Suara.com - Palu hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah diketuk. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat buronan Harun Masiku.
Namun, alih-alih menunduk, Hasto justru melawan dengan tudingan mengejutkan: vonis terhadapnya adalah sebuah skenario yang telah ia ketahui sejak lama.
Sesaat setelah sidang pembacaan putusan, Hasto dengan tegas menyatakan bahwa angka hukuman yang dijatuhkan kepadanya bukanlah kejutan.
Ia mengklaim telah mendapat informasi mengenai besaran vonis itu berbulan-bulan sebelumnya.
"Karena sejak awal, bahkan beberapa hari yang lalu, saya sudah mengetahui informasi-informasi terkait angka 3,5 tahun sampai 4 tahun. Sejak bulan April," kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Pernyataan ini seolah menjadi puncak dari narasi "pengadilan politik" yang kerap ia suarakan menjelang sidang vonis.
Dengan lantang, Hasto memosisikan dirinya sebagai korban dari permainan komunikasi anak buahnya dan membantah keras temuan hakim bahwa ia menalangi uang suap sebesar Rp400 juta untuk eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah, di mana di dalam persidangan ini juga sudah menyatakan seluruh dana, di bawah sumpah, itu berasal dari Harun Masiku," ujar Hasto.
Meskipun menyatakan menghormati lembaga peradilan, Hasto menyebut putusan tersebut telah mencederai rasa keadilan karena adanya fakta-fakta yang ia anggap masih disembunyikan.
Baca Juga: 'Ramalan' Sekjen PDIP Meleset Dikit, Guntur Romli: Hasto Sudah Tahu Vonisnya Sejak April 2025
Vonis 3,5 Tahun dan Lolos dari Dakwaan Perintangan Penyidikan
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang diketuai oleh Rios Rahmanto, menyatakan Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
“Menjatuhi terdakwa pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.
Selain pidana badan, Hasto juga dihukum membayar denda sebesar Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini secara signifikan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginginkan Hasto dipenjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta.
Namun, ada satu poin krusial yang dimenangkan oleh Hasto.
Tag
Berita Terkait
-
'Ramalan' Sekjen PDIP Meleset Dikit, Guntur Romli: Hasto Sudah Tahu Vonisnya Sejak April 2025
-
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
-
Ponsel Jadi Kunci: Dua Alasan Hakim Patahkan Dakwaan Perintangan Penyidikan Hasto
-
Ganjar Bersyukur Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Alasannya
-
Dua Tuduhan, Satu Vonis: Babak Akhir Peradilan Hasto Kristiyanto dan Drama Ponsel yang Tenggelam
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional
-
Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!
-
Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa
-
Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025
-
Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
-
Modus Kencan di Kos Berujung Curas, Motor dan Ponsel Pria Kalideres Raib
-
Tepis Isu Bottleneck Karier, Kapolri Tegaskan Regenerasi Polri Tetap Berjalan Meski Ada UU Baru
-
Kunjungan Menteri P2MI ke BTP Perkuat Jalur Karier Internasional bagi SDM Hospitality
-
PT PMM Sebut TNI AL Bertindak Arogan Buka 15 Kontainer, Sengketa Ekspor Tambang Makin Memanas
-
Detik-Detik Mencekam! Jet Pribadi Meledak Usai Lepas Landas, Dua Pilot Tewas