Suara.com - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut jika putusan hakim yang memvonis 4,5 tahun penjara kepad Thomas Trikasih Lembong alias Lembong adalah tindakan keliru. Pasalnya, dia menyebut tidak ditemukan adanya niat jahat alias mens rea dari Tom Lembong terkait kebijakan importasi gula mentah saat masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).
Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD dalam siniar yang tayang di akun Youtube, Hendri Satrio Official pada Rabu (23/7/2025).
"Menurut saya vonisnya tuh salah, karena mens rea-nya gak ada," ujar Mahfud MD saat diminta tanggapan soal vonis Tom Lembong.
Mahfud MD juga menyebut alasan vonis hakim itu salah karena Tom Lembong tidak terbukti menerima aliran suap terkait kebijakan impor gula yang diduga berbau korupsi.
"Unsur korupsinya ada meskipun dia gak nerima uang karena korupsi itu memperkaya orang lain memperkaya orang lain memperkaya korporasi dan sudah dihitung kan," beber Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyebut jika tidak adanya unsur mens rea itu karena kebijakan impor gula mentah yang dilakukan Tom Lembong karena mengikuti instruksi Jokowi saat masih menjabat sebagai presiden.
"yang kedua ya bukti bahwa dia tidak punya mens rea itu dia dapat arahan dari Pak Jokowi," ujarnya.
Dalam tayangan itu, Mahfud turut mengurai beberapa poin untuk menjelaskan soal tidak tepatnya Tom Lembong atas vonis 4,5 tahun penjara oleh hakim. Dalam uraiannya itu, Mahfud Md turut menyinggung soal kebijakan importasi gula yang dilakukan Tom Lembong yang disebut memperkaya sejumlah korporasi.
Menurutnya, dalih Tom Lembong untuk mengeluarkan kebijakan impor gula mentah karena untuk menuruti kemauan Jokowi saat menjabat sebagai kepala negara.
Baca Juga: Ngeledek sambil Ketawa, Roy Suryo Plesetkan Logo 'Gajah' PSI: Enggak Punya Ijazah!
"Karena dia merasa pada waktu itu memang disuruh oleh presiden. Gak ada niat dan dia buktinya dia tidak dapat apapun. Itu kan terkait dengan mens rea meskipun dia memberi keuntungan pada orang lain sebagai actus reus-nya," ujarnya.
Ajukan Banding usai Divonis 4,5 Tahun Bui
Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.
Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Berita Terkait
-
Ngeledek sambil Ketawa, Roy Suryo Plesetkan Logo 'Gajah' PSI: Enggak Punya Ijazah!
-
Pamer Bukti Fotokopi, Roy Suryo Ngotot Sebut Ijazah Jokowi Palsu: Kami Tanggung Jawab Dunia-Akhirat
-
Curiga Polisi Beri 'Karpet Merah' ke Jokowi, Kubu Roy Suryo Dkk Ragu Dapat Keadilan: Tak Imparsial!
-
Sebut Tom Lembong Salah Pilih Keberpihakan, Feri Amsari: Coba Dekat Kekuasan Pasti Aman
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Ciliwung Meluap usai Hujan Deras, 20 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
Karen Agustiawan Sebut Pemerintah Lempar Tanggung Jawab ke Pertamina soal Sewa Tangki BBM
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Hujan Hingga Malam Hari
-
Kemenko PMK Kembangkan Sistem Berbasis AI untuk Pantau Layanan Anak Usia Dini
-
Revisi UU Penyiaran Disorot, Ahli: Era Digital Butuh Regulasi Waras dan KPI yang Kuat!
-
Diduga Lakukan Penggelapan Mobil Inventaris Kantor, Eks CEO dan Direktur Perusahaan Dipolisikan
-
Amerika Serikat dan Venezuela Memanas: Kapal Induk Dikerahkan ke Laut Karibia, Ini 5 Faktanya
-
Gempa Magnitudo 6,5 Leeward Island, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami di Indonesia
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan