Suara.com - Lolos dari dakwaan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor tidak membuat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berhenti.
Kini, ia melancarkan 'serangan balik' dengan menggugat Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi secara resmi langkah hukum yang ditempuh Hasto Kristiyanto dalam menggugat pasal perintangan penyidikan ke MK.
KPK menegaskan bahwa rekam jejak pasal tersebut dalam menjerat para penghalang proses hukum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, meski menghormati hak konstitusional Hasto, pihaknya mengingatkan publik akan efektivitas Pasal 21 UU Tipikor.
Baca juga di Dewiku: Kades Tilep Dana Desa Malah Cengengesan: Mental Baja atau Nggak Punya Rasa?
"Namun perlu kami sampaikan juga dari histori perkara yang pernah ditangani oleh KPK, KPK juga beberapa kali menetapkan pihak-pihak tertentu dengan Pasal 21 atau Pasal Perintangan Penyidikan ya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025).
Budi mencontohkan kasus-kasus besar di mana pasal ini berhasil digunakan.
"Di antaranya kalau kita ingat terkait dengan perkara pengadaan E KTP, kemudian perkara gratifikasi di Papua, di mana kemudian para tersangka yang saat itu kita tetapkan, kemudian divonis bersalah oleh majelis hakim," tambah dia.
Baca Juga: Hasto Divonis, KPK Kini Bidik Donny Tri Istiqomah: Secepatnya Kami akan Proses
Menurut KPK, urgensi Pasal 21 adalah untuk menjamin efektivitas penegakan hukum dan memberikan efek jera, tidak hanya bagi pelaku korupsi tetapi juga bagi siapa pun yang mencoba menghalangi proses peradilan.
Ironi di Balik Gugatan
Langkah Hasto mengajukan uji materi ini mengandung ironi yang tajam.
Permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis (24/7/2025), hanya satu hari sebelum majelis hakim Pengadilan Tipikor membacakan vonis yang justru membebaskannya dari dakwaan perintangan penyidikan.
Dalam putusannya pada Jumat (25/7/2025), majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
"Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan fakta persidangan tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan sehingga unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," kata hakim anggota saat membacakan pertimbangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
-
Pemerintah Bangun 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Mulai Bulan Ini
-
Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Tingkatkan Ancaman Penyakit Zoonosis?
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Pengalaman Pahit di Berbagai Daerah
-
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
-
Anggaran Fantastis Belasan Triliun Rupiah Digelontorkan untuk Guru Keagamaan di 2026
-
WALHI Kritik Rencana Prabowo Tanam Sawit dan Tebu di Papua: Tak Punya Hati dan Empati!
-
7 Fakta Ganjil Kebakaran Ruko Terra Drone: Izin Lolos Tanpa Tangga Darurat?