News / Nasional
Rabu, 23 Juli 2025 | 19:38 WIB
Ilustrasi Revisi KUHAP. Pakar hukum mengungkap sejumlah pasal yang menjadi sorotan dalam revisi tersebut, salah satunya pasal 154 yang memberi celah bagi koruptor untuk menghilangkan barang bukti. [Ist]

"Dengan ditundanya pemeriksaan pokok perkara, karena menunggu hasil sidang praperadilan, itu sebenarnya juga akan memberikan dampak bahwa keadilan akan semakin lama tercapai, dan tentu saja itu bertentangan dengan asas-asas hukum yang di antaranya asas cepat, sederhana, dan berbiaya ringan," katanya.

Load More