Suara.com - Politisi PDI Perjuangan (PDIP), M Guntur Romli, mengungkapkan sejak awal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku sudah tahu jika dirinya bakal dituntut 7 tahun bui dan akan divonis 4 tahun sejak April 2025.
Hal itu disampaikan Hasto, kata Guntur, sebelum menjalani persidangan dengan agenda putusan pada siang tadi.
"Kami sudah menduga Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto akan dipaksakan divonis bersalah, karena kasus ini sejak awal sudah direkayasa," kata Guntur kepada Suara.com, Jumat (25/7/2025).
"Ini kasus politik, bukan kasus hukum. Sebelum naik ke ruang sidang tadi siang pukul 13.45 Sekjen sudah menyampaikan kepada kami bahwa dia sudah tahu akan dituntut 7 tahun penjara dan akan divonis 4 tahun sejak April 2025. Informasi dari Sekjen hanya meleset 6 bulan," sambungnya.
Ia mengatakan, dalam vonis persidangan yang menyebut Hasto terlibat kasus suap, dianggapnya justru memalukan dunia peradilan atau yudikatif.
"Karena bertentangan dengan Putusan Pengadilan No 18 dan 28 tahun 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) bahwa uang suap seluruhnya dari Harun Masiku tidak menyebut Hasto Kristiyanto," katanya.
Menurutnya, kalau mau bicara penegakan hukum, harusnya Harun Masiku yang ditangkap, namun karena kegagalan KPK menangkap Harun akhirnya ditimpakan kesalahannya pada Hasto.
"Dengan tuduhan yang tidak terbukti bahwa Hasto Kristiyanto membantu Harun Masiku kabur dan merintangi penyidilan (obstruction of justice)," katanya.
"Dengan masuknya nama Hasto Kristiyanto dalam keterlibatan kasus suap adalah bukti nyata dari pesanan politik karena bertentangan dengan putusan No 18 & 28 tahun 2020 dan pengalihan dari isu besarnya harus menangkap Harun Masiku," Guntur menambahkan.
Baca Juga: Sudah Bersorak 'Bebas', Massa Pendukung Terkecoh Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Ia mengatakan, dalam putusan Pengadilan No 18 dan 28 juga disebutkan dana pertama sebesar Rp 750 juta bukan Rp 400 juta sebagaimana vonis hakim saat ini.
Sedangkan saksi-saksi, kata dia, yang sudah dihadirkan di persidangan juga menegaskan bahwa uang suap dari Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto tidak terlibat dengan tindakan penyuapan, baik kesaksian dari Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah dan Kusnadi bahwa uang suap dari Harun Masiku.
"Sebagai Sekjen, Hasto Kristiyanto juga tidak memiliki kepentingan pribadi atas terpilihnya Harun Masiku, lantas buat apa dia dituduh ikut menalangani dana suap?," katanya.
"Vonis hakim saat ini yang bertentangan dengan 2 putusan pengadilan No 18 & 28 tahun 2020 merupakan alarm yang berbahaya bagi prinsip kepastian hukum. Putusan hukum yang sudah tetap (incracht) bisa berubah-ubah di suatu saat atas pesanan, permintaan dan intervensi dari kekuasaan," imbuhnya.
Hasto Divonis 3,5 Tahun
Sebelumnya, Sekretariat Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto diinyatakan bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan buronan Harun Masiku. Vonis ringan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada hari ini.
Berita Terkait
-
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
-
Ponsel Jadi Kunci: Dua Alasan Hakim Patahkan Dakwaan Perintangan Penyidikan Hasto
-
Ganjar Bersyukur Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Alasannya
-
Dua Tuduhan, Satu Vonis: Babak Akhir Peradilan Hasto Kristiyanto dan Drama Ponsel yang Tenggelam
-
Sudah Bersorak 'Bebas', Massa Pendukung Terkecoh Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Potret Tel Aviv Luluh Lantak Dihujani Rudal Iran, Eks Tentara Israel: Netanyahu Penjahat!
-
Kutip Doa Syekh Mesir, Ini Pesan Mendalam Quraish Shihab untuk Presiden Prabowo di Nuzulul Qur'an
-
Iran Tolak Tawaran Dialog Trump: Selama Ramadan Kami Tak Berbicara dengan Setan
-
Iran Ancam Bunuh Donald Trump: Kini Kamu Harus Hati-hati!
-
Guru SLB di Yogyakarta Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi Disabilitas
-
PAN Copot Fikri Thobari dari Jabatan Partai Usai Terjaring OTT KPK
-
Iran Tetap Teguh di Jalur Wilayat al-Faqih Meski Digempur Serangan AS - Israel karena Ini
-
Cek Fakta: Benarkah Insinyur India Ditangkap di Bahrain karena Jadi Mata-mata Mossad?
-
Pejabat hingga Ulama Hadiri Peringatan Nuzulul Qur'an di Istana, Quraish Shihab Beri Tausiah!
-
Putra Menkeu Israel Nyaris Tewas! Serpihan Mortir Hizbullah Tembus Perut