Suara.com - Keberadaan tersangka korupsi Muhammad Riza Chalid di Malaysia, yang diduga diperkuat dengan ikatan pernikahan bersama kerabat sultan.
Menjadi ujian nyata bagi sistem hukum Indonesia.
Mangkirnya Riza dari panggilan pertama Kejagung memaksa para penegak hukum dan pegiat anti-korupsi memutar otak untuk menyusun strategi non-konvensional.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan dua "jurus pamungkas" untuk menghadapi situasi pelik ini.
Jurus Pertama: Red Notice
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa ini adalah prioritas utama.
Dengan red notice dari Interpol, status Riza sebagai buronan internasional akan memaksa otoritas Malaysia untuk bekerja sama, terlepas dari koneksi apa pun yang dimilikinya.
"Melalui red notice, kepolisian Malaysia akan tunduk dengan aturan Interpol," jelas Boyamin.
Jurus Kedua: Sidang In Absentia
Baca Juga: Jejak Buron Korupsi Riza Chalid di Malaysia, Dilindungi Kerajaan?
Jika jalur Interpol terhambat, MAKI mendorong langkah radikal namun efektif: menggelar sidang tanpa kehadiran Riza Chalid. Tujuannya jelas.
"Agar harta atau aset Riza Chalid di dalam negeri maupun di luar negeri bisa disita dan atau dibekukan, karena dapat dikenakan pasal pencucian uang," terang Boyamin.
Kini, bola panas berada di tangan Kejaksaan Agung yang tengah mengagendakan pemanggilan kedua.
Pilihan strategi mana yang akan diambil? Apakah pemerintah akan fokus mengejar orangnya, atau langsung mengamankan asetnya?
Pertarungan hukum lintas negara ini baru saja dimulai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga