Suara.com - Fenomena "sound horeg" dengan dentuman bass dahsyatnya yang menggema di berbagai daerah, khususnya di Jawa Timur, telah menjadi dua sisi mata uang: sumber hiburan dan penggerak ekonomi UMKM di satu sisi, namun menjadi sumber keresahan masyarakat di sisi lain.
Menanggapi polemik ini, suara dari parlemen menyarankan jalan tengah yang lebih arif.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa penggunaan sistem pengeras suara raksasa ini membutuhkan pengaturan yang jelas, bukan pelarangan sepenuhnya.
"Penggunaan sound horeg perlu pengaturan, bukan pelarangan. Banyak aspek yang harus menjadi pertimbangan," kata Khozin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (26/7/2025).
Menurut Khozin, solusi dari polemik ini terletak pada pembuatan aturan main yang komprehensif di tingkat daerah. Pemerintah daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, didorong untuk mengambil peran sentral dalam merumuskan kebijakan ini.
"Bisa saja peraturan kepala daerah, surat edaran atau perubahan terhadap peraturan daerah (perda) yang selama ini eksis, seperti Perda Penyelenggaraan Ketertiban yang hampir semua pemda memilikinya," ujarnya.
Legislator dari Dapil Jawa Timur IV ini menekankan bahwa pengaturan tersebut penting untuk menyeimbangkan dampak positif dan negatif dari "sound horeg".
Di satu sisi, fenomena ini diakui menghidupkan sektor ekonomi kreatif dan UMKM.
"Namun sound horeg juga menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Pada poin inilah relevansi pengaturannya," ucap Khozin.
Baca Juga: Gus Irfan Wesi Gunakan Pidato Bung Karno untuk Dukung Sound Horeg
Secara spesifik, Khozin merinci beberapa poin krusial yang perlu diatur, antara lain:
Radius Lokasi: Penentuan jarak minimal penyelenggaraan dari area pemukiman, misalnya wajib di lapangan terbuka atau gedung pertunjukan khusus.
- Prosedur Perizinan: Mekanisme izin yang jelas dan ketat.
- Batas Kebisingan: Penetapan ambang batas desibel yang aman bagi kesehatan pendengaran manusia.
- Konten Acara: Memastikan kegiatan bebas dari unsur pornografi dan pornoaksi.
Fatwa MUI Sebagai Rujukan
Khozin juga menyoroti pentingnya Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 sebagai landasan dalam menyusun regulasi. Menurutnya, fatwa tersebut telah melalui kajian mendalam dari berbagai perspektif, termasuk medis.
"Fatwa MUI dapat menjadi pedoman dalam merumuskan pengaturan penggunaan sound horeg karena fatwa ditinjau dari pelbagai perspektif bahkan melibatkan kedokteran spesialis THT. Jadi, tidak perlu diperdebatkan fatwa MUI," katanya.
"Pemda harus arif dalam merespons aspirasi yang muncul, termasuk dari fatwa MUI ini dengan meminimalisasi mafsadat (akibat buruk) dan mengoptimalkan manfaat," lanjut dia.
Berita Terkait
-
Ungkit Fatwa MUI, Legislator PKB: Penggunaan Sound Horeg Perlu Pengaturan, Bukan Pelarangan!
-
Kisah Perjalanan Edi Sound Horeg dari Kendang Hingga Konsol Mixer Speaker Penggetar Jiwa
-
Horeg Artinya Apa? Ini Makna Menurut Kamus Jawa Resmi, Ternyata Bukan Bahasa Gaul
-
Asal Usul Sound Horeg dan Sosok Pria Berjuluk 'Thomas Alva Edisound' di Baliknya
-
Gus Irfan Wesi Gunakan Pidato Bung Karno untuk Dukung Sound Horeg
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Aktivis Internasional Apresiasi Prabowo Jadi Presiden Paling Peduli Konservasi Gajah
-
Prabowo Berikan 90.000 Hektare Izin Pemanfaatan Hutan untuk Konservasi Gajah Sumatra
-
KPK Ungkap Dugaan Uang Fee Haji Dipakai untuk Kondisikan Pansus DPR, Libatkan Gus Yaqut
-
Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye, Giliran Gus Alex yang Akan Diperiksa KPK Pekan Depan
-
Sengketa Hotel Sultan Memanas, Hamdan Zoelva Laporkan Ketua PN Jakpus dan PT DKI ke Komisi Yudisial
-
Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak, Kini Buru Otaknya The Doctor
-
IWD 2026: Yayasan IPAS Perkuat Layanan bagi Penyintas Kekerasan Gender
-
Rismon Sianipar Minta Maaf Soal Ijazah Jokowi, Gibran: Ramadan Bulan Baik untuk Memaafkan
-
Pesawat Tanker KC-135 Milik AS Jatuh Saat Operasi Militer di Iran
-
Rudal-rudal Iran Masih Menghantui, Trump dan Netanyahu Terpojok Skandal Dalam Negeri