Suara.com - Mahfud MD turut buka suara mengenai vonis kasus Impor Gula yang kini sedang menjerat Tom Lembong.
Tak tanggung-tanggung, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini tidak hanya mengkritik putusan tersebut, tetapi juga menyatakan bahwa jika dirinya yang memegang palu hakim, hasilnya akan berbeda 180 derajat.
Mahfud MD menyatakan bahwa jika dirinya menjadi hakim yang menangani kasus tersebut, maka pengajuan banding Tom Lembong pasti akan dikabulkan.
"Kalau saya hakimnya dikabulkan," tegas Mahfud MD.
Alasan di balik pernytaan Mahfud adalah tidak terpenuhinya unsur mens rea atau niat jahat dalam kasus tersebut.
Baginya, kasus ini adalah contoh klasik di mana perbuatan (actus reus) ada, namun niat untuk melakukan kejahatan (mens rea) sama sekali tidak terbukti.
"Karena mens rea gak ada," lanjutnya.
Mahfud bahkan membeberkan bukti kunci yang menurutnya menggugurkan adanya niat jahat dari Tom Lembong
Ia menyebut kebijakan impor gula tersebut diambil bukan atas inisiatif pribadi untuk memperkaya diri atau orang lain, melainkan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dari atasan.
Baca Juga: Kasus Tom Lembong: Kenapa Kebijakan Gula 8 Tahun Lalu Kini Berujung Banding?
"Bukti bahwa dia tidak punya mens rea itu dia dapat arahan dari Pak Jokowi," ungkap Mahfud.
Tak Terima Vonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Resmi Banding dan Siap Lawan Putusan Hakim
Sebelumnya diberitakan bahwa Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, secara resmi memulai perlawanan hukumnya.
Ia mendaftarkan pengajuan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada hari Selasa.
Langkah ini diambil karena pihak Tom Lembong menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sarat dengan kejanggalan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Penasihat Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa pihaknya akan membantah secara tegas pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memori banding yang akan segera disusun.
"Kita sudah mendengarkan semua pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dan tentu secara nalar hukum dan didasarkan pada pembuktian fakta persidangan, itu banyak yang tidak sesuai. Untuk itu kami mengajukan banding," ujar Zaid saat ditemui di PN Jakarta Pusat.
Berita Terkait
-
Kasus Tom Lembong: Kenapa Kebijakan Gula 8 Tahun Lalu Kini Berujung Banding?
-
Sejuta 'Like' untuk Tom Lembong: Kenapa Publik Bela Eks Menteri yang Divonis Bersalah?
-
5 Isu Krusial Banding Tom Lembong: Ketika Kebijakan Ekonomi Diadili seperti Kriminal
-
Seret Nama Jokowi, Mahfud MD Sebut Hakim Salah Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Bui: Gak Ada Mens Rea!
-
Kebijakan Tom Lembong 10 Tahun Lalu Dikasuskan, Ferry Irwandi: Om Deddy Corbuzier Gak Takut?
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi