Suara.com - Pemerintah tengah mempertimbangkan sebuah langkah radikal untuk memerangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, memberi sinyal akan 'memajang' atau merilis secara reguler daftar nama para tersangka pembakar hutan ke publik.
Langkah ini, menurut Raja Juli, dipertimbangkan sebagai 'senjata pamungkas' untuk memberikan efek jera dan sebagai bentuk transparansi pemerintah dalam menanggulangi bencana tahunan ini.
"Dalam waktu dekat saya akan berkomunikasi dengan Kapolri agar para Kapolda bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) kami secara reguler menginformasikan perkembangan proses hukum terhadap para pelaku pembakaran," kata Raja Juli sebagaimana dilansir Antara, saat ditemui seusai rapat koordinasi karhutla nasional di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Menurutnya, pengumuman terbuka ini tidak hanya berfungsi sebagai hukuman sosial, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi masyarakat dan peringatan keras bagi korporasi agar tidak lagi bermain-main dengan api.
Ia menegaskan, penegakan hukum dalam kasus karhutla tidak boleh lagi setengah hati, karena ini menyangkut keadilan ekologis dan keselamatan jutaan warga negara dari bahaya asap.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya sekadarnya. Ini soal keadilan ekologis dan perlindungan warga negara dari bahaya asap dan krisis lingkungan,” ujarnya.
Raja Juli secara khusus mengapresiasi gerak cepat Polda Riau yang telah berhasil menangani 43 kasus karhutla dengan menetapkan 51 tersangka. Ia berharap, ketegasan serupa juga diterapkan di provinsi-provinsi rawan lainnya seperti Jambi, Sumatera Selatan, dan Kalimantan.
Menutup pernyataannya, Menteri Kehutanan memberikan peringatan yang sangat tegas kepada siapa pun yang masih berniat membakar hutan.
“Semoga ini menjadi peringatan tegas: jangan pernah main api. Karena api bukan hanya membakar hutan, tapi juga masa depan kita,” ujarnya menegaskan.
Baca Juga: Gibran Pantau Karhutla Riau, Terima Laporan Modus 'Tipu-tipu' 51 Tersangka Pembakar Hutan
Berita Terkait
-
Gibran Pantau Karhutla Riau, Terima Laporan Modus 'Tipu-tipu' 51 Tersangka Pembakar Hutan
-
Karhutla di Jambi Meluas, 250 Hektar Lahan Terbakar
-
IUP Bodong Marak di Kawasan Hutan, KPK Sentil Kementerian Kehutanan: Ada Apa Ini?
-
Soal Kasus Karhutla di Riau, Kapolri Sebut jadi PR Bersama, Kenapa?
-
Kemarau Datang Lebih Cepat, BMKG Peringatkan Wilayah Riau dalam Ancaman Karhutla Tingkat Tinggi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten