Setelah akta banding diterbitkan, tim kuasa hukum akan segera merampungkan memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui PN Jakarta Pusat.
Zaid menjelaskan bahwa proses banding masih merupakan ranah pemeriksaan fakta (judex facti), sehingga mereka akan fokus membantah seluruh temuan hakim di tingkat pertama.
"Jadi dalam memori banding itu akan kami isi, akan kami tuangkan seluruh kejanggalan-kejanggalan atau pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," tegasnya.
Salah satu kejanggalan paling fundamental yang menjadi sorotan utama tim kuasa hukum adalah tidak adanya bukti mens rea atau niat jahat dari Tom Lembong.
"Zaid mengungkapkan salah satu contoh kejanggalan paling utama, yakni tidak adanya mens rea atau niat jahat kliennya dalam putusan yang dibacakan, padahal dalam vonis dikatakan Tom Lembong bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," katanya.
Lebih lanjut, Zaid menilai putusan tersebut aneh karena menyatakan kliennya melakukan korupsi "bersama-sama" dengan terdakwa lain yang bahkan tidak dikenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Tom Lembong, baik sebelum maupun sesudah ia menjabat sebagai menteri perdagangan.
Sebagai informasi, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Perbuatannya adalah menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari kementerian terkait.
Baca Juga: Kasus Tom Lembong: Kenapa Kebijakan Gula 8 Tahun Lalu Kini Berujung Banding?
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Berita Terkait
-
Kasus Tom Lembong: Kenapa Kebijakan Gula 8 Tahun Lalu Kini Berujung Banding?
-
Sejuta 'Like' untuk Tom Lembong: Kenapa Publik Bela Eks Menteri yang Divonis Bersalah?
-
5 Isu Krusial Banding Tom Lembong: Ketika Kebijakan Ekonomi Diadili seperti Kriminal
-
Seret Nama Jokowi, Mahfud MD Sebut Hakim Salah Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Bui: Gak Ada Mens Rea!
-
Kebijakan Tom Lembong 10 Tahun Lalu Dikasuskan, Ferry Irwandi: Om Deddy Corbuzier Gak Takut?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter