Selain itu, JPU juga menjelaskan tuntutan 1 bulan 4 hari itu juga merupakan tuntutan khusus yang mengedepankan rasa kemanusiaan.
Keduanya dituntut sesuai dengan masa tahanan yang mereka jalani selama persidangan, yakni selama 1 bulan 4 hari.
Meski selama ini mereka juga berstatus tahanan rumah dan bukan tahanan rutan.
Sehingga, jika majelis hakim nantinay menjatuhkan vonis pidana yang sama dengan tuntutan, maka Ni Nyoman Reja dan I Ketut Senta tidak perlu menjalani masa pidana di rutan atau menjadi tahanan rumah.
Karena sudah menjalani hukuman sebagai tahanan rumah selama 1 bulan 4 hari semasa persidangan.
"Kami menuntut dia khusus, selama ini dia kan ditahan di rumah pas selama dia masa dia ditahan. Jadi (kalau) putusannya (sama) nanti dia gak perlu menjalani pidana di rutan karena selama ini kan perampasan kemerdekaan sudah dijalankan selama jadi tahanan rumah, kan gak bisa ke mana-mana. Mengingat kemanusiaan," tuturnya
Sementara, hal yang memberatkan tuntutan mereka adalah perbuatan para terdakwa yang merugikan orang lain. Para terdakwa juga tidak mau berterus terang atas perbuatannya.
Gugatan itu menimbulkan kerugian bagi keluargaI Wayan Terek sebesar Rp718.750.000.000.
Kasus yang menimpa Ni Nyoman Reja sempat viral pada awal masa persidangan.
Baca Juga: BRI Super League: Pelatih Bali United Tekankan Pentingnya Bangun Pondasi
Hal tersebut lantaran nenek itu harus digopoh menuju ruang persidangan karena usianya yang sudah renta. Hal itu kemudian menarik simpati warganet.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
-
Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
-
Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
-
Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
-
Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
-
Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
-
Wakapolri Ungkap Langkah Pembenahan Polri: Aktifkan Pamapta dan Modernisasi Pelayanan SPKT
-
Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah
-
Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD