Suara.com - Dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), yakni Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dicekal bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Keduanya sudah tidak bisa keluar Indonesia sejak April 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan pencekalan dilakukan terkait adanya penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
"Menurut info penyidik, yang bersangkutan sudah dicekal dan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar," ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (26/7/2025).
Secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman membenarkan telah terjadi pencekalan terhadap Purwanti dan Gunawan untuk bepergian ke luar negeri atas permintaan Kejagung.
"Pencekalan telah dilakukan sejak 23 April 2025-23 Oktober 2025," ucap Yuldi kepada wartawan.
Sebelumnya, Zarof Ricar mengaku pernah menerima uang sebesar Rp50 miliar untuk mengurus perkara perdata terkait kasus gula Marubeni.
Saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi, ia mengungkapkan uang tersebut diterimanya untuk memenangkan Sugar Group Company dalam kasus gula.
"Ini uang yang paling besar yang saya terima," ujar Zarof Ricar dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/5).
Kendati demikian, Zarof mengaku lupa apakah perusahaan yang memberikan uang tersebut merupakan pihak penggugat atau pihak yang digugat.
Baca Juga: Kembali Cueki Panggilan Kejagung, Jurist Tan Dimana Kamu?
Selain itu, Zarof juga lupa mengenai rentang waktu perkara tersebut. Dia hanya mengingat kasus itu terjadi antara tahun 2016 hingga 2018.
Zarof juga sempat meyakini bahwa perusahaan tersebut akan memenangkan kasasi di MA setelah mengetahui rekam jejaknya dalam perkara gula.
"Saya dapat informasi bahwa perusahaan ini di pengadilan negeri menang, di pengadilan tinggi juga. Jadi, saya berspekulasi pasti menang ini," ucap Zarof.
Adapun Zarof telah terseret sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dalam kasus itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi 18 tahun penjara, dengan pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan 6 bulan pidana kurungan.
Ditetapkan pula uang sebesar Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof dirampas untuk negara.
Berita Terkait
-
Eks Staf Nadiem Tersangka di Kejagung, KPK Usut Proyek Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek
-
Eks Staf Nadiem Makarim Buron, Kejagung Segera Tetapkan Jurist Tan DPO Kasus Korupsi Laptop Rp1,9 T
-
Prabowo Geram! Kejagung Siap Sikat Mafia Beras, 6 Produsen Besar Diperiksa Senin 28 Juli
-
Skandal Beras Oplosan: Kejagung Sikat 6 Perusahaan Raksasa, Bareskrim Naikkan Status Penyidikan
-
Kembali Cueki Panggilan Kejagung, Jurist Tan Dimana Kamu?
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Ahmad Muzani di Harlah NU: Bangsa Ini Berutang Jasa pada Kiai dan Santri
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang
-
Satu Abad NU, Gus Yahya: Persatuan Menguat Usai Dinamika yang Hebat
-
Menhan Ungkap Pertemuan Prabowo dan Tokoh Oposisi: Apa yang Dibahas?
-
Risiko Matahari Kembar di Tubuh Polri, Mengapa Kapolri Pilih Mundur Ketimbang Jadi Menteri?
-
Aktivis 98 Kritik Pernyataan 'Titik Darah Penghabisan' Kapolri: Siapa yang Mau Dihadapi?
-
Geger! Jutaan Dokumen Rahasia Jeffrey Epstein Dirilis, Nama Donald Trump Muncul 5.300 Kali
-
Diterpa Isu Reshuffle, Pratikno Tegas Bantah Siapkan Surat Pengunduran Diri
-
Kemenkes: Gas N2O yang Muncul di Kasus Lula Lahfah Punya Aturan Ketat
-
Pengamat: Dasco Kini Jadi 'Buffer Power' Presiden, seperti Taufiq Kiemas dan Yenny Wahid Dulu