Suara.com - Pemerintah memastikan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan terus berlanjut di tahun 2025. Namun, ada satu kata kunci yang kini menjadi penentu nasib jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM): Desil. Salah posisi desil, siap-siap bantuan Anda bisa hangus.
Mengetahui posisi desil menjadi sangat krusial. Desil adalah sebuah indikator tingkat kesejahteraan yang digunakan pemerintah untuk memastikan bantuan sosial sampai kepada mereka yang benar-benar berhak.
Posisi Anda dalam kelompok desil inilah yang menentukan apakah Anda akan tetap menerima bansos atau justru dicoret dari daftar.
Menurut aturan, jika Anda masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 5, maka Anda masih dianggap memenuhi syarat sebagai penerima bansos PKH dan BPNT. Sebaliknya, jika posisi Anda berada di desil 6 ke atas, Anda dinilai sudah lebih mampu secara ekonomi dan tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan.
Lantas, bagaimana cara mengetahui Anda berada di desil berapa? Kini, pengecekan bisa dilakukan dengan sangat mudah melalui ponsel Anda.
Langkah-langkah Cek Posisi Desil Bansos 2025:
Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” dari Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iPhone).
Buka aplikasi dan lakukan registrasi untuk membuat akun baru. Pastikan data pribadi yang dimasukkan sesuai dengan KTP.
Setelah berhasil masuk, klik menu “Profil” di dalam aplikasi.
Baca Juga: Rokok & Skincare Kini Setara Beras? Kontroversi Bansos di Gunungkidul Picu Pertanyaan Mendasar
Posisi desil Anda akan langsung ditampilkan di halaman profil tersebut.
Jika aplikasi menunjukkan Anda berada di desil 1 sampai 5, artinya Anda masih aman sebagai penerima bansos. Namun, jika yang muncul adalah desil 6, 7, 8, atau lebih tinggi, maka Anda dinyatakan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima BPNT maupun PKH.
Proses penentuan ini didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat kini bisa lebih mudah memantau status mereka secara mandiri dan berkala.
Berita Terkait
-
Rokok & Skincare Kini Setara Beras? Kontroversi Bansos di Gunungkidul Picu Pertanyaan Mendasar
-
Cara Daftar DTKS Offline dan Online Lewat Hp, Ini Langkah-langkahnya
-
Program BSU 2025 Lanjut atau Tidak? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah
-
Penyebab BSU Batal Disalurkan, Jutaan Orang Tidak Jadi Terima Bantuan Subsidi Upah
-
Siapa yang Berhak Menerima Bantuan PIP 2025, Ini Penjelasannya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah