Suara.com - Salah satu pilar utama dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto Kristiyanto runtuh di ruang sidang.
Tuduhan perintangan penyidikan yang diwarnai drama perintah untuk menenggelamkan ponsel dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Meskipun divonis bersalah atas kasus suap, Hasto berhasil lolos dari pasal yang bisa menambah berat hukumannya secara signifikan.
Putusan hakim ini bukan tanpa alasan. Majelis hakim membedah dakwaan jaksa dan menemukan dua kelemahan fundamental yang membuat tuduhan perintangan penyidikan menjadi tidak berdasar.
"Majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan ke-1 melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Anggota Majelis Hakim, Sunoto, saat membacakan pertimbangan putusan pada Jumat, 25 Juli 2025.
Berikut adalah dua logika kunci yang menyelamatkan Hasto dari dakwaan tersebut.
1. Logika Waktu: Salah Timing, Dakwaan Gugur Secara Yuridis
Alasan pertama dan yang paling fundamental adalah soal timing. Hakim menyoroti perbedaan krusial antara waktu dugaan perbuatan dan status hukum Harun Masiku.
Menurut hakim, percakapan telepon antara Hasto dan Harun Masiku yang berisi arahan terkait ponsel terjadi pada 8 Januari 2020 sekitar pukul 18.19 WIB. Pada momen itu, status penanganan perkara di KPK masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan.
Baca Juga: Ganjar Bersyukur Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Sementara itu, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang secara formal menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka baru diterbitkan KPK pada 9 Januari 2020.
"Perbuatan memerintahkan Harun Masiku terjadi 8 Januari 18.19 WIB, surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku tersangka 9 Januari 2020 terjadi selisih waktu yang signifikan secara yuridis perbuatan dilakukan sebelum status tersangka formal melekat ke Harun Masiku," papar hakim.
Bagi hakim, ini adalah poin fatal. Pasal 21 UU Tipikor secara spesifik mengatur larangan merintangi proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang.
Karena perbuatan Hasto terjadi sebelum tahap penyidikan resmi dimulai, maka secara hukum unsur dalam pasal tersebut tidak terpenuhi.
"Menimbang bahwa lebih fundamental lagi 8 Januari 2020 yang sedang berlangsung tahap penyelidikan," imbuh hakim.
2. Delik Materiil: Tak Ada Akibat, Tak Ada Pidana
Tag
Berita Terkait
-
Ganjar Bersyukur Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Alasannya
-
Dua Tuduhan, Satu Vonis: Babak Akhir Peradilan Hasto Kristiyanto dan Drama Ponsel yang Tenggelam
-
Sudah Bersorak 'Bebas', Massa Pendukung Terkecoh Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
-
Usai Divonis 3,5 Tahun, Hasto Langsung Cari Istri di Dalam Ruang Sidang: Mama Mana?
-
5 Fakta Dramatis Sidang Vonis Hasto Kristiyanto: Momen Haru Sekjen PDIP Bercampur Teriakan Bebas
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah
-
Hari Kesembilan OMC, BPBD DKI Intensifkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Lewat Tiga Penerbangan
-
Korban Longsor Gunung Burangrang Bertambah jadi 10 Orang