Suara.com - WhatsApp (WA) adalah aplikasi pesan instan yang memungkinkan pengguna untuk berkomunikasi dengan mudah melalui teks, panggilan suara, dan panggilan video.
Aplikasi ini juga memiliki fitur status yang memungkinkan pengguna berbagi cerita singkat dengan kontak mereka yang akan hilang setelah 24 jam.
Selain itu, WhatsApp menyediakan fitur pesan suara, berbagi lokasi, dokumen, dan kontak.
Kali ini, beredar informasi bahwa Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid membatasi layanan panggilan suara dan video dari aplikasi tersebut.
Kabar itu beredar di media sosial (Medsos) Twitter atau kini disebut X.
Beredar cuitan dalam bentuk foto pada Senin, 17 Juli 2025 soal hal tersebut.
Akun X yang memberikan cuitan terkait itu ialah "Heraloebss".
Terdapat keterangan diberikan akun tersebut di cuitannya, berikut narasinya:
"MEDIA KOMUNIKASI DAN SILATURAHMI RAKYAT JELATA AKAN DIBATASI OLEH PEMERINTAH. Alasannya WhatsApp dianggap tidak berkontribusi terhadap pembangunan infrastruktur telekomunikasi."
Baca Juga: CEK FAKTA: TNI Tantang Israel Perang Besar
Per Selasa, 29 Juli 2025, video itu sudah dilihat lebih dari 20 ribu kali, disukai 117 kali, dibagikan ulang 43 kali dan menuai 50 komentar.
Melansir dari TurnBackHoax.id, tim pemeriksa fakta menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Pemerintah Batasi Telepon-Video pada WhatsApp” ke mesin pencari Google.
Tidak ditemukan informasi dari laman berita kredibel atau akun resmi pemerintahan yang membenarkan klaim tersebut.
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, dilansir dari Komdigi, dalam artikelnya yang berjudul “Menkomdigi Tegaskan Tidak Ada Rencana Pemerintah Batasi WhatsApp Call dan VoIP” yang diunggah pada Jumat, 18 Juli 2025, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa tidak ada rencana dari pemerintah untuk membatasi layanan panggilan suara dan video.
Meutya Hafid juga menjelaskan bahwa Menkomdigi menerima usulan dari beberapa kalangan.
Di antaranya dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), yang menyampaikan pandangan terkait penataan ekosistem digital, termasuk relasi antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Bongkar Hoaks Foto AI Pelaku Teror Andrie Yunus, Polisi: Diduga Disusun Jaringan Pelaku yang Panik
-
Donald Trump Provokasi Negara-negara Arab Rangkulan dengan Israel Serang Iran
-
Trump Gigit Jari: Negara-negara Lain Ogah Bantu Militer AS, NATO Terancam Bubar
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Bagaimana Nasib Haji 2026?
-
Terekam Jelas CCTV! Polisi Beberkan Jejak Pelarian Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus
-
Fakta Baru Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS: Pelaku 4 Orang, Sudah Diintai dari Depan KFC Cikini
-
H-5 Lebaran, 10 Ribu Orang Sudah Tinggalkan Jakarta dari Terminal Kampung Rambutan
-
Usai OTT Bupati, KPK Ungkap Catatan Merah Pengadaan Barang dan Jasa di Rejang Lebong
-
Trump Minta Bantuan Sekutu Amankan Selat Hormuz, Jepang hingga Australia Enggan Kirim Kapal
-
Anomali Lelang KPK, Mengapa Dua HP OPPO Harga Rp73 Ribu Bisa Terjual Rp59 Juta?