News / Nasional
Rabu, 30 Juli 2025 | 14:34 WIB
Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat jalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Kubunya kemudian mengajukan perlawanan dengan memori banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Selain pidana badan, Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 6 bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta hukuman pidana tujuh tahun penjara.

Load More