Suara.com - Usai mendengar vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa dirinya adalah korban dari komunikasi anak buahnya.
Ia merujuk pada percakapan antara eks politikus PDIP Saeful Bahri dan advokat Donny Tri Istiqomah yang menyeret namanya dalam pusaran kasus suap.
Menurut Hasto, fakta persidangan telah membuktikan bahwa sumber dana suap murni berasal dari Harun Masiku, bukan dari dirinya.
"Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah, di mana di dalam persidangan ini juga sudah menyatakan seluruh dana di bawah sumpah, itu berasal dari Harun Masiku," kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Meski mengaku menghormati putusan hakim, Hasto mengkritik pertimbangan yang menyebut dirinya menyiapkan uang suap Rp400 juta.
Ia mengklaim ada fakta aliran dana lain yang sengaja disembunyikan.
"Dengan adanya berbagai fakta yang masih disembunyikan tersebut, berupa aliran dana yang seharusnya adalah tahap pertama Rp750 juta, tapi kemudian dikatakan Rp400 juta, maka ini telah menyentuh aspek keadilan itu,” ujar Hasto.
Suap Terbukti, Perintangan Penyidikan Gugur
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kepada Hasto Kristiyanto.
Baca Juga: Vonis Penjara 3,5 Tahun, Hasto: Saya Sudah Tahu Skenarionya Sejak April Lalu
Hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait suap PAW anggota DPR RI.
Namun, vonis tersebut memuat putusan penting lainnya.
Hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah dalam dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa.
“Menjatuhi terdakwa pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman badan, Hasto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Putusan ini secara signifikan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Total 291 Km, Ini Daftar 10 Tol Fungsional Mudik Lebaran 2026
-
Terungkap! Proses Rahasia Pemilihan Mojtaba Khamenei sebagai Pemimpin Baru Iran
-
Klarifikasi Iran soal Kondisi Mojtaba Khamenei, Dikabarkan Dibom Israel
-
TNI Masuk Fase Siaga 1, Masyarakat Khawatir Adanya Potensi Represi
-
Waspada Campak Jelang Lebaran: Mengapa Kasus Bisa Naik Saat Libur dan Seberapa Penting Vaksin MR?
-
BMKG Ingatkan Pemudik: Lebaran 2026 Berpotensi Hujan Lebat di Jawa dan Sulawesi
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Penerima PKH Didorong Jadi Anggota Koperasi Merah Putih untuk Tingkatkan Ekonomi
-
Cerita KPK Kejar-kejaran dengan Kadis PUPRPKP Rejang Lebong yang Gendong Tas Isi Ratusan Juta
-
Warga Iran Dihantui Ancaman Serius, WHO Peringatkan Bahaya Fenomena Hujan Hitam