Suara.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini mengenai potensi gelombang tinggi yang dapat membahayakan pelayaran di beberapa wilayah perairan Indonesia. Gelombang tinggi ini diperkirakan berlangsung mulai 31 Juli hingga 3 Agustus 2025. Para operator perahu dan kapal, serta masyarakat yang tinggal di daerah pesisir, diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan.
Menurut informasi resmi dari BMKG yang dirilis pada Kamis (31/7/2025), gelombang laut dengan ketinggian signifikan diperkirakan akan melanda beberapa zona perairan.
Wilayah Berpotensi Gelombang Tinggi dan Pola Angin
Gelombang setinggi 2,5 hingga 4 meter berpotensi terjadi di beberapa wilayah berikut:
Samudra Hindia barat Kepulauan Mentawai
Samudra Hindia barat Lampung
Samudra Hindia barat Bengkulu
Perairan selatan Banten
Perairan selatan Jawa Barat
Perairan selatan Daerah Istimewa Yogyakarta
Perairan selatan Jawa Tengah
Perairan selatan Jawa Timur
Laut Arafuru bagian barat, tengah, dan timur
Sementara itu, gelombang setinggi 1,25 hingga 2,5 meter diperkirakan muncul di:
Selat Malaka bagian utara
Samudra Hindia barat Kepulauan Nias
Samudra Hindia barat Aceh
Samudra Hindia selatan Nusa Tenggara Barat
Samudra Hindia selatan Bali
Samudra Hindia selatan Nusa Tenggara Timur
Laut Jawa
Laut Flores
Laut Bali
Laut Banda
Selat Karimata
Selat Makassar
Laut Seram
Samudra Pasifik utara Papua
BMKG juga menjelaskan pola angin yang mendominasi selama periode tersebut. Di wilayah Indonesia bagian utara, angin umumnya bergerak dari timur ke selatan dengan kecepatan berkisar antara 4 hingga 25 knot. Sementara itu, di wilayah selatan Indonesia, angin bertiup dari tenggara ke barat daya dengan kecepatan lebih tinggi, yaitu 6 hingga 30 knot.
Kecepatan angin tertinggi terpantau di Samudra Hindia barat Aceh, Samudra Hindia barat Lampung, hingga Samudra Pasifik selatan Banten, Laut Arafuru, dan Selat Karimata.
Baca Juga: Berjarak 8.226 km, Kenapa Gempa Rusia Bisa Timbulkan Tsunami hingga Indonesia?
Pola angin kencang ini secara signifikan dapat memicu terbentuknya gelombang tinggi dan membahayakan aktivitas pelayaran. BMKG secara tegas mengingatkan bahwa kombinasi gelombang tinggi dan pola angin yang tidak biasa ini menimbulkan risiko serius bagi keselamatan semua jenis pelayaran, mulai dari perahu nelayan hingga kapal-kapal besar.
Berita Terkait
-
Air Laut di Indonesia Timur Naik 20 Sentimeter Imbas Gempa Rusia
-
Detik-detik Warga Hokkaido Mengungsi ke Atap Gedung: Tsunami Mengancam
-
TNI AL Turun Tangan, Warga Pesisir Gorontalo Diungsikan ke Markas Antisipasi Tsunami
-
Indonesia Tak Hanya Jadi Korban Tsunami, Tapi Juga Pernah 'Ekspor' Gelombang Tinggi Lintas Samudera
-
Sandy Walsh Tetap Lawan Liverpool Meski Jepang Tsunami
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri