Suara.com - Nasib Satria Arta Kumbara, mantan marinir TNI AL yang membelot untuk bergabung dengan tentara Rusia, kini berada di persimpangan jalan. Pemerintah dipastikan akan menggelar rapat tingkat tinggi untuk membahas kepulangannya, tapi sinyal pahit sudah datang dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Secara tegas, Supratman menyebut bahwa status kewarganegaraan Satria secara hukum sudah gugur secara otomatis.
Dalam keterangannya di Depok, Selasa (29/7/2025), Supratman Andi Agtas menjelaskan posisi hukum Satria berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan. Menurutnya, tidak ada ruang abu-abu dalam kasus ini.
"Yang bisa saya sampaikan kepada teman-teman, bahwa berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan, siapapun warga negara Indonesia yang terlibat sebagai prajurit, perang di negara lain tanpa izin presiden otomatis kewarganegaraannya hilang," tegas Supratman.
Ia bahkan menyebut bahwa proses hilangnya status WNI itu terjadi secara otomatis oleh hukum, tanpa perlu adanya permohonan pencabutan atau laporan resmi.
"Jadi enggak perlu ada (permohonan pencabutan). Ada yang melaporkan? Sampai hari ini belum ada. Tapi memang tidak perlu," ujarnya.
Meski secara hukum statusnya sudah jelas, pemerintah tidak lepas tangan begitu saja. Supratman memastikan akan ada rapat koordinasi lintas kementerian untuk membahas nasib Satria lebih lanjut.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus yang sensitif dan menarik perhatian publik ini.
"Nanti akan dilakukan rapat koordinasi antara Menteri Sekretaris Negara, Kementerian Luar Negeri. Kemudian pasti dengan Kementerian Hukum, juga kedutaan besar kita di Rusia," jelas Supratman.
Baca Juga: DPR Serahkan Nasib Satria Kumbara ke TNI, Dasco: Itu Ada Aturan
Satria Arta Kumbara menjadi sorotan setelah videonya yang meminta dipulangkan ke Indonesia viral di media sosial. Ia yang sebelumnya sempat bergabung dengan militer Rusia untuk berperang melawan Ukraina, kini menghadapi konsekuensi hukum yang berat di tanah kelahirannya.
Keputusan rapat koordinasi pemerintah nanti akan menjadi penentu akhir dari nasib Satri, apakah ada celah diskresi atau kebijakan khusus yang bisa diberikan, ataukah ia harus menerima konsekuensi kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia selamanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat
-
Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah
-
Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional
-
Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem
-
Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju
-
Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan
-
Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data
-
Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo
-
Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber
-
MBG Tak Boleh Anti Kritik, APPMBGI Usul BGN Bentuk Tim Independen Awasi Program