Suara.com - Kejaksaan Agung RI akan segera memasukkan nama Jurist Tan ke daftar pencarian orang (DPO) setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Jurist Tan diketahui merupakan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan surat DPO akan diterbitkan bersamaan dengan surat panggilan ketiga.
"Pemanggilan ketiga itu disertai dengan penyertaan DPO," ujar Anang kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Anang menjelaskan, penetapan DPO terhadap Jurist Tan merupakan langkah awal sebelum Kejagung mengajukan red notice ke Interpol. Hal ini dilakukan karena keberadaan Jurist Tan diduga berada di luar negeri.
"Saya pernah dengar bahwa ada menyebutkan bahwa ada di Australia," kata Anang.
Informasi keberadaan Jurist Tan di Australia sebelumnya juga diungkapkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut pihaknya memiliki data keberadaan Jurist Tan di negara tersebut dalam dua bulan terakhir.
"Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir," kata Boyamin kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).
Boyamin menambahkan, Jurist sempat terlihat di Kota Sydney dan juga terdeteksi di kawasan pedalaman Alice Springs, Australia.
Baca Juga: Perang Meletus, DPR Uji Nyali Prabowo jadi Pendamai Konflik Thailand vs Kamboja, Berani?
MAKI mendesak Kejagung segera mengajukan red notice ke Interpol agar proses penangkapan dan pemulangan Jurist Tan ke Indonesia bisa dipercepat.
"Dengan masuknya Jurist Tan dalam red notice Interpol maka menjadi kewajiban polisi negara manapun termasuk Australia untuk menangkap dan memulangkan Jurist Tan ke Indonesia," tegas Boyamin.
Jerat 4 Tersangka
Dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook yang ditaksir merugikan negara Rp1,9 triliun ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah, Jurist Tan – mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim;
2. Sri Wahyuningsih – mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020–2021 yang juga menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
3. Mulyatsyah – mantan Direktur SMP Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen;
4. Ibrahim Arief – mantan konsultan Nadiem Makarim periode Maret–September 2020.
Sementara Nadiem Makarim sendiri masih berstatus sebagai saksi dan telah dua kali diperiksa, masing-masing pada 23 Juni dan 15 Juli 2025.
Sebagai langkah antisipasi, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem untuk mendukung kelancaran proses hukum.
Berita Terkait
-
Perang Meletus, DPR Uji Nyali Prabowo jadi Pendamai Konflik Thailand vs Kamboja, Berani?
-
Luapkan Uneg-uneg! Gibran: Saya Bahas Kemenyan Ribut, AI Ribut, Apa Salahnya?
-
Heboh Umpatan 'Brengsek' Prabowo Gegara Tak Disediakan Kopi, Cak Imin Kepergok Nyengir!
-
Pede Roy Suryo dkk Bakal Dibui, Silfester Matutina soal Drama Ijazah Jokowi: Ini Sudah Game Over!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
Terkini
-
Komnas HAM: Solidaritas Publik Menguat, Tapi Negara Tetap Wajib Pulihkan Sumatra
-
Dari Pameran Megah ke Balik Jeruji, Mengapa Puluhan Calon Pengantin Bisa Tertipu WO Ayu Puspita?
-
Dedi Mulyadi Datang ke KPK: Ada Apa dengan Sungai dan Hutan Jabar?
-
Tak Cukup Andalkan Infrastruktur, Pelatihan Evakuasi Penentu Keselamatan di Gedung Bertingkat
-
Respons Dasco Soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Pikirkan Saudara Kita di Sumatera Pulih Dulu
-
Kecelakaan Maut di SDN Kalibaru, Pramono Anung: Perusahaan Harus Tanggung Jawab!
-
Jerit Histeris Pecah di SDN Kalibaru 01! Siswa Diseruduk Mobil saat Upacara
-
Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran Maut di Kemayoran, Polisi Ungkap Pasal Kelalaian
-
Tragedi Kebakaran Terra Drone, Pengamat Desak Audit Keselamatan Gedung Tanpa Tawar-Menawar
-
Tragedi Terra Drone Tewaskan 22 Orang, Pengamat: Bukti Kegagalan Sistem Keselamatan Gedung