Suara.com - Jejak pelarian Jurist Tan, mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim yang menjadi buronan kasus korupsi Rp9,9 triliun, akhirnya terungkap. Pihak Imigrasi memastikan, ia dengan santai meninggalkan Indonesia menuju Singapura menggunakan maskapai Singapore Airlines pada 13 Mei lalu.
Fakta ini membongkar bagaimana Jurist Tan berhasil lolos dari jerat hukum, bahkan sebelum dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, membeberkan detail pelarian tersebut. Jurist Tan tercatat terbang dari Bandara Soekarno-Hatta pada sore hari.
“Yang bersangkutan melewati pemeriksaan Imigrasi pada 13 Mei, sekira pukul 15.05 WIB,” kata Yuldi, saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2025).
“Yang bersangkutan terbang ke Singapura menggunakan pesawat Singapura Airlines,” jelasnya, merujuk pada penerbangan SQ0961.
Kabar ini seolah menjawab pertanyaan Kejaksaan Agung yang selama ini kesulitan menghadirkan Jurist Tan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah, sebelumnya telah menyatakan bahwa pihaknya kini menempuh jalur ekstradisi untuk memulangkan paksa sang buronan.
“Sudah diajukan ekstradisi,” kata Febrie, saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).
Menurut Febrie, Jurist Tan tidak pernah sekalipun kooperatif. Ia sudah mangkir dari panggilan sejak kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan dirinya masih berstatus sebagai saksi.
“Iya (tinggal di luar negeri bersama suaminya), tapi masih dicari. Iya (sudah dari sebelum penetapan tersangka di luar negeri), sejak lama ikut domisili suaminya," ucap Febrie.
Baca Juga: Jadi Buronan Korupsi Rp9,9 T, Stafsus Nadiem Kini Diburu Lewat Jalur Ekstradisi, Sembunyi di Mana?
Jurist Tan adalah satu dari empat tersangka dalam skandal korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Tiga tersangka lainnya adalah Direktur SD Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Mulatsyah (MUL), dan konsultan teknologi Ibrahim Arif (IBAM).
SW dan MUL telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan. Hanya Jurist Tan yang hingga kini masih bebas melenggang di luar negeri.
Kasus ini sendiri terkait pengadaan laptop Chromebook yang dinilai tidak efektif untuk sekolah-sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) karena sangat bergantung pada koneksi internet. Kejagung menilai ada dugaan pemufakatan jahat dalam proyek yang menelan anggaran fantastis tersebut.
Berita Terkait
-
Jadi Buronan Korupsi Rp9,9 T, Stafsus Nadiem Kini Diburu Lewat Jalur Ekstradisi, Sembunyi di Mana?
-
Diburu Kejagung, Eks Stafsus Nadiem Makarim Tinggal Bersama Suami di Luar Negeri
-
Benang Kusut Korupsi Chromebook Rp1,9 T, Skema Dibahas Jauh Sebelum Pejabat Dilantik
-
Dalang Korupsi Chromebook Terungkap! Kejagung Butuh Ini untuk Naikkan Nadiem Tersangka
-
Apa Itu Chromebook, Laptop yang Buat Negara Rugi? Ini Spesifikasinya
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua