Setelah akta banding diterbitkan, tim kuasa hukum akan segera merampungkan memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui PN Jakarta Pusat.
Zaid menjelaskan bahwa proses banding masih merupakan ranah pemeriksaan fakta (judex facti), sehingga mereka akan fokus membantah seluruh temuan hakim di tingkat pertama.
"Jadi dalam memori banding itu akan kami isi, akan kami tuangkan seluruh kejanggalan-kejanggalan atau pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," tegasnya.
Salah satu kejanggalan paling fundamental yang menjadi sorotan utama tim kuasa hukum adalah tidak adanya bukti mens rea atau niat jahat dari Tom Lembong.
"Zaid mengungkapkan salah satu contoh kejanggalan paling utama, yakni tidak adanya mens rea atau niat jahat kliennya dalam putusan yang dibacakan, padahal dalam vonis dikatakan Tom Lembong bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," katanya.
Lebih lanjut, Zaid menilai putusan tersebut aneh karena menyatakan kliennya melakukan korupsi "bersama-sama" dengan terdakwa lain yang bahkan tidak dikenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Tom Lembong, baik sebelum maupun sesudah ia menjabat sebagai menteri perdagangan.
Sebagai informasi, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Perbuatannya adalah menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari kementerian terkait.
Baca Juga: Kasus Tom Lembong: Kenapa Kebijakan Gula 8 Tahun Lalu Kini Berujung Banding?
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Berita Terkait
-
Kasus Tom Lembong: Kenapa Kebijakan Gula 8 Tahun Lalu Kini Berujung Banding?
-
Sejuta 'Like' untuk Tom Lembong: Kenapa Publik Bela Eks Menteri yang Divonis Bersalah?
-
5 Isu Krusial Banding Tom Lembong: Ketika Kebijakan Ekonomi Diadili seperti Kriminal
-
Seret Nama Jokowi, Mahfud MD Sebut Hakim Salah Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Bui: Gak Ada Mens Rea!
-
Kebijakan Tom Lembong 10 Tahun Lalu Dikasuskan, Ferry Irwandi: Om Deddy Corbuzier Gak Takut?
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Tragedi Bantargebang Disebut Terbesar Kedua, Menteri LH Desak Praktik Open Dumping Segera Dihentikan
-
Rudal 'Kiamat' Iran Kheibar, Ghadr, Emad, dan FattahIran Siap Jadikan Israel Kota Mati
-
Gubernur Pramono Tegaskan Ormas Minta THR Tak Boleh Paksa Warga: Jaga Kondusivitas Jakarta!
-
Kelicikan Zionis, Malu Banget Mengakui Israel Hancur Dibom Iran
-
22 WNI dari Iran Tiba di Indonesia, Evakuasi Gelombang Kedua Segera Menyusul
-
Misteri Kematian Pria di Bintaro: Ada Luka Tembak, Pistol 9 Mm dan Airsoft Gun Ditemukan di TKP
-
Pemerintah Siapkan Berbagai Skenario Haji 2026, Keselamatan Jemaah Jadi Prioritas
-
Buron 9 Tahun, Terpidana Pemalsuan Surat Tanah di Jakbar Akhirnya Ditangkap
-
Kelakuan Zionis! Diam-diam Israel Tebang Ratusan Pohon Zaitun, Kenapa Gak Pohon Gharqad?
-
Terima Setoran Bandar Narkoba, Dua Polisi Polres Toraja Utara Dipecat