Karakter suara adalah senjata bukan volume
Bagaimana pemenang ditentukan? Bukan hanya dari siapa yang paling keras. "Juri rakyat" (penonton) dan juri resmi menilai berdasarkan beberapa kriteria kunci:
Clarity (Kejernihan): Apakah semua instrumen terdengar jelas bahkan saat volume maksimal? Suara yang "sember" atau pecah adalah tanda kekalahan.
Seberapa jauh suara bisa terdengar dengan jelas tanpa kehilangan kualitasnya? selain itu juga kestabilan apakah sound mampu bertahan stabil selama berjam-jam tanpa ada penurunan performa atau kerusakan?
Hormati Juri Rakyat
Sorak-sorai penonton adalah barometer kemenangan yang paling jujur.
Ketika penonton meneriakkan nama salah satu sound system secara serempak, itu adalah bentuk dukungan mutlak.
Tim yang baik akan menunjukkan sportivitas, menerima apa pun hasilnya, dan menghormati keputusan panitia. Kemenangan sejati adalah merebut hati penonton.
Apa yang Dianggap 'Curang' dalam Battle Sound?
Baca Juga: Bukan Cuma Edi Sound: Ini 5 Sultan Horeg yang Getarkan Panggung Audio Lokal
Selain "ngerusak" lagu lawan, ada beberapa praktik yang dianggap sebagai kecurangan atau taktik kotor:
- Bermain di Luar Giliran: Membunyikan klakson atau intro singkat saat bukan gilirannya untuk memecah konsentrasi lawan.
- Menggunakan Frekuensi "Jahat": Ini adalah taktik teknis tingkat tinggi. Beberapa oknum dituduh menggunakan frekuensi suara tertentu yang dirancang untuk mengganggu atau bahkan merusak komponen speaker lawan. Ini dianggap sebagai pelanggaran berat.
- Provokasi Berlebihan: Saling ejek antar kru adalah bumbu penyedap, tetapi jika sudah mengarah ke provokasi fisik atau merendahkan secara personal, itu sudah melewati batas etika.
Arena battle sound adalah bukti bahwa di dalam sebuah hobi yang terlihat "brutal", terdapat struktur sosial dan kode kehormatan yang dijunjung tinggi.
Ini adalah komunitas yang dibangun di atas fondasi gairah, inovasi, dan yang terpenting, rasa hormat.
Mereka tidak hanya menciptakan musik, tetapi juga sebuah kultur di mana pertarungan bukan untuk saling menghancurkan, melainkan untuk mendorong satu sama lain menjadi lebih baik.
Jadi, lain kali Anda menyaksikan battle sound, dengarkan lebih saksama. Anda tidak sedang menyaksikan keributan, melainkan sebuah dialog sengit antara para seniman audio yang sedang memamerkan mahakaryanya.
Menurut Anda, adakah aturan tak tertulis lain yang berlaku di arena battle sound di daerahmu? Bagikan pengalaman dan pengamatanmu di kolom komentar!
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Edi Sound: Ini 5 Sultan Horeg yang Getarkan Panggung Audio Lokal
-
Menguak Asal Sound Horeg: Benarkah Ciptaan Sosok Thomas Alva Edisound Horeg?
-
Larang Sound Horeg saat HUT RI, Polisi Kutip Fatwa MUI: Menyimpang Ajaran Islam dan Meresahkan!
-
Bass Perontok Genteng, Sound Horeg Berasal dari Mana dan Siapa Penemu Pertamanya?
-
Jalan Tengah Polemik Sound Horeg: DPR Usulkan Regulasi Ketat, Bukan Larangan Total
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Laba Triliunan, Sinyal Tersendat: Paradoks IndiHome di Bawah Raksasa Telekomunikasi
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar