Suara.com - Nasib Satria Arta Kumbara, mantan marinir TNI AL yang membelot untuk bergabung dengan tentara Rusia, kini berada di persimpangan jalan. Pemerintah dipastikan akan menggelar rapat tingkat tinggi untuk membahas kepulangannya, tapi sinyal pahit sudah datang dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Secara tegas, Supratman menyebut bahwa status kewarganegaraan Satria secara hukum sudah gugur secara otomatis.
Dalam keterangannya di Depok, Selasa (29/7/2025), Supratman Andi Agtas menjelaskan posisi hukum Satria berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan. Menurutnya, tidak ada ruang abu-abu dalam kasus ini.
"Yang bisa saya sampaikan kepada teman-teman, bahwa berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan, siapapun warga negara Indonesia yang terlibat sebagai prajurit, perang di negara lain tanpa izin presiden otomatis kewarganegaraannya hilang," tegas Supratman.
Ia bahkan menyebut bahwa proses hilangnya status WNI itu terjadi secara otomatis oleh hukum, tanpa perlu adanya permohonan pencabutan atau laporan resmi.
"Jadi enggak perlu ada (permohonan pencabutan). Ada yang melaporkan? Sampai hari ini belum ada. Tapi memang tidak perlu," ujarnya.
Meski secara hukum statusnya sudah jelas, pemerintah tidak lepas tangan begitu saja. Supratman memastikan akan ada rapat koordinasi lintas kementerian untuk membahas nasib Satria lebih lanjut.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus yang sensitif dan menarik perhatian publik ini.
"Nanti akan dilakukan rapat koordinasi antara Menteri Sekretaris Negara, Kementerian Luar Negeri. Kemudian pasti dengan Kementerian Hukum, juga kedutaan besar kita di Rusia," jelas Supratman.
Baca Juga: DPR Serahkan Nasib Satria Kumbara ke TNI, Dasco: Itu Ada Aturan
Satria Arta Kumbara menjadi sorotan setelah videonya yang meminta dipulangkan ke Indonesia viral di media sosial. Ia yang sebelumnya sempat bergabung dengan militer Rusia untuk berperang melawan Ukraina, kini menghadapi konsekuensi hukum yang berat di tanah kelahirannya.
Keputusan rapat koordinasi pemerintah nanti akan menjadi penentu akhir dari nasib Satri, apakah ada celah diskresi atau kebijakan khusus yang bisa diberikan, ataukah ia harus menerima konsekuensi kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia selamanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026