Suara.com - Nasib Satria Arta Kumbara, mantan marinir TNI AL yang membelot untuk bergabung dengan tentara Rusia, kini berada di persimpangan jalan. Pemerintah dipastikan akan menggelar rapat tingkat tinggi untuk membahas kepulangannya, tapi sinyal pahit sudah datang dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Secara tegas, Supratman menyebut bahwa status kewarganegaraan Satria secara hukum sudah gugur secara otomatis.
Dalam keterangannya di Depok, Selasa (29/7/2025), Supratman Andi Agtas menjelaskan posisi hukum Satria berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan. Menurutnya, tidak ada ruang abu-abu dalam kasus ini.
"Yang bisa saya sampaikan kepada teman-teman, bahwa berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan, siapapun warga negara Indonesia yang terlibat sebagai prajurit, perang di negara lain tanpa izin presiden otomatis kewarganegaraannya hilang," tegas Supratman.
Ia bahkan menyebut bahwa proses hilangnya status WNI itu terjadi secara otomatis oleh hukum, tanpa perlu adanya permohonan pencabutan atau laporan resmi.
"Jadi enggak perlu ada (permohonan pencabutan). Ada yang melaporkan? Sampai hari ini belum ada. Tapi memang tidak perlu," ujarnya.
Meski secara hukum statusnya sudah jelas, pemerintah tidak lepas tangan begitu saja. Supratman memastikan akan ada rapat koordinasi lintas kementerian untuk membahas nasib Satria lebih lanjut.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus yang sensitif dan menarik perhatian publik ini.
"Nanti akan dilakukan rapat koordinasi antara Menteri Sekretaris Negara, Kementerian Luar Negeri. Kemudian pasti dengan Kementerian Hukum, juga kedutaan besar kita di Rusia," jelas Supratman.
Baca Juga: DPR Serahkan Nasib Satria Kumbara ke TNI, Dasco: Itu Ada Aturan
Satria Arta Kumbara menjadi sorotan setelah videonya yang meminta dipulangkan ke Indonesia viral di media sosial. Ia yang sebelumnya sempat bergabung dengan militer Rusia untuk berperang melawan Ukraina, kini menghadapi konsekuensi hukum yang berat di tanah kelahirannya.
Keputusan rapat koordinasi pemerintah nanti akan menjadi penentu akhir dari nasib Satri, apakah ada celah diskresi atau kebijakan khusus yang bisa diberikan, ataukah ia harus menerima konsekuensi kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia selamanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
Terkini
-
Pembalap Indonesia WorldSSP Aldi Satya Mahendra Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta
-
1.506 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi Nyepi 2026, 4 Langsung Bebas
-
Waspada Penipuan! KPK Bantah Ada WA kepada Pimpinan Badan Usaha dari Deputi Korsup
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Bukan Hanya TNI, Legislator PDIP: Kasus Andrie Yunus Bisa Berkembang, Mungkin Pihak Sipil Terlibat
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Komisi III DPR Tekankan Sinergi Polri-TNI Tangani Kasus Andrie Yunus Sesuai KUHAP Baru
-
Tok! Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Angin Kencang Picu Api Mengganas, Deretan Lapak di Kalideres Ludes Terbakar
-
Kapan Lebaran 2026? Arab Saudi Ajak Umat Muslim Pantau Hilal Pakai Teropong atau Mata Telanjang