Suara.com - Putusan majelis hakim Tipikor Jakarta yang memvonis hukuman 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula masih menjadi perdebatan publik. Bahkan, putusan hakim itu dianggap lucu oleh Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari.
Tanggapan itu disampaikan Feri Amsari dalam sebuah siniar yang baru-baru ini tayang di platfom Youtube. Alasan dianggap lucu karena Feri Amsari menyoroti dasar putusan hakim memvonis Tom Lembong bersalah karena kebijakannya dianggap kapitalistik.
"Ini bukan soal ya lucu aja ya. Ada orang dinyatakan bersalah. Salah satu argumentasinya adalah karena menganut ekonomi kapitalis," ujarnya dipantau pada Kamis (24/7/2025).
Saking penasaran dengan pendekatan kapitalisme yang menjadi poin hakim memhukum Tom Lembong, Feri Amsari mengaku sampai membuka lagi buku-buku kuliahnya untuk menelaah soal pendekatan ekonomi kapitalisme bisa menjerat seorang terdakwa dalam kasus korupsi.
"Saya buka-buka lagi buku kuliah dulu siapa tahu kelewat kan, tapi saya setelah baca enggak ketemu," ujarnya.
Dia pun merasa baru tahu jika orang bisa dijerat hukuman pidana karena menganut ekonomi kapitalis.
"Kalau paham ekonomi itu adalah tindak pidana. Jadi unik juga kalau paham ekonomi di pidana itu," ungkapnya.
Lantaran putusan hakim pemvonis Tom Lembong aneh, akademisi sekaligus pegiat antikorupsi itu menyinggung soal Undang-Undang Subversif yang dulu sempat diterapkan di Indonesia untuk memenjarakan lawan politik.
"Di negara kita dulu sih kalau di Undang-Undang subversif ya semua lawan politik salah aja. Tapi tidak ada yang soal paham ekonomi," ujarnya.
Baca Juga: Dospem Skripsi Dibantah Jokowi, Dokter Tifa Kasihani Kasmudjo: Hidup Ketakutan Demi Kebohongan?
Dianggap Pro Kapitalis
Diketahui, Tom Lembong telah divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi importasi gula. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025), hal-hal yang memberatkan kasus Tom Lembong hingga divonis 4,5 tahun bui.
Hakim Anggota Alfis Setiawan menyebutkan bahwa salah satu hal memberatkan ialah Tom Lembong dinilai memberikan kesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis.
“Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial,” beber Hakim Alfis saat membacakan amar putusan.
Dia juga menyebutkan Tom Lembong sebagai Menteri perdagangan dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan azas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula.
“Terdakwa saat sebagai Menteri perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan, kebutuhan pokok berupa gula kristal putih,” ujar Hakim Alfis.
Berita Terkait
-
Dospem Skripsi Dibantah Jokowi, Dokter Tifa Kasihani Kasmudjo: Hidup Ketakutan Demi Kebohongan?
-
Kritik Telak Dandhy Laksono usai Jokowi Pensiun: Mondar-mandir ke Kantor Polisi Ngurus Kasus Ijazah
-
Seret Nama Jokowi, Mahfud MD Sebut Hakim Salah Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Bui: Gak Ada Mens Rea!
-
Pamer Bukti Fotokopi, Roy Suryo Ngotot Sebut Ijazah Jokowi Palsu: Kami Tanggung Jawab Dunia-Akhirat
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya