Selain itu, JPU juga menjelaskan tuntutan 1 bulan 4 hari itu juga merupakan tuntutan khusus yang mengedepankan rasa kemanusiaan.
Keduanya dituntut sesuai dengan masa tahanan yang mereka jalani selama persidangan, yakni selama 1 bulan 4 hari.
Meski selama ini mereka juga berstatus tahanan rumah dan bukan tahanan rutan.
Sehingga, jika majelis hakim nantinay menjatuhkan vonis pidana yang sama dengan tuntutan, maka Ni Nyoman Reja dan I Ketut Senta tidak perlu menjalani masa pidana di rutan atau menjadi tahanan rumah.
Karena sudah menjalani hukuman sebagai tahanan rumah selama 1 bulan 4 hari semasa persidangan.
"Kami menuntut dia khusus, selama ini dia kan ditahan di rumah pas selama dia masa dia ditahan. Jadi (kalau) putusannya (sama) nanti dia gak perlu menjalani pidana di rutan karena selama ini kan perampasan kemerdekaan sudah dijalankan selama jadi tahanan rumah, kan gak bisa ke mana-mana. Mengingat kemanusiaan," tuturnya
Sementara, hal yang memberatkan tuntutan mereka adalah perbuatan para terdakwa yang merugikan orang lain. Para terdakwa juga tidak mau berterus terang atas perbuatannya.
Gugatan itu menimbulkan kerugian bagi keluargaI Wayan Terek sebesar Rp718.750.000.000.
Kasus yang menimpa Ni Nyoman Reja sempat viral pada awal masa persidangan.
Baca Juga: BRI Super League: Pelatih Bali United Tekankan Pentingnya Bangun Pondasi
Hal tersebut lantaran nenek itu harus digopoh menuju ruang persidangan karena usianya yang sudah renta. Hal itu kemudian menarik simpati warganet.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
Pemprov Aceh Surati PBB Minta Bantuan, Komisi II DPR: Tak Usah Diperdebatkan
-
Terungkap, Ada Nama Kakak Najwa Shihab di Grup Mas Menteri Core Team Nadiem Makarim
-
Gubsu Bobby Nasution: Pemerintah Pusat Sangat Membantu Pemulihan Pascabencana
-
Pemprov Aceh Minta Bantuan PBB, Nasir Djamil: Bukan Berarti Pusat Tak Sanggup, Ini Misi Kemanusiaan
-
Kuasa Hukum Kerry Sebut Tak Ada Dakwaan Soal Pengoplosan BBM di Kasus Pertamina
-
Cirebon Dipilih Jadi Titik Strategis Siaga SPKLU PLN Saat Nataru
-
Jaksa Bongkar 3 Nama Titipan Walkot Semarang untuk Nadiem di Kasus Pengadaan Chromebook
-
Jangan ke MA, Mahfud MD Dorong Presiden Ambil Alih Pembatalan Perpol Jabatan Sipil Polri
-
Proyek Chromebook Diduga Jadi Bancakan, 3 Terdakwa Didakwa Bobol Duit Negara Rp2,18 Triliun
-
Inovasi Penanganan Bencana di Indonesia, Tiga Pelajar SMA Memperkenalkan Drone Rajawali