Suara.com - Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), mengumumkan langkah tegas untuk menertibkan lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) atau panti asuhan di seluruh Indonesia.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan temuan mengkhawatirkan bahwa masih banyak panti asuhan beroperasi tanpa izin resmi, bahkan tidak sedikit yang didirikan hanya sebagai kedok untuk mencari keuntungan dari donasi.
Sebagai respons atas kondisi ini, pemerintah menegaskan akan menindak tegas setiap lembaga yang terbukti melanggar regulasi dan gagal memenuhi standar kelayakan.
"Terus terang saja, sekarang ini masih banyak panti asuhan yang tidak memiliki izin, bahkan sebagian hanya untuk mencari uang, untuk mencari donasi. Kalau yang belum akreditasi ribuan ya," kata Gus Ipul saat meresmikan Taman Sejahtera Anak di kantor Kemensos, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Data Ribuan Lembaga Belum Penuhi Standar
Mensos merinci data yang menjadi dasar urgensi penertiban ini. Dari total lembaga yang ada, sebanyak 2.238 LKSA tercatat belum atau tidak terakreditasi sama sekali.
Sementara itu, lembaga yang telah memenuhi standar kelayakan terbagi dalam beberapa tingkatan, yaitu 871 lembaga dengan akreditasi A, lebih dari 4.000 lembaga dengan akreditasi B, dan lebih dari 6.000 lembaga dengan akreditasi C.
Akreditasi, menurut Gus Ipul, merupakan instrumen fundamental untuk memastikan integritas sebuah lembaga dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Gus Ipul menekankan bahwa pengawasan ketat bertujuan untuk melindungi anak-anak dari tiga potensi ancaman serius di lingkungan panti asuhan, yaitu perundungan (bullying), kekerasan seksual, dan paparan intoleransi.
Baca Juga: Kedok Panti Asuhan, Terungkap Modus Tokoh Agama di Boyolali Rantai Anak Berdalih 'Hukuman'
Pemenuhan hak anak menjadi prioritas utama yang tidak dapat ditawar.
"Kita ingin lembaga-lembaga kesejahteraan sosial anak ke depan benar-benar melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik. Kita ingin semua menyadari bahwa anak-anak kita perlu dilindungi, dipenuhi hak-haknya," tegasnya.
Landasan Hukum dan Sanksi Tegas
Untuk memberikan landasan hukum yang kuat, Kementerian Sosial telah merevisi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) melalui Permensos Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Regulasi terbaru ini secara eksplisit mencantumkan mekanisme sanksi bagi yayasan atau panti yang melakukan pelanggaran—sebuah ketentuan yang absen dalam peraturan sebelumnya.
"Sebelumnya Permensos itu tidak mencantumkan sanksi jika ada yayasan lembaga atau panti asuhan yang melanggar ketentuan. Nah, sekarang kami terapkan sanksi di situ. Sampai sanksi yang paling berat adalah tentu diproses sesuai hukum dan yang kedua ditutup lembaganya," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Ajak PWI Gaungkan Program Sekolah Rakyat
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka