Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek terkait pengadaan Chromebook, mangkir dari panggilan kedua sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil yang kedua (sebagai tersangka) pada tanggal 21 Juli, tapi enggak datang, enggak ada konfirmasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kata Anang, saat ini sedang mempersiapkan untuk memanggil Jurist Tan ketiga kalinya sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik juga sedang berusaha mendatangkan Jurist Tan ke Indonesia. Sebagai informasi, mantan staf khusus Mendikbudristek itu terakhir terlacak pergi menuju Singapura.
“Kami sekarang sedang berusaha bagaimana nanti mendatangkan ke Indonesia dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” katanya.
Terlacak di Singapura
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menyatakan tersangka kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek, Jurist Tan, bertolak menuju Singapura berdasarkan data perlintasan imigrasi terakhirnya.
“Yang bersangkutan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines,” ucap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman melalui keterangan diterima di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Jurist Tan melewati pemeriksaan imigrasi pada tanggal 13 Mei 2025 pukul 15.05 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim itu belum tercatat masuk kembali ke Indonesia.
Baca Juga: Skandal Laptop Rp9,9 Triliun: Buronan Jurist Tan Dipastikan Kabur ke Singapura Sejak Mei
“Dari data perlintasan per 17 Juli 2025 pukul 17.30, yang bersangkutan tidak berada di Indonesia,” kata Yuldi.
Saat ini, sambung Yuldi, Jurist Tan berstatus dicekal. Permintaan cekal diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 4 Juni 2025.
Diketahui, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Keempat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Selain itu, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.
Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan dalam program digitalisasi Kemendikbudristek yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.
Tersangka SW dan MUL ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba selama 20 hari, terhitung sejak Selasa (15/7), tersangka Ibrahim Arief akan menjadi tahanan kota karena memiliki penyakit jantung kronis, sementara keberadaan Jurist Tan masih diburu oleh penyidik. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Skandal Laptop Rp9,9 Triliun: Buronan Jurist Tan Dipastikan Kabur ke Singapura Sejak Mei
-
Santai Naik Singapore Airlines, Terbongkar Cara Stafsus Nadiem Jurist Tan Kabur ke Singapura
-
Kejaksaan Dikecam: Pilih Prosedur atau Perangi Korupsi?
-
Surat ke Kejagung Sudah Dikirim, Kapan KPK Periksa Kajari Mandailing Natal?
-
Harus Izin Jaksa Agung Dulu, Aturan Main Pemeriksaan oleh KPK Dipertanyakan Pegiat Antikorupsi
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!
-
Mengurai Benang Kusut Gagal Bayar Gaji PPPK: Apakah Dana APBN Bisa Jadi Solusi?