Suara.com - Babak akhir drama hukum yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, diwarnai berbagai momen dramatis. Divonis 3,5 tahun penjara, Hasto ternyata lolos dari salah satu dakwaan utama. Namun, di balik putusan itu, tersaji sejumlah fakta yang menyita perhatian publik.
Berikut adalah 5 fakta dari sidang vonis 'Jumat Keramat' Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025):
1. Lolos dari Dosa Perintangan Penyidikan
Ini adalah kejutan terbesar dari ruang sidang. Majelis hakim menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti bersalah dalam dakwaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Artinya, tuduhan bahwa Hasto memerintahkan untuk merendam ponsel Harun Masiku dan mengarahkan saksi untuk berbohong, tidak terbukti di mata hakim.
2. Tetap Bersalah di Kasus Suap, Vonis 'Diskon' 3,5 Tahun
Meski lolos dari satu 'dosa', Hasto tetap dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan Harun Masiku. Hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
“Menjatuhi terdakwa pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto. Vonis ini merupakan 'diskon' besar dari tuntutan jaksa KPK yang meminta Hasto dihukum 7 tahun penjara.
3. Momen Haru 'Mama Mana?': Hasto Langsung Cari Istri Usai Vonis
Sesaat setelah palu diketuk, sebuah momen personal yang mengharukan terjadi. Hasto Kristiyanto langsung bergegas dari kursi terdakwa menuju area pengunjung untuk mencari istrinya, Maria Stefani Ekowati, yang setia mendampingi.
Baca Juga: 10 Fakta Hasto Kristiyanto: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Tak Terbukti Halangi Penyidikan!
“Mama mana? Mama mana?” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Momen ini menunjukkan betapa beratnya tekanan yang ia hadapi.
4. Alasan Hakim Beri 'Diskon' Hukuman
Mengapa vonis Hasto jauh lebih ringan dari tuntutan? Hakim Rios Rahmanto membeberkan pertimbangannya. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan merusak citra lembaga Pemilu.
Namun, ada beberapa hal yang meringankan. “Hasto bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik.”
5. Massa Pendukung Terkecoh, Sempat Teriak 'Bebas!'
Di luar ruang sidang, massa pendukung Hasto sempat terkecoh. Saat mendengar hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah dalam dakwaan perintangan penyidikan, mereka langsung bersorak-sorai.
Berita Terkait
-
Hakim Ungkap Hal Memberatkan Vonis Hasto Kristiyanto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu
-
Lolos dari Dakwaan Obstruction of Justice, Hasto PDIP Divonis Ringan 3,5 Tahun Bui
-
KPK Hormati Vonis Hasto Kristiyanto: Saksi dan Bukti Sudah Dibawa ke Persidangan
-
Breaking News! Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
-
Palu Hakim Berbunyi: Hasto Terbukti Berperan Jadi Penyedia Uang Suap Harun Masiku!
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua