Suara.com - Laptop Chromebook menjadi sorotan setelah adanya temuan korupsi pada proyek pengadaan laptop besar-besaran di Kemendikbudristek pada era Nadiem Makarim.
Proyek ini diduga merugikan negara Rp 1,9 triliun akibat dugaan korupsi dan pengelolaan yang tidak efektif, dengan sejumlah pejabat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Lantas apa itu Chromebook Laptop yang bikin negara rugi Rp1,9 triliun? Berikut spesifikasinya.
Spesifikasi laptop Chromebook yang diadakan Kemendikbudristek pada masa Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek adalah sebagai berikut:
- Prosesor: Intel Celeron N4020 atau N4500 (dual-core, kecepatan 1,1–2,8 GHz)
- RAM: 4 GB DDR4 atau LPDDR4
- Penyimpanan: 32 GB eMMC (beberapa model ada yang 64 GB)
- Layar: 11,6 inci LED HD (1366×768 piksel)
- Konektivitas: WiFi 802.11ac dan Bluetooth 5.0
- Sistem Operasi: Chrome OS dengan lisensi Chrome Education Upgrade
- Berat: sekitar 1,3 kg
- Daya baterai: 30 Wh
- Garansi: 1 tahun
Laptop ini didesain untuk tugas dasar seperti mengetik, presentasi, dan akses Google Classroom, dengan harga per unit saat pengadaan antara Rp 5,9 juta hingga Rp 6,8 juta.
Beberapa merek yang populer digunakan adalah Zyrex, Advan, Axioo, Evercoss, dan SPC Chromebook dengan spesifikasi serupa mengikuti standar Permendikbudristek No. 5 Tahun 2021.
Spesifikasi ini dianggap minim dan idealnya hanya untuk tugas dasar, dan penggunaan Chromebook ini memerlukan koneksi internet yang stabil, yang menjadi salah satu kritik karena infrastruktur internet di Indonesia belum merata.
Namun, pengadaan ini kontroversial karena telah menjadi objek penyidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Diduga terjadi mark-up harga serta pemaksaan penggunaan Chromebook yang membuat negara dirugikan sekitar Rp 1,9 triliun.
Program ini juga dinilai kurang optimal di lapangan karena keterbatasan sinyal internet dan ketidaksesuaian penggunaan Chromebook di beberapa daerah.
Nadiem Makarim disebut memberi arahan langsung untuk menggunakan Chromebook dalam pengadaan ini sejak sebelum pelaksanaan program dimulai, bahkan ada koordinasi dengan pihak Google terkait kerja sama teknis dan investasi.
Tag
Berita Terkait
-
Guru Besar UGM Prof Nindyo Pramono: Kerugian BUMN Bukan Korupsi, Asal Penuhi Prinsip Ini
-
Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'
-
Ditantang Lapor Kasus Korupsi Kereta Whoosh, Mahfud MD Sentil Balik KPK: Agak Aneh Ini
-
Tak Hanya Noel, KPK Kini Kejar Semua 'Tangan' yang Terima Duit Korupsi Kemenaker
-
Terungkap! KPK Masih 'Berburu' Saksi Kunci, Penahanan Noel Diperpanjang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras: Menteri 'Nakal' Tiga Kali, Akan Di-Reshuffle
-
Prabowo Puji Kinerja Kepala BGN Kembalikan Dana MBG Rp 70 Triliun: Dia Patriot
-
Prabowo Subianto Sentil Oknum yang Kerap Besar-besarkan Kasus Keracunan MBG
-
Guru Takut Tegur Murid Merokok? Dilema HAM VS Disiplin Hancurkan Wibawa Pendidik
-
Keakraban Prabowo dan Trump Jadi Bahan Lelucon Jimmy Kimmel di TV Nasional
-
Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'
-
Bikin Pedagang Pasar Tersiksa, APPSI Tolak Raperda KTR DKI Jakarta
-
60 Koperasi Merah Putih Terima Dana Rp6 Miliar, Menkop Ferry Ingatkan Soal Kejujuran
-
Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Jika Terbukti Wajib Mundur dari Hakim MK
-
Di Balik Sertifikat Akreditasi: Upaya Klinik dan LAFKESPRI Jaga Mutu Layanan Kesehatan Indonesia