugatan melalui pengadilan niaga.
"Kalau ingin menuntut uangnya, dapat dilakukan di pengadilan niaga, melalui majelis hakim, mengajukan gugatan," ujarnya.
Dandy menyampaikan Kemenkop hanya bersinggungan dengan ranah hukum administratif yakni pengenaan sanksi administratif berupa teguran.
"Yang paling berat adalah pembubaran koperasi, itu pun harus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum," katanya.
Adapun mengenai fungsi Kemenkop, tambah Dandy, salah satunya dalam deputi bidang pengawasan.
Baca Juga: Baru Sehari Diresmikan, Koperasi Merah Putih di Tuban Tutup, PDIP Singgung Pembangunan Tanpa Hati
Ini meliputi perumusan kebijakan di bidang kepatuhan prinsip, penilaian kesehatan anggota (koperasi), pemeriksaan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi.
Selanjutnya, dalam koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan prinsip, penilaian kesehatan, perlindungan anggota, pemeriksaan, dan penataan usaha simpan pinjam.
Lalu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penilaian kesehatan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi.
Fungsi lainnya yakni pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, pemeriksaan, penilaian kesehatan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi.
Kemudian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; pelaksanaan administrasi deputi; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan menteri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?