Suara.com - Sebuah langkah hukum datang dari politisi senior PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sehari sebelum divonis bersalah dalam kasus suap, Hasto justru mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur soal perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Langkah ini sontak menjadi sorotan, terutama karena dalam putusannya, majelis hakim justru menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan, pasal yang kini ia gugat.
Gugatan ini memicu respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menganggap pasal tersebut sangat krusial. Di balik drama hukum ini, terungkap sejumlah fakta menarik yang perlu diketahui publik.
Berikut adalah 4 fakta penting di balik gugatan Hasto Kristiyanto terhadap pasal perintangan penyidikan ke Mahkamah Konstitusi.
1. Alasan Gugatan: Ancaman Hukuman Dianggap Tak Proporsional
Langkah Hasto untuk "melawan" Pasal 21 UU Tipikor bukan tanpa alasan. Melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, gugatan tersebut dilayangkan pada Kamis (24/7/2025), tepat satu hari sebelum sidang vonisnya. Alasan utama di balik uji materi ini adalah soal proporsionalitas hukuman.
Menurut pihak Hasto, ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 21, yang merupakan pasal tambahan atau pendukung, justru lebih berat dibandingkan dengan pasal-pasal inti tindak pidana korupsi lainnya.
Maqdir Ismail menjelaskan bahwa Hasto merasa norma dalam pasal tersebut perlu diuji karena adanya ketidakseimbangan ancaman hukuman antara delik pokok korupsi dengan delik tambahan seperti perintangan penyidikan.
2. Ironi Vonis: Lolos dari Pasal yang Digugat, Terbukti Suap
Baca Juga: Lolos di Pengadilan, Hasto Gugat 'Pasal Sakti' yang Pernah Jerat Koruptor E-KTP
Fakta paling ironis dari saga ini adalah hasil putusan sidang. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (25/7/2025) memvonis Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan. Namun, vonis ini dijatuhkan bukan karena perintangan penyidikan.
Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp400 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Suap tersebut bertujuan untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW).
Namun, untuk dakwaan perintangan penyidikan sebagaimana yang diajukan jaksa KPK, majelis hakim justru menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah. Artinya, ia lolos dari jerat hukum pasal yang kini tengah ia perjuangkan untuk diuji ulang di MK.
3. Sikap KPK: Hormati Hak Konstitusional, tapi Tegaskan Urgensi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons gugatan Hasto dengan sikap yang diplomatis namun tegas. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaga antirasuah menghormati penuh hak konstitusional setiap warga negara untuk mengajukan uji materi ke MK.
Berita Terkait
-
Lolos di Pengadilan, Hasto Gugat 'Pasal Sakti' yang Pernah Jerat Koruptor E-KTP
-
Wamenkum Klaim Ada Pasal Sakti di RUU KUHAP yang Lindungi KPK, Benarkah?
-
Bos PT Wahana Adyawarna Mangkir saat Dipanggil KPK dalam Kasus Suap Hasbi Hasan
-
5 Fakta Skandal Iklan BJB yang Diusut KPK: Rp222 Miliar Raib, Motor Misterius di Garasi Ridwan Kamil
-
Maut Tak Hentikan Kasus Korupsi Malut, KPK Bidik Anggota DPR Shanty Alda dan Bos Tambang Haji Robert
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat