Suara.com - Nasib Satria Arta Kumbara, mantan marinir TNI AL yang membelot untuk bergabung dengan tentara Rusia, kini berada di persimpangan jalan. Pemerintah dipastikan akan menggelar rapat tingkat tinggi untuk membahas kepulangannya, tapi sinyal pahit sudah datang dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Secara tegas, Supratman menyebut bahwa status kewarganegaraan Satria secara hukum sudah gugur secara otomatis.
Dalam keterangannya di Depok, Selasa (29/7/2025), Supratman Andi Agtas menjelaskan posisi hukum Satria berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan. Menurutnya, tidak ada ruang abu-abu dalam kasus ini.
"Yang bisa saya sampaikan kepada teman-teman, bahwa berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan, siapapun warga negara Indonesia yang terlibat sebagai prajurit, perang di negara lain tanpa izin presiden otomatis kewarganegaraannya hilang," tegas Supratman.
Ia bahkan menyebut bahwa proses hilangnya status WNI itu terjadi secara otomatis oleh hukum, tanpa perlu adanya permohonan pencabutan atau laporan resmi.
"Jadi enggak perlu ada (permohonan pencabutan). Ada yang melaporkan? Sampai hari ini belum ada. Tapi memang tidak perlu," ujarnya.
Meski secara hukum statusnya sudah jelas, pemerintah tidak lepas tangan begitu saja. Supratman memastikan akan ada rapat koordinasi lintas kementerian untuk membahas nasib Satria lebih lanjut.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus yang sensitif dan menarik perhatian publik ini.
"Nanti akan dilakukan rapat koordinasi antara Menteri Sekretaris Negara, Kementerian Luar Negeri. Kemudian pasti dengan Kementerian Hukum, juga kedutaan besar kita di Rusia," jelas Supratman.
Baca Juga: DPR Serahkan Nasib Satria Kumbara ke TNI, Dasco: Itu Ada Aturan
Satria Arta Kumbara menjadi sorotan setelah videonya yang meminta dipulangkan ke Indonesia viral di media sosial. Ia yang sebelumnya sempat bergabung dengan militer Rusia untuk berperang melawan Ukraina, kini menghadapi konsekuensi hukum yang berat di tanah kelahirannya.
Keputusan rapat koordinasi pemerintah nanti akan menjadi penentu akhir dari nasib Satri, apakah ada celah diskresi atau kebijakan khusus yang bisa diberikan, ataukah ia harus menerima konsekuensi kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia selamanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Sekolah Kembali Normal, Gubernur DKI Pastikan Korban Kecelakaan Mobil MBG Ditangani Maksimal
-
Kerugian Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Ditanggung Asuransi, Pramono Pastikan Pasokan Pangan Aman
-
Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
-
MIND ID Komitmen Perkuat Tata Kelola Bisnis Berintegritas dengan Berbagai Program Strategis
-
DPR Ajak Publik Kritisi Buku Sejarah Baru, Minta Pemerintah Terbuka untuk Ini...
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
-
Bareskrim: Mayoritas Kayu Gelondongan Banjir Sumatra Diduga dari PT TBS
-
Tolak Bantuan Asing untuk Sumatra, Prabowo: Terima Kasih, Kami Mampu!
-
31 Perusahaan Resmi Diselidiki Diduga Jadi Biang Kerok Banjir Sumatra, Siapa Jadi Tersangka?