Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek terkait pengadaan Chromebook, mangkir dari panggilan kedua sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil yang kedua (sebagai tersangka) pada tanggal 21 Juli, tapi enggak datang, enggak ada konfirmasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kata Anang, saat ini sedang mempersiapkan untuk memanggil Jurist Tan ketiga kalinya sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik juga sedang berusaha mendatangkan Jurist Tan ke Indonesia. Sebagai informasi, mantan staf khusus Mendikbudristek itu terakhir terlacak pergi menuju Singapura.
“Kami sekarang sedang berusaha bagaimana nanti mendatangkan ke Indonesia dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” katanya.
Terlacak di Singapura
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menyatakan tersangka kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek, Jurist Tan, bertolak menuju Singapura berdasarkan data perlintasan imigrasi terakhirnya.
“Yang bersangkutan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines,” ucap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman melalui keterangan diterima di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Jurist Tan melewati pemeriksaan imigrasi pada tanggal 13 Mei 2025 pukul 15.05 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim itu belum tercatat masuk kembali ke Indonesia.
Baca Juga: Skandal Laptop Rp9,9 Triliun: Buronan Jurist Tan Dipastikan Kabur ke Singapura Sejak Mei
“Dari data perlintasan per 17 Juli 2025 pukul 17.30, yang bersangkutan tidak berada di Indonesia,” kata Yuldi.
Saat ini, sambung Yuldi, Jurist Tan berstatus dicekal. Permintaan cekal diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 4 Juni 2025.
Diketahui, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Keempat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Selain itu, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.
Berita Terkait
-
Skandal Laptop Rp9,9 Triliun: Buronan Jurist Tan Dipastikan Kabur ke Singapura Sejak Mei
-
Santai Naik Singapore Airlines, Terbongkar Cara Stafsus Nadiem Jurist Tan Kabur ke Singapura
-
Kejaksaan Dikecam: Pilih Prosedur atau Perangi Korupsi?
-
Surat ke Kejagung Sudah Dikirim, Kapan KPK Periksa Kajari Mandailing Natal?
-
Harus Izin Jaksa Agung Dulu, Aturan Main Pemeriksaan oleh KPK Dipertanyakan Pegiat Antikorupsi
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok