Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur selangkah lagi akan mengakhiri pengaturan soal sound horeg di daerah itu. Sebuah tim khusus tengah memfinalisasi regulasi yang berisi aturan main dan sanksi tegas, yang ditargetkan rampung sebelum perayaan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus mendatang.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk mematikan hiburan rakyat, melainkan untuk menatanya agar tidak menimbulkan keresahan dan bahaya. Ada empat poin krusial yang menjadi fokus utama dalam regulasi baru ini.
"Ada empat area (dalam bakal aturan sound horeg) yang menjadi perhatian," kata Emil di Surabaya, dikutip Rabu (30/7).
Berikut adalah empat aturan utama yang wajib diketahui:
1. Batas Kebisingan Maksimal (Desibel)
Aturan pertama dan utama adalah soal volume suara. Kekuatan audio akan dibatasi secara ketat sesuai standar kesehatan untuk mencegah kerusakan pendengaran.
"Pertama, bahwa batasan desibel yang berlaku dalam berbagai peraturan tidak boleh dilanggar," kata Emil. Sebagai acuan, WHO merekomendasikan tingkat paparan suara aman maksimal adalah 85 desibel (dB) untuk durasi 8 jam per hari.
2. Dimensi dan Ukuran Kendaraan
Era truk-truk raksasa yang dimodifikasi ekstrem untuk mengangkut tumpukan sound system akan diatur ketat. Ukuran kendaraan dan modifikasinya harus patuh pada standar keselamatan lalu lintas.
Baca Juga: Bikin Melongo, Begini Momen Sang Maestro Memed Potensio Setting Sound Horeg Seharga Rp1,1 Miliar
"Ada pengaturan tentang dimensi kendaraan dan bagaimana itu harus mengikuti standar ya, standar keamanan," ucap Emil. Ini berarti, truk yang melanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) akan langsung ditindak.
3. Aktivitas Pengiring (Joget dan Tarian)
Regulasi ini juga akan menyentuh aktivitas pendukung yang kerap menyertai arak-arakan sound horeg, seperti pertunjukan tarian atau joget, untuk memastikan tidak ada unsur pornografi atau pornoaksi.
"Tentunya juga berkaitan dengan hal-hal kegiatan-kegiatan lainnya, misalnya ada tarian atau apa itu, dan bagaimana itu diatur," ujar Emil.
4. Rute Wajib dan Jam Malam
Parade sound horeg tidak akan bisa lagi melintas seenaknya. Akan ada penetapan rute dan waktu yang jelas. Zona-zona merah seperti kawasan rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan menjadi area terlarang.
"Zona merahnya di mana, tidak boleh lewat faskes (fasilitas kesehatan), kalau di jalan kecil seperti apa, kalau di jalan protokol. Jamnya, saya lihat beberapa kali polisi sudah menertibkan kegiatan menggunakan sound system yang melampaui jam-jam yang diperkenankan," tuturnya.
Sanksi Tegas, Bukan 'Macan Kertas'
Emil Dardak menjamin bahwa aturan ini tidak akan menjadi dokumen formalitas semata. Strategi penertiban dan sanksi tegas sedang disiapkan agar aturan ini benar-benar dipatuhi di lapangan.
"Jangan ini dokumen cuma jadi 'macan kertas'. Jadi, peraturan atau edaran yang hanya diterbitkan tanpa diterapkan. Strategi ini akan muncul bukan hanya aturannya tapi strategi penertibannya," papar Emil.
Ia menegaskan, setiap kegiatan sound horeg nantinya wajib mengantongi izin dari kepolisian terlebih dahulu. Bahkan sebelum regulasi baru ini final, sanksi sebenarnya sudah bisa diterapkan menggunakan aturan yang ada.
"Ada peraturan menteri LH mengenai batasan desibel, ada peraturan lalu lintas mengenai dimensi kendaraan. Saya pikir aturan-aturan ini sudah menjadi landasan untuk menerapkan sanksi," ujar politikus Demokrat itu.
Berita Terkait
-
Bikin Melongo, Begini Momen Sang Maestro Memed Potensio Setting Sound Horeg Seharga Rp1,1 Miliar
-
Profil Abah Aliong, Legenda Sound dari Jawa Timur yang Khawatirkan Horeg
-
Pak Eko Diteror Setelah Protes Sound Horeg di Kediri, Foto Disebar hingga Dikeroyok Massa!
-
Panitia Tarik Iuran Rp500 Ribu per KK Demi Karnaval Sound Horeg, Warga yang Menolak akan Diteror?
-
Benarkah Memed Penemu Sound Horeg Viral? Ini Awal Mula Julukan Thomas Alva Edi Sound!
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
-
Roy Suryo Sindir Keras Acara UGM yang Dihadiri Menteri Sepi Peminat: Ini Karma Bela Ijazah Jokowi!
-
Dokter Tifa Bongkar Cuitan Akun Fufufafa Soal 'Lulusan SMP Pengen Mewah': Ndleming!
-
Mardiono Tinggalkan Arena Muktamar Usai Disoraki, Agus Suparmanto Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP