Suara.com - Putusan majelis hakim Tipikor Jakarta yang memvonis hukuman 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula masih menjadi perdebatan publik. Bahkan, putusan hakim itu dianggap lucu oleh Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari.
Tanggapan itu disampaikan Feri Amsari dalam sebuah siniar yang baru-baru ini tayang di platfom Youtube. Alasan dianggap lucu karena Feri Amsari menyoroti dasar putusan hakim memvonis Tom Lembong bersalah karena kebijakannya dianggap kapitalistik.
"Ini bukan soal ya lucu aja ya. Ada orang dinyatakan bersalah. Salah satu argumentasinya adalah karena menganut ekonomi kapitalis," ujarnya dipantau pada Kamis (24/7/2025).
Saking penasaran dengan pendekatan kapitalisme yang menjadi poin hakim memhukum Tom Lembong, Feri Amsari mengaku sampai membuka lagi buku-buku kuliahnya untuk menelaah soal pendekatan ekonomi kapitalisme bisa menjerat seorang terdakwa dalam kasus korupsi.
"Saya buka-buka lagi buku kuliah dulu siapa tahu kelewat kan, tapi saya setelah baca enggak ketemu," ujarnya.
Dia pun merasa baru tahu jika orang bisa dijerat hukuman pidana karena menganut ekonomi kapitalis.
"Kalau paham ekonomi itu adalah tindak pidana. Jadi unik juga kalau paham ekonomi di pidana itu," ungkapnya.
Lantaran putusan hakim pemvonis Tom Lembong aneh, akademisi sekaligus pegiat antikorupsi itu menyinggung soal Undang-Undang Subversif yang dulu sempat diterapkan di Indonesia untuk memenjarakan lawan politik.
"Di negara kita dulu sih kalau di Undang-Undang subversif ya semua lawan politik salah aja. Tapi tidak ada yang soal paham ekonomi," ujarnya.
Baca Juga: Dospem Skripsi Dibantah Jokowi, Dokter Tifa Kasihani Kasmudjo: Hidup Ketakutan Demi Kebohongan?
Dianggap Pro Kapitalis
Diketahui, Tom Lembong telah divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi importasi gula. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025), hal-hal yang memberatkan kasus Tom Lembong hingga divonis 4,5 tahun bui.
Hakim Anggota Alfis Setiawan menyebutkan bahwa salah satu hal memberatkan ialah Tom Lembong dinilai memberikan kesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis.
“Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial,” beber Hakim Alfis saat membacakan amar putusan.
Dia juga menyebutkan Tom Lembong sebagai Menteri perdagangan dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan azas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula.
“Terdakwa saat sebagai Menteri perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan, kebutuhan pokok berupa gula kristal putih,” ujar Hakim Alfis.
Berita Terkait
-
Dospem Skripsi Dibantah Jokowi, Dokter Tifa Kasihani Kasmudjo: Hidup Ketakutan Demi Kebohongan?
-
Kritik Telak Dandhy Laksono usai Jokowi Pensiun: Mondar-mandir ke Kantor Polisi Ngurus Kasus Ijazah
-
Seret Nama Jokowi, Mahfud MD Sebut Hakim Salah Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Bui: Gak Ada Mens Rea!
-
Pamer Bukti Fotokopi, Roy Suryo Ngotot Sebut Ijazah Jokowi Palsu: Kami Tanggung Jawab Dunia-Akhirat
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua