Suara.com - Jejak pelarian Jurist Tan, mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim yang menjadi buronan kasus korupsi Rp9,9 triliun, akhirnya terungkap. Pihak Imigrasi memastikan, ia dengan santai meninggalkan Indonesia menuju Singapura menggunakan maskapai Singapore Airlines pada 13 Mei lalu.
Fakta ini membongkar bagaimana Jurist Tan berhasil lolos dari jerat hukum, bahkan sebelum dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, membeberkan detail pelarian tersebut. Jurist Tan tercatat terbang dari Bandara Soekarno-Hatta pada sore hari.
“Yang bersangkutan melewati pemeriksaan Imigrasi pada 13 Mei, sekira pukul 15.05 WIB,” kata Yuldi, saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2025).
“Yang bersangkutan terbang ke Singapura menggunakan pesawat Singapura Airlines,” jelasnya, merujuk pada penerbangan SQ0961.
Kabar ini seolah menjawab pertanyaan Kejaksaan Agung yang selama ini kesulitan menghadirkan Jurist Tan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah, sebelumnya telah menyatakan bahwa pihaknya kini menempuh jalur ekstradisi untuk memulangkan paksa sang buronan.
“Sudah diajukan ekstradisi,” kata Febrie, saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).
Menurut Febrie, Jurist Tan tidak pernah sekalipun kooperatif. Ia sudah mangkir dari panggilan sejak kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan dirinya masih berstatus sebagai saksi.
“Iya (tinggal di luar negeri bersama suaminya), tapi masih dicari. Iya (sudah dari sebelum penetapan tersangka di luar negeri), sejak lama ikut domisili suaminya," ucap Febrie.
Baca Juga: Jadi Buronan Korupsi Rp9,9 T, Stafsus Nadiem Kini Diburu Lewat Jalur Ekstradisi, Sembunyi di Mana?
Jurist Tan adalah satu dari empat tersangka dalam skandal korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Tiga tersangka lainnya adalah Direktur SD Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Mulatsyah (MUL), dan konsultan teknologi Ibrahim Arif (IBAM).
SW dan MUL telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan. Hanya Jurist Tan yang hingga kini masih bebas melenggang di luar negeri.
Kasus ini sendiri terkait pengadaan laptop Chromebook yang dinilai tidak efektif untuk sekolah-sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) karena sangat bergantung pada koneksi internet. Kejagung menilai ada dugaan pemufakatan jahat dalam proyek yang menelan anggaran fantastis tersebut.
Berita Terkait
-
Jadi Buronan Korupsi Rp9,9 T, Stafsus Nadiem Kini Diburu Lewat Jalur Ekstradisi, Sembunyi di Mana?
-
Diburu Kejagung, Eks Stafsus Nadiem Makarim Tinggal Bersama Suami di Luar Negeri
-
Benang Kusut Korupsi Chromebook Rp1,9 T, Skema Dibahas Jauh Sebelum Pejabat Dilantik
-
Dalang Korupsi Chromebook Terungkap! Kejagung Butuh Ini untuk Naikkan Nadiem Tersangka
-
Apa Itu Chromebook, Laptop yang Buat Negara Rugi? Ini Spesifikasinya
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok