Suara.com - Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), mengumumkan langkah tegas untuk menertibkan lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) atau panti asuhan di seluruh Indonesia.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan temuan mengkhawatirkan bahwa masih banyak panti asuhan beroperasi tanpa izin resmi, bahkan tidak sedikit yang didirikan hanya sebagai kedok untuk mencari keuntungan dari donasi.
Sebagai respons atas kondisi ini, pemerintah menegaskan akan menindak tegas setiap lembaga yang terbukti melanggar regulasi dan gagal memenuhi standar kelayakan.
"Terus terang saja, sekarang ini masih banyak panti asuhan yang tidak memiliki izin, bahkan sebagian hanya untuk mencari uang, untuk mencari donasi. Kalau yang belum akreditasi ribuan ya," kata Gus Ipul saat meresmikan Taman Sejahtera Anak di kantor Kemensos, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Data Ribuan Lembaga Belum Penuhi Standar
Mensos merinci data yang menjadi dasar urgensi penertiban ini. Dari total lembaga yang ada, sebanyak 2.238 LKSA tercatat belum atau tidak terakreditasi sama sekali.
Sementara itu, lembaga yang telah memenuhi standar kelayakan terbagi dalam beberapa tingkatan, yaitu 871 lembaga dengan akreditasi A, lebih dari 4.000 lembaga dengan akreditasi B, dan lebih dari 6.000 lembaga dengan akreditasi C.
Akreditasi, menurut Gus Ipul, merupakan instrumen fundamental untuk memastikan integritas sebuah lembaga dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Gus Ipul menekankan bahwa pengawasan ketat bertujuan untuk melindungi anak-anak dari tiga potensi ancaman serius di lingkungan panti asuhan, yaitu perundungan (bullying), kekerasan seksual, dan paparan intoleransi.
Baca Juga: Kedok Panti Asuhan, Terungkap Modus Tokoh Agama di Boyolali Rantai Anak Berdalih 'Hukuman'
Pemenuhan hak anak menjadi prioritas utama yang tidak dapat ditawar.
"Kita ingin lembaga-lembaga kesejahteraan sosial anak ke depan benar-benar melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik. Kita ingin semua menyadari bahwa anak-anak kita perlu dilindungi, dipenuhi hak-haknya," tegasnya.
Landasan Hukum dan Sanksi Tegas
Untuk memberikan landasan hukum yang kuat, Kementerian Sosial telah merevisi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) melalui Permensos Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Regulasi terbaru ini secara eksplisit mencantumkan mekanisme sanksi bagi yayasan atau panti yang melakukan pelanggaran—sebuah ketentuan yang absen dalam peraturan sebelumnya.
"Sebelumnya Permensos itu tidak mencantumkan sanksi jika ada yayasan lembaga atau panti asuhan yang melanggar ketentuan. Nah, sekarang kami terapkan sanksi di situ. Sampai sanksi yang paling berat adalah tentu diproses sesuai hukum dan yang kedua ditutup lembaganya," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati
-
PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai
-
Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!
-
Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum
-
BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu
-
Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana
-
Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!
-
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
-
DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat
-
Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya