"Pada prinsipnya, kami tentu menghormati hak konstitusi setiap warga negara untuk menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dalam hal ini adalah gugatan terhadap Pasal 21 (UU Tipikor) tentang perintangan penyidikan," ujar Budi dikutip dari ANTARA.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa Pasal 21 memiliki urgensi yang sangat tinggi dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Pasal ini dianggap sebagai instrumen vital untuk memberikan efek jera, tidak hanya bagi pelaku korupsi itu sendiri, tetapi juga bagi pihak-pihak lain yang mencoba menghalangi proses hukum.
"Kami memandang urgensi dari Pasal 21 ini untuk menjamin efektivitas proses penegakan hukum. Dengan demikian, tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga kepada pihak-pihak yang diduga mencoba menghalang-halangi atau mengganggu proses hukum tersebut," tambah Budi.
4. Rekam Jejak Mentereng Pasal 21 di Tangan KPK
KPK mengingatkan bahwa Pasal 21 bukanlah pasal "kosong". Pasal ini telah berulang kali terbukti ampuh menjerat para pihak yang mencoba mengganggu jalannya penyidikan kasus-kasus besar. Budi Prasetyo secara spesifik menyebut beberapa kasus kakap di mana pasal ini berhasil digunakan.
"Di antaranya kalau kita ingat terkait dengan perkara pengadaan KTP elektronik kemudian perkara gratifikasi di Papua, di mana kemudian para tersangka yang saat itu kami tetapkan, kemudian divonis bersalah oleh majelis hakim," katanya.
Rekam jejak ini menunjukkan bahwa Pasal 21 telah menjadi senjata efektif bagi KPK untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi dan telah memiliki yurisprudensi yang kuat di pengadilan.
Baca Juga: Lolos di Pengadilan, Hasto Gugat 'Pasal Sakti' yang Pernah Jerat Koruptor E-KTP
Berita Terkait
-
Lolos di Pengadilan, Hasto Gugat 'Pasal Sakti' yang Pernah Jerat Koruptor E-KTP
-
Wamenkum Klaim Ada Pasal Sakti di RUU KUHAP yang Lindungi KPK, Benarkah?
-
Bos PT Wahana Adyawarna Mangkir saat Dipanggil KPK dalam Kasus Suap Hasbi Hasan
-
5 Fakta Skandal Iklan BJB yang Diusut KPK: Rp222 Miliar Raib, Motor Misterius di Garasi Ridwan Kamil
-
Maut Tak Hentikan Kasus Korupsi Malut, KPK Bidik Anggota DPR Shanty Alda dan Bos Tambang Haji Robert
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
5 Fakta dan Pihak-pihak yang Terlibat Perang Sudan
-
Mau Perkuat Partai yang Dipimpin Prabowo, Budi Arie Bicara Soal Kapan Masuk Gerindra
-
Dasco: Gerindra Siap Tampung Gelombang Relawan Projo!
-
PLN Electric Run 2025 Siap Start Besok, Ribuan Pelari Dukung Gerakan Transisi Energi Bersih
-
Merapat ke Prabowo, Budi Arie Bicara Kemungkinan Jokowi Tak Lagi Jadi Dewan Penasihat Projo!
-
Hujan Lebat Iringi Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Begini Momennya
-
Usai Budi Arie Kasih Sinyal Gabung Gerindra, Projo Siap Lepas Wajah Jokowi dari Logo!
-
Beri Sinyal Kuat Gabung ke Gerindra, Budi Arie: Saya Satu-satunya yang Diminta Presiden
-
Cuma Hadir di Kongres Projo Lewat Video, Budi Arie Ungkap Kondisi Jokowi: Sudah Pulih, tapi...
-
Dari Blitar, Megawati Inisiasi Gagasan 'KAA Plus', Bangun Blok Baru Negara Global Selatan