Usai menjelaskan semua kendala-kendala yang ada, Dedi berharap masyarakat kini mulai bersabar, menantikan kebijakan baru agar anggaran negara tepat sasaran dan berdampak pada para santri.
“Untuk itu mohon semuanya bersabar, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang mencari formulasi yang tepat, agar anggaran negara ini tepat sasaran, dan memiliki dampak terhadap para santri,” urainya.
Dedi juga mengharapkan santri dari kalangan masyarakat bawah dapat menikmati bantuan tersebut sehingga memiliki optimisme dalam menuntut ilmu.
“Sehingga para santri, terutama dari kalangan Masyarakat bawah di Pesantren-Pesantren kecil bisa menikmati anggaran dari Pemerintah Provinsi, sebagai bagian untuk memberikan stimulus, agar dia memiliki ketenangan, ketentraman dan optimisme dalam menuntut ilmu agama,” terangnya.
Dana Hibah Pondok Pesantren Jawa Barat
Bantuan hibah bagi pondok pesantren di Jawa Barat sebelumnya diisukan dihapus di Tahun 2025, setelah Gubernur Jawa Barat melakukan efisiensi anggaran.
Penghapusan bantuan hibah untuk pondok pesantren ini sangat mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 yang telah disahkan dan ditetapkan bersama-sama oleh Pj Gubernur, Bey Machmudin bersama DPRD Jawa Barat pada 8 November 2024 lalu.
Bahkan sudah ditetapkan adanya bantuan untuk pondok pesantren itu dengan total anggaran sebesar Rp 153.580.470.381.
Namun, setelah Gubernur melakukan efisiensi anggaran dengan merujuk Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, anggaran bantuan hibah untuk pondok pesantren tersebut dihapus.
Baca Juga: Makan Gratis Pernikahan Telan Korban, Dedi Mulyadi Beri Pernyataan Berubah-ubah
Hal tersebut terbukti dengan lampiran dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2025, Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, bantuan hibah untuk pondok Pesantren, madrasah, Yayasan keagamaan dan masjid yang semula Rp 153.580.470.381 menjadi Rp 9.250.000.000.
Kontributor : Kanita
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!