Suara.com - WhatsApp (WA) adalah aplikasi pesan instan yang memungkinkan pengguna untuk berkomunikasi dengan mudah melalui teks, panggilan suara, dan panggilan video.
Aplikasi ini juga memiliki fitur status yang memungkinkan pengguna berbagi cerita singkat dengan kontak mereka yang akan hilang setelah 24 jam.
Selain itu, WhatsApp menyediakan fitur pesan suara, berbagi lokasi, dokumen, dan kontak.
Kali ini, beredar informasi bahwa Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid membatasi layanan panggilan suara dan video dari aplikasi tersebut.
Kabar itu beredar di media sosial (Medsos) Twitter atau kini disebut X.
Beredar cuitan dalam bentuk foto pada Senin, 17 Juli 2025 soal hal tersebut.
Akun X yang memberikan cuitan terkait itu ialah "Heraloebss".
Terdapat keterangan diberikan akun tersebut di cuitannya, berikut narasinya:
"MEDIA KOMUNIKASI DAN SILATURAHMI RAKYAT JELATA AKAN DIBATASI OLEH PEMERINTAH. Alasannya WhatsApp dianggap tidak berkontribusi terhadap pembangunan infrastruktur telekomunikasi."
Baca Juga: CEK FAKTA: TNI Tantang Israel Perang Besar
Per Selasa, 29 Juli 2025, video itu sudah dilihat lebih dari 20 ribu kali, disukai 117 kali, dibagikan ulang 43 kali dan menuai 50 komentar.
Melansir dari TurnBackHoax.id, tim pemeriksa fakta menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Pemerintah Batasi Telepon-Video pada WhatsApp” ke mesin pencari Google.
Tidak ditemukan informasi dari laman berita kredibel atau akun resmi pemerintahan yang membenarkan klaim tersebut.
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, dilansir dari Komdigi, dalam artikelnya yang berjudul “Menkomdigi Tegaskan Tidak Ada Rencana Pemerintah Batasi WhatsApp Call dan VoIP” yang diunggah pada Jumat, 18 Juli 2025, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa tidak ada rencana dari pemerintah untuk membatasi layanan panggilan suara dan video.
Meutya Hafid juga menjelaskan bahwa Menkomdigi menerima usulan dari beberapa kalangan.
Di antaranya dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), yang menyampaikan pandangan terkait penataan ekosistem digital, termasuk relasi antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.
Bisa disimpulkan, unggahan berisi narasi “Pemerintah akan batasi Telepon-Video pada WhatsApp” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada
-
Yakin Ganti Kapolri Cukup? KontraS Sebut Masalah Polri Jauh Lebih Dalam dari Sekadar Pimpinan
-
Komisi III soal Isu Calon Kapolri: Wakapolri atau Suyudi, Kami...
-
Tiga Mahasiswa Masih Hilang Sejak Unjuk Rasa Akhir Agustus, KontraS: Diduga Penghilangan Paksa
-
Pakar Ingatkan Tim Reformasi Polri Jangan Cuma Jadi 'Angin Surga' Copot Kapolri
-
Reformasi Kepolisian Tak Cukup Ganti Kapolri, Butuh Political Will dari Presiden
-
Tewas usai Dicabuli, Jejak Pembunuh Mayat Bocah dalam Karung Terungkap Berkat Anjing Pelacak!
-
Harus Ada TPA Terpadu di PIK usai Ada Sanksi dari KLHK