Suara.com - Kasus yang menimpa nenek berusia 93 tahun, Ni Nyoman Reja dan keluarganya terus berlanjut.
Terbaru, Reja dituntut penjara 1 bulan 4 hari dalam kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan silsilah keluarga demi warisan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/7/2025).
Dalam sidang tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Reja dan 16 terdakwa lainnya terbukti bersalah karena secara bersama-sama memalsukan silsilah keluarga demi warisan.
Mereka dituntut bersalah karena melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 277 KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menuntut hukuman 1 bulan 4 hari bagi Reja. Jumlah hukuman tersebut sama dengan terdakwa I Ketut Senta (78).
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ni Nyoman Reja dengan pidana selama 1 bulan 4 hari," kata JPU Dewa Anom Rai kepada Majelis Hakim di PN Denpasar.
Sementara itu, 15 terdakwa lainnya mendapatkan tuntutan yang bervariasi dari JPU.
Terdakwa I Made Dharma (64) menerima tuntutan terlama dengan tuntutan hukuman 3 tahun.
Sementara terdakwa I Ketut Sukadana dan terdakwa I Made Nelson dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: BRI Super League: Pelatih Bali United Tekankan Pentingnya Bangun Pondasi
Sisa terdakwa lainnya yakni Ni Wayan Suweni (55); I Ketut Suardana (51); I Made Mariana (54); I Wayan Sudartha (57); I Wayan Arjana (48);1 Ketut Alit Jenata (50); I Gede Wahyudi (30); I Nyoman Astawa (55); I Made Alit Saputra (45); I Made Putra Waryana (22); I Nyoman Sumertha (63); I Made Atmaja (61) dituntut 1 tahun penjara.
JPU juga memberikan pertimbangan yang meringankan tuntutan para terdakwa yakni karena para terdakwa berlaku sopan dan sebelumnya tidak pernah dihukum.
Sementara itu, Ni Nyoman Reja dan I Ketut Senta menerima tuntutan yang lebih ringan karena sudah berusia renta.
Terlebih, Senta juga mengalami kondisi gangguan pendengaran.
Namun, bentuk tuntutan itu juga menjadi bentuk pertanggung jawaban perbuatan mereka secara hukum meski sudah memasuki usia tua.
"Walau terdakwa sudah berusia tua namun secara hukum pertanggungjawaban pidananya tetap ada, usia tua bukan berarti menghapus perbuatan pidana," kata JPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
BGN Sebut Limbah MBG Bisa Diolah Jadi Kredit Karbon dan Jadi 'Cuan'
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan dan Perampokan Sadis!
-
Menteri Mukhtarudin: Siapkan 500.000 Pekerja Migran Indonesia pada 2026
-
Truk Kontainer Mogok di Tanjung Duren, Sejumlah Rute Transjakarta Pagi Ini Terlambat
-
Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten
-
Begini Respons Mendagri Soal Aksi Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih
-
Kepala Daerah Papua Diminta Jaga Raja Ampat, Prabowo: Jangan Sampai Dirusak Wisatawan!
-
Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku
-
Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara