Suara.com - Lolos dari dakwaan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor tidak membuat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berhenti.
Kini, ia melancarkan 'serangan balik' dengan menggugat Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi secara resmi langkah hukum yang ditempuh Hasto Kristiyanto dalam menggugat pasal perintangan penyidikan ke MK.
KPK menegaskan bahwa rekam jejak pasal tersebut dalam menjerat para penghalang proses hukum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, meski menghormati hak konstitusional Hasto, pihaknya mengingatkan publik akan efektivitas Pasal 21 UU Tipikor.
Baca juga di Dewiku: Kades Tilep Dana Desa Malah Cengengesan: Mental Baja atau Nggak Punya Rasa?
"Namun perlu kami sampaikan juga dari histori perkara yang pernah ditangani oleh KPK, KPK juga beberapa kali menetapkan pihak-pihak tertentu dengan Pasal 21 atau Pasal Perintangan Penyidikan ya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025).
Budi mencontohkan kasus-kasus besar di mana pasal ini berhasil digunakan.
"Di antaranya kalau kita ingat terkait dengan perkara pengadaan E KTP, kemudian perkara gratifikasi di Papua, di mana kemudian para tersangka yang saat itu kita tetapkan, kemudian divonis bersalah oleh majelis hakim," tambah dia.
Baca Juga: Hasto Divonis, KPK Kini Bidik Donny Tri Istiqomah: Secepatnya Kami akan Proses
Menurut KPK, urgensi Pasal 21 adalah untuk menjamin efektivitas penegakan hukum dan memberikan efek jera, tidak hanya bagi pelaku korupsi tetapi juga bagi siapa pun yang mencoba menghalangi proses peradilan.
Ironi di Balik Gugatan
Langkah Hasto mengajukan uji materi ini mengandung ironi yang tajam.
Permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis (24/7/2025), hanya satu hari sebelum majelis hakim Pengadilan Tipikor membacakan vonis yang justru membebaskannya dari dakwaan perintangan penyidikan.
Dalam putusannya pada Jumat (25/7/2025), majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
"Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan fakta persidangan tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan sehingga unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," kata hakim anggota saat membacakan pertimbangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu