Suara.com - Mahfud MD turut buka suara mengenai vonis kasus Impor Gula yang kini sedang menjerat Tom Lembong.
Tak tanggung-tanggung, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini tidak hanya mengkritik putusan tersebut, tetapi juga menyatakan bahwa jika dirinya yang memegang palu hakim, hasilnya akan berbeda 180 derajat.
Mahfud MD menyatakan bahwa jika dirinya menjadi hakim yang menangani kasus tersebut, maka pengajuan banding Tom Lembong pasti akan dikabulkan.
"Kalau saya hakimnya dikabulkan," tegas Mahfud MD.
Alasan di balik pernytaan Mahfud adalah tidak terpenuhinya unsur mens rea atau niat jahat dalam kasus tersebut.
Baginya, kasus ini adalah contoh klasik di mana perbuatan (actus reus) ada, namun niat untuk melakukan kejahatan (mens rea) sama sekali tidak terbukti.
"Karena mens rea gak ada," lanjutnya.
Mahfud bahkan membeberkan bukti kunci yang menurutnya menggugurkan adanya niat jahat dari Tom Lembong
Ia menyebut kebijakan impor gula tersebut diambil bukan atas inisiatif pribadi untuk memperkaya diri atau orang lain, melainkan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dari atasan.
Baca Juga: Kasus Tom Lembong: Kenapa Kebijakan Gula 8 Tahun Lalu Kini Berujung Banding?
"Bukti bahwa dia tidak punya mens rea itu dia dapat arahan dari Pak Jokowi," ungkap Mahfud.
Tak Terima Vonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Resmi Banding dan Siap Lawan Putusan Hakim
Sebelumnya diberitakan bahwa Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, secara resmi memulai perlawanan hukumnya.
Ia mendaftarkan pengajuan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada hari Selasa.
Langkah ini diambil karena pihak Tom Lembong menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sarat dengan kejanggalan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Penasihat Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa pihaknya akan membantah secara tegas pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memori banding yang akan segera disusun.
"Kita sudah mendengarkan semua pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dan tentu secara nalar hukum dan didasarkan pada pembuktian fakta persidangan, itu banyak yang tidak sesuai. Untuk itu kami mengajukan banding," ujar Zaid saat ditemui di PN Jakarta Pusat.
Berita Terkait
-
Kasus Tom Lembong: Kenapa Kebijakan Gula 8 Tahun Lalu Kini Berujung Banding?
-
Sejuta 'Like' untuk Tom Lembong: Kenapa Publik Bela Eks Menteri yang Divonis Bersalah?
-
5 Isu Krusial Banding Tom Lembong: Ketika Kebijakan Ekonomi Diadili seperti Kriminal
-
Seret Nama Jokowi, Mahfud MD Sebut Hakim Salah Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Bui: Gak Ada Mens Rea!
-
Kebijakan Tom Lembong 10 Tahun Lalu Dikasuskan, Ferry Irwandi: Om Deddy Corbuzier Gak Takut?
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua