Suara.com - Mahfud MD turut buka suara mengenai vonis kasus Impor Gula yang kini sedang menjerat Tom Lembong.
Tak tanggung-tanggung, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini tidak hanya mengkritik putusan tersebut, tetapi juga menyatakan bahwa jika dirinya yang memegang palu hakim, hasilnya akan berbeda 180 derajat.
Mahfud MD menyatakan bahwa jika dirinya menjadi hakim yang menangani kasus tersebut, maka pengajuan banding Tom Lembong pasti akan dikabulkan.
"Kalau saya hakimnya dikabulkan," tegas Mahfud MD.
Alasan di balik pernytaan Mahfud adalah tidak terpenuhinya unsur mens rea atau niat jahat dalam kasus tersebut.
Baginya, kasus ini adalah contoh klasik di mana perbuatan (actus reus) ada, namun niat untuk melakukan kejahatan (mens rea) sama sekali tidak terbukti.
"Karena mens rea gak ada," lanjutnya.
Mahfud bahkan membeberkan bukti kunci yang menurutnya menggugurkan adanya niat jahat dari Tom Lembong
Ia menyebut kebijakan impor gula tersebut diambil bukan atas inisiatif pribadi untuk memperkaya diri atau orang lain, melainkan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dari atasan.
Baca Juga: Kasus Tom Lembong: Kenapa Kebijakan Gula 8 Tahun Lalu Kini Berujung Banding?
"Bukti bahwa dia tidak punya mens rea itu dia dapat arahan dari Pak Jokowi," ungkap Mahfud.
Tak Terima Vonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Resmi Banding dan Siap Lawan Putusan Hakim
Sebelumnya diberitakan bahwa Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, secara resmi memulai perlawanan hukumnya.
Ia mendaftarkan pengajuan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada hari Selasa.
Langkah ini diambil karena pihak Tom Lembong menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sarat dengan kejanggalan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Penasihat Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa pihaknya akan membantah secara tegas pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memori banding yang akan segera disusun.
"Kita sudah mendengarkan semua pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dan tentu secara nalar hukum dan didasarkan pada pembuktian fakta persidangan, itu banyak yang tidak sesuai. Untuk itu kami mengajukan banding," ujar Zaid saat ditemui di PN Jakarta Pusat.
Berita Terkait
-
Kasus Tom Lembong: Kenapa Kebijakan Gula 8 Tahun Lalu Kini Berujung Banding?
-
Sejuta 'Like' untuk Tom Lembong: Kenapa Publik Bela Eks Menteri yang Divonis Bersalah?
-
5 Isu Krusial Banding Tom Lembong: Ketika Kebijakan Ekonomi Diadili seperti Kriminal
-
Seret Nama Jokowi, Mahfud MD Sebut Hakim Salah Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Bui: Gak Ada Mens Rea!
-
Kebijakan Tom Lembong 10 Tahun Lalu Dikasuskan, Ferry Irwandi: Om Deddy Corbuzier Gak Takut?
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist
-
Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI
-
Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa
-
Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan
-
UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum
-
7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun
-
31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian
-
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional
-
Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali