Suara.com - Kementerian Koperasi (Kemenkop) tak menyarankan pengurus koperasi menyelesaikan urusan utang piutang anggotanya dengan memanfaatkan jasa penagih utang (debt collector) karena utang merupakan ranah perdata.
Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan, Kementerian Koperasi RI, Dandy Bagus Ariyanto di Balai Kota Jakarta, mengatakan apabila penagihan utang dilakukan dengan cara mengintimidasi, maka urusan bisa masuk ranah polisi.
Sementara intimidasi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, lanjut dia, termasuk perbuatan yang tidak menyenangkan, dan ranah pidana, sehingga diproses oleh kepolisian.
"Jadi koperasinya itu dapat dipidana, sedangkan orang yang dipinjami itu tidak dipidana," kata Dandy dalam Talkshow di sela kegiatan Business Matching 24, Rabu 23 Juli 2025.
Dia menyarankan pengurus koperasi melayangkan gugatan melalui pengadilan niaga.
"Kalau ingin menuntut uangnya, dapat dilakukan di pengadilan niaga, melalui majelis hakim, mengajukan gugatan," ujarnya.
Dandy menyampaikan Kemenkop hanya bersinggungan dengan ranah hukum administratif yakni pengenaan sanksi administratif berupa teguran.
"Yang paling berat adalah pembubaran koperasi, itu pun harus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum," katanya.
Adapun mengenai fungsi Kemenkop, tambah Dandy, salah satunya dalam deputi bidang pengawasan.
Baca Juga: Baru Sehari Diresmikan, Koperasi Merah Putih di Tuban Tutup, PDIP Singgung Pembangunan Tanpa Hati
Ini meliputi perumusan kebijakan di bidang kepatuhan prinsip, penilaian kesehatan anggota (koperasi), pemeriksaan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi.
Selanjutnya, dalam koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan prinsip, penilaian kesehatan, perlindungan anggota, pemeriksaan, dan penataan usaha simpan pinjam.
Lalu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penilaian kesehatan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi.
Fungsi lainnya yakni pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, pemeriksaan, penilaian kesehatan, dan penataan usaha simpan pinjam koperasi.
Kemudian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; pelaksanaan administrasi deputi; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan menteri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Donald Trump Pede Akan Umumkan Kemenangan Mutlak Perang dengan Iran
-
DPR Bersiap Sahkan RUU Polri Hari Ini, Keputusan Final Ditentukan di Paripurna
-
Jual Mobil Demi Keliling Dunia, Pesepeda Wanita Iran Ini Ungkap Rahasia Bahagia Lewat 'Slow Life'
-
Ayatollah Mojtaba Khamenei: Rezim Zionis Goyang, Tunggu Beberapa Hari Lagi Berakhir
-
Berapa Korban Gempa Filipina? Ini Update Terbaru Per 9 Juni 2026
-
Bos Maktour Kembali Dipanggil KPK Usai Anak Buahnya Ditahan
-
Kilang Petrokimia Mahshahr Iran Jadi Sasaran Rudal Balasan Zionis Israel
-
12 Korupsi Sepanjang Tahun 2026: Rasuah Merajalela, Terbaru Bupati Muara Enim
-
Krisis Pascagempa Filipina, Warga Mindanao Bertahan di Tengah Pemadaman Listrik Massal
-
KPK Lebih Dulu Selidiki Kasus Korupsi MBG Sebelum Kejagung Tetapkan Tersangka