Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, memberikan analisis tajam atas vonis yang diterima Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Menurutnya, putusan tersebut adalah bukti konkret dari independensi peradilan di Indonesia.
"Putusan hakim terhadap Hasto membuktikan bahwa pengadilan independen," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Yudi menunjuk pada keputusan hakim yang menggugurkan dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) sebagai bukti utamanya.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa hakim tidak serta-merta mengikuti seluruh tuntutan jaksa dan secara objektif mempertimbangkan argumen pembelaan.
"Ini setidaknya membuktikan tidak ada kriminalisasi maupun intervensi bahkan pesanan karena pembelaan kubu Hasto pun diterima. Oleh hakim bahkan amicus curiae juga dibacakan oleh hakim," jelas Yudi.
Meski Memuji, Yudi Mendorong Jaksa untuk Banding
Walaupun memuji objektivitas majelis hakim, Yudi Purnomo tetap mendorong agar jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mengajukan banding atas putusan tersebut.
Alasannya, vonis yang dijatuhkan jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa dan tidak semua dakwaan terbukti.
Baca Juga: Febri Diansyah Sebut Vonis Hasto Ciptakan Ketidakpastian Hukum
Langkah banding, menurutnya, adalah bagian dari upaya hukum untuk memperjuangkan tuntutan awal yang telah disusun berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki KPK.
"Sebab tidak semua dakwaan dan tuntutan jaksa diakomodir hakim," ujarnya.
Meski begitu, ia kembali menegaskan bahwa proses di tingkat pertama sudah berjalan dengan adil.
"Namun, dengan telah diputuskan sidang perkara Hasto, hakim sudah objektif dan mempertimbangkan semua fakta-fakta persidangan sesuai dengan keyakinan dan independensi mereka dalam memutus perkara," katanya.
Ringkasan Vonis Hasto
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta (subsider 3 bulan kurungan) kepada Hasto Kristiyanto.
Hukuman ini diberikan karena Hasto terbukti bersalah dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Namun, hakim menyatakan dakwaan kedua mengenai perintangan penyidikan tidak terbukti.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Hasto dihukum 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
Dasco Sambangi Prabowo di Istana, Lapor Perkembangan Terkini di Tanah Air hingga Keputusan DPR
-
Sejarah Nepal: Dari Kerajaan Kuno Hingga Republik Modern
-
Parah! PNS Bawaslu NTB Gelapkan Belasan Mobil Operasional, Apa Motif dan Modusnya?
-
Legislator Golkar Beri Tantangan Menkeu Purbaya: Buat Kejutan Positif, Jangan Bikin Pusing Lagi
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Cairkan Bansos Rp 7 Juta per NIK, Benarkah?
-
Ferry Irwandi: TNI-Polri Harus Lindungi Rakyat
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji, Ngaku Jadi Korban Ibnu Mas'ud, Kok Bisa?
-
5 Buronan Kakap Sri Lanka Terciduk usai Ngumpet di Kebon Jeruk Jakbar, Kasus-kasusnya Ngeri!
-
Legislator PDIP Beri Sindiran ke Menkeu Purbaya: Dua Hari Jabat, Dua Hari Jadi Orang Paling Viral
-
Rekam Jejak Bishnu Prasad Paudel, Menteri Keuangan Nepal yang Ditelanjangi dan Diarak saat Demo