Usai menjelaskan semua kendala-kendala yang ada, Dedi berharap masyarakat kini mulai bersabar, menantikan kebijakan baru agar anggaran negara tepat sasaran dan berdampak pada para santri.
“Untuk itu mohon semuanya bersabar, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang mencari formulasi yang tepat, agar anggaran negara ini tepat sasaran, dan memiliki dampak terhadap para santri,” urainya.
Dedi juga mengharapkan santri dari kalangan masyarakat bawah dapat menikmati bantuan tersebut sehingga memiliki optimisme dalam menuntut ilmu.
“Sehingga para santri, terutama dari kalangan Masyarakat bawah di Pesantren-Pesantren kecil bisa menikmati anggaran dari Pemerintah Provinsi, sebagai bagian untuk memberikan stimulus, agar dia memiliki ketenangan, ketentraman dan optimisme dalam menuntut ilmu agama,” terangnya.
Dana Hibah Pondok Pesantren Jawa Barat
Bantuan hibah bagi pondok pesantren di Jawa Barat sebelumnya diisukan dihapus di Tahun 2025, setelah Gubernur Jawa Barat melakukan efisiensi anggaran.
Penghapusan bantuan hibah untuk pondok pesantren ini sangat mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 yang telah disahkan dan ditetapkan bersama-sama oleh Pj Gubernur, Bey Machmudin bersama DPRD Jawa Barat pada 8 November 2024 lalu.
Bahkan sudah ditetapkan adanya bantuan untuk pondok pesantren itu dengan total anggaran sebesar Rp 153.580.470.381.
Namun, setelah Gubernur melakukan efisiensi anggaran dengan merujuk Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, anggaran bantuan hibah untuk pondok pesantren tersebut dihapus.
Baca Juga: Makan Gratis Pernikahan Telan Korban, Dedi Mulyadi Beri Pernyataan Berubah-ubah
Hal tersebut terbukti dengan lampiran dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2025, Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, bantuan hibah untuk pondok Pesantren, madrasah, Yayasan keagamaan dan masjid yang semula Rp 153.580.470.381 menjadi Rp 9.250.000.000.
Kontributor : Kanita
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim