Suara.com - Kasus yang menimpa nenek berusia 93 tahun, Ni Nyoman Reja dan keluarganya terus berlanjut.
Terbaru, Reja dituntut penjara 1 bulan 4 hari dalam kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan silsilah keluarga demi warisan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/7/2025).
Dalam sidang tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Reja dan 16 terdakwa lainnya terbukti bersalah karena secara bersama-sama memalsukan silsilah keluarga demi warisan.
Mereka dituntut bersalah karena melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 277 KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menuntut hukuman 1 bulan 4 hari bagi Reja. Jumlah hukuman tersebut sama dengan terdakwa I Ketut Senta (78).
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ni Nyoman Reja dengan pidana selama 1 bulan 4 hari," kata JPU Dewa Anom Rai kepada Majelis Hakim di PN Denpasar.
Sementara itu, 15 terdakwa lainnya mendapatkan tuntutan yang bervariasi dari JPU.
Terdakwa I Made Dharma (64) menerima tuntutan terlama dengan tuntutan hukuman 3 tahun.
Sementara terdakwa I Ketut Sukadana dan terdakwa I Made Nelson dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: BRI Super League: Pelatih Bali United Tekankan Pentingnya Bangun Pondasi
Sisa terdakwa lainnya yakni Ni Wayan Suweni (55); I Ketut Suardana (51); I Made Mariana (54); I Wayan Sudartha (57); I Wayan Arjana (48);1 Ketut Alit Jenata (50); I Gede Wahyudi (30); I Nyoman Astawa (55); I Made Alit Saputra (45); I Made Putra Waryana (22); I Nyoman Sumertha (63); I Made Atmaja (61) dituntut 1 tahun penjara.
JPU juga memberikan pertimbangan yang meringankan tuntutan para terdakwa yakni karena para terdakwa berlaku sopan dan sebelumnya tidak pernah dihukum.
Sementara itu, Ni Nyoman Reja dan I Ketut Senta menerima tuntutan yang lebih ringan karena sudah berusia renta.
Terlebih, Senta juga mengalami kondisi gangguan pendengaran.
Namun, bentuk tuntutan itu juga menjadi bentuk pertanggung jawaban perbuatan mereka secara hukum meski sudah memasuki usia tua.
"Walau terdakwa sudah berusia tua namun secara hukum pertanggungjawaban pidananya tetap ada, usia tua bukan berarti menghapus perbuatan pidana," kata JPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga