Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar sebuah 'penyakit' aneh dan modus operandi yang berpotensi melanggengkan praktik tambang ilegal di kawasan hutan Indonesia.
Temuan ini disentil langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto di hadapan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, menyoroti bagaimana perusahaan tanpa izin bisa merasa legal hanya dengan menyetor sejumlah uang.
Dalam pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025), Setyo membeberkan temuan krusial dari timnya yang membuat praktik ilegal seolah-olah mendapat pembenaran.
"Saya memberikan sebuah temuan berdasarkan kajian KPK terkait masalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lokasi hutan," kata Setyo.
Modus 'Setoran Siluman'
Setyo menjelaskan, masalah utamanya adalah banyak perusahaan tambang yang sudah mengantongi IUP, tetapi tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan. Tanpa PPKH, operasi mereka di dalam kawasan hutan jelas ilegal.
Namun, di sinilah keanehan terjadi. Sejumlah perusahaan ilegal ini nekat menyetorkan uang jaminan reklamasi—sebuah kewajiban yang seharusnya hanya bisa dipenuhi oleh perusahaan yang memegang PPKH yang sah.
Yang lebih mengejutkan, setoran 'siluman' ini diterima oleh instansi terkait.
"Seharusnya (yang menyetor) yang punya PPKH. Tetapi kemudian Kedeputian Pencegahan menemukan, meskipun dia tidak memiliki PPKH, dia setor juga dan diterima," ungkap Setyo dengan nada heran.
Baca Juga: IUP Bodong Marak di Kawasan Hutan, KPK Sentil Kementerian Kehutanan: Ada Apa Ini?
Praktik inilah yang menurut KPK sangat berbahaya. Perusahaan ilegal menjadi merasa 'sah' beroperasi karena mereka punya bukti telah menyetor uang ke negara, padahal setoran itu tidak memiliki dasar hukum sama sekali dan seharusnya ditolak mentah-mentah.
"Itu menjadi salah satu temuan yang kami lakukan pembahasan dan kemudian nanti akan ada solusi," tegas Setyo.
Di tempat yang sama, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tidak membantah temuan KPK tersebut. Ia mengamini adanya indikasi PPKH ilegal yang sangat merugikan negara. Selain merusak hutan secara masif, perusahaan-perusahaan ini sama sekali tidak menyumbang pemasukan bagi negara.
Namun, masalah lain terungkap: data antara pemerintah dan KPK ternyata tidak sinkron.
"Sekali lagi rekonsiliasi data ini menjadi sangat penting. Sementara data yang kami miliki masih selisih sekitar 50 ribu hektare dengan KPK," ujar Raja Juli.
Menanggapi hal tersebut, Raja Juli berjanji akan segera menggelar 'rapat darurat' untuk menyamakan data dan persepsi dengan KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!