Suara.com - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto tak bisa menyembunyikan keterkejutannya saat mencoba menaiki transportasi umum Teman Bus di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 29 Juli 2025.
Mantan Wali Kota Bogor ini mengalami langsung rusaknya infrastruktur transportasi publik, khususnya halte yang seharusnya menunjang kenyamanan penumpang.
Saat hendak menuju Universitas Hasanuddin (Unhas) untuk menghadiri Workshop Nasional Publik, Bima Arya memilih naik Teman Bus dari kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan.
Namun, setibanya di halte yang berada di salah satu jalur tersibuk di Makassar itu, ia justru dibuat geleng-geleng kepala.
"Ini haltenya penuh tantangan,” katanya sambil menatap lantai halte yang sudah bolong-bolong dan bangku yang tak lagi ada.
Atap halte juga tampak lapuk dengan dinding yang mulai mengelupas. Semua sudut pun dipenuhi coretan.
Halte tempat Bima Arya menunggu merupakan satu dari sekitar 100 halte lebih yang dibangun pemerintah untuk mendukung sistem Bus Rapid Transit (BRT) di Makassar dan sekitarnya.
Proyek ini sempat digadang-gadang sebagai langkah maju menuju transportasi publik yang terintegrasi dan ramah lingkungan.
Namun kini, hampir semua halte tersebut tak berfungsi sebagaimana mestinya. Bahkan sebagian besar dalam kondisi rusak parah, tak terurus, dan tak layak digunakan.
Baca Juga: Wamendagri Bima Arya Jawab Usulan Pilkada lewat DPRD : Jangan Kita Sederhanakan
Warga bahkan menyebut banyak halte kini beralih fungsi, dari tempat tunggu penumpang menjadi tempat tinggal bagi pemulung atau gelandangan.
Telan Anggaran Besar, Manfaat Nihil
Halte tersebut dibangun pada tahun 2013. Ada total 154 titik yang tersebar di sepanjang jalur Mamminasata (Maros, Makassar, Sungguminasa, Takalar).
Proyek BRT ini merupakan arahan presiden yang dijabarkan dalam Surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas kepada Wakil Presiden Republik Indonesia Nomor: 0242/M.PPN/07/2013 tertanggal 31 Juli 2013 perihal Pemanfaatan Ruang Gerak Fiskal RAPBN 2014.
Surat itu berisi pengembangan angkutan umum BRT di 6 kota besar, dengan alokasi anggaran sebesar Rp382 miliar. Keenam kota yang dimaksud adalah Mebidangro (Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo), Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
Bandung Metropolitan Area (Bandung, Cimahi, Sumedang), Surabaya Metropolitan Area (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan), Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan), dan Mammnisata.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
Terkini
-
Usai Lakukan 2 OTT, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Pajak Kalsel dan Bea Cukai Jakarta
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
OTT Bea Cukai, KPK Ciduk 17 Orang dan Amankan Mata Uang Asing hingga Logam Mulia
-
6 Fakta Kasus Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta, Pelaku Diduga Anak Kades Bima
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina
-
Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?
-
Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Dipastikan Asli, Polisi: Cetakan Lama Bank Indonesia
-
Masyarakat Sipil Desak Kejaksaan Agung Mengusut Genosida di Palestina Lewat Yuridiksi Universal
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung