Suara.com - Kabar krusial untuk seluruh orang tua dan siswa di Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan rencana besar yang akan mengubah total peta persaingan masuk sekolah favorit.
Mulai tahun 2026, era baru seleksi penerimaan murid akan dimulai. Murid kelas 6 SD dan kelas 9 SMP yang mengincar jalur prestasi untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya, kini wajib menghadapi Tes Kemampuan Akademik (TKA) berbasis komputer.
Aturan baru ini dipastikan akan menjadi penentu utama bagi siswa yang ingin menembus SMP atau SMA/SMK unggulan melalui jalur prestasi.
Kepala Bidang Pengembang dan Fasilitasi Pelaksanaan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Handaru Catu Bagus, membeberkan bahwa tes berskala nasional ini direncanakan bergulir pada Maret-April 2026.
Penentuan jadwal ini bukan tanpa alasan. Menurut Handaru, waktu tersebut dipilih agar seluruh materi pelajaran sudah tuntas dibahas di sekolah, dan hasilnya bisa langsung digunakan sebagai 'tiket emas' dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru atau SPMB.
“Untuk TKA SMP dan SD itu perkiraan di bulan Maret sampai April tahun depan. Kami belum tahu pastinya tanggal berapanya, tapi pastinya di tahun depan, mendekati SPMB karena ini akan dipakai hasilnya untuk SPMB jalur prestasi,” kata Handaru dalam webinar, Rabu (30/7/2025).
Teknis Pelaksanaan TKA SD-SMP
Orang tua dan siswa wajib mencatat aturan main dari tes penentu ini. Kemendikdasmen telah merancang mekanisme yang jelas dan terstruktur.
Berikut rincian teknisnya:
Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP Terbaru 2025, Mudah Lewat Sipintar
- Peserta: Murid kelas 6 SD dan 9 SMP.
- Durasi Total: 120 menit dalam satu sesi.
- Mata Pelajaran: Bahasa Indonesia (60 menit) dan Matematika (60 menit)
- Jadwal Fleksibel: Sekolah diberi keleluasaan menggelar tes selama satu pekan (Senin-Sabtu), dengan beberapa sesi per hari, menyesuaikan jumlah komputer dan siswa.
"Kami menginginkan ada satu pekan pelaksanaan, dari hari Senin sampai hari Sabtu. Jadi setiap sekolah boleh menjadwalkan selama enam hari itu," jelas Handaru.
Yang menarik, pembuatan soal TKA ini tidak sepenuhnya dimonopoli oleh pemerintah pusat. Kemendikdasmen akan menerapkan sistem kolaborasi.
Sebagian soal akan dirancang oleh tim pusat, sementara sebagian lainnya akan dibuat oleh pemerintah daerah (Pemda) tingkat kabupaten/kota.
"Sesuai kewenangannya, SMP dan SD adalah kewenangannya kabupaten-kota," tutur Handaru.
Untuk menjaga standar dan kualitas, pemerintah provinsi akan bertindak sebagai "wasit" yang melakukan penjaminan mutu terhadap soal-soal yang disusun oleh Pemda. Langkah ini diambil untuk memastikan tes memiliki standar yang setara di seluruh Indonesia, namun tetap relevan dengan kondisi lokal. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri