Suara.com - Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), mengumumkan langkah tegas untuk menertibkan lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) atau panti asuhan di seluruh Indonesia.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan temuan mengkhawatirkan bahwa masih banyak panti asuhan beroperasi tanpa izin resmi, bahkan tidak sedikit yang didirikan hanya sebagai kedok untuk mencari keuntungan dari donasi.
Sebagai respons atas kondisi ini, pemerintah menegaskan akan menindak tegas setiap lembaga yang terbukti melanggar regulasi dan gagal memenuhi standar kelayakan.
"Terus terang saja, sekarang ini masih banyak panti asuhan yang tidak memiliki izin, bahkan sebagian hanya untuk mencari uang, untuk mencari donasi. Kalau yang belum akreditasi ribuan ya," kata Gus Ipul saat meresmikan Taman Sejahtera Anak di kantor Kemensos, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Data Ribuan Lembaga Belum Penuhi Standar
Mensos merinci data yang menjadi dasar urgensi penertiban ini. Dari total lembaga yang ada, sebanyak 2.238 LKSA tercatat belum atau tidak terakreditasi sama sekali.
Sementara itu, lembaga yang telah memenuhi standar kelayakan terbagi dalam beberapa tingkatan, yaitu 871 lembaga dengan akreditasi A, lebih dari 4.000 lembaga dengan akreditasi B, dan lebih dari 6.000 lembaga dengan akreditasi C.
Akreditasi, menurut Gus Ipul, merupakan instrumen fundamental untuk memastikan integritas sebuah lembaga dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Gus Ipul menekankan bahwa pengawasan ketat bertujuan untuk melindungi anak-anak dari tiga potensi ancaman serius di lingkungan panti asuhan, yaitu perundungan (bullying), kekerasan seksual, dan paparan intoleransi.
Baca Juga: Kedok Panti Asuhan, Terungkap Modus Tokoh Agama di Boyolali Rantai Anak Berdalih 'Hukuman'
Pemenuhan hak anak menjadi prioritas utama yang tidak dapat ditawar.
"Kita ingin lembaga-lembaga kesejahteraan sosial anak ke depan benar-benar melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik. Kita ingin semua menyadari bahwa anak-anak kita perlu dilindungi, dipenuhi hak-haknya," tegasnya.
Landasan Hukum dan Sanksi Tegas
Untuk memberikan landasan hukum yang kuat, Kementerian Sosial telah merevisi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) melalui Permensos Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Regulasi terbaru ini secara eksplisit mencantumkan mekanisme sanksi bagi yayasan atau panti yang melakukan pelanggaran—sebuah ketentuan yang absen dalam peraturan sebelumnya.
"Sebelumnya Permensos itu tidak mencantumkan sanksi jika ada yayasan lembaga atau panti asuhan yang melanggar ketentuan. Nah, sekarang kami terapkan sanksi di situ. Sampai sanksi yang paling berat adalah tentu diproses sesuai hukum dan yang kedua ditutup lembaganya," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG