Suara.com - Wacana perubahan sistem pemilihan umum (pemilu) di Indonesia kembali mengemuka.
Belum selesai urusa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kini muncul opsi untuk memisahkan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu eksekutif.
Hal itu seperti disampaikan oleh Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo.
Ia mengungkapkan bahwa model ini bisa menjadi solusi atas putusan MK.
"Tapi kemungkinan bisa juga nanti kita coba bahas kita kaji pemilu bisa dikondisikan dua kali, yaitu pemilu eksekutif, pemilu legislatif. Legislatifnya lebih dulu kemudian nanti pemilu eksekutif," kata Firman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Menurutnya, pemilu legislatif akan mencakup pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD.
Sementara itu, pemilu eksekutif akan menggabungkan pemilihan Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota secara serentak.
Alasan utama di balik usulan mendahulukan pemilu legislatif adalah untuk menentukan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
"Kenapa harus legislatif dulu? Karena nanti untuk menurunkan parliamentary threshold, presidential threshold itu hasil daripada pemilu yang dilaksanakan. Sehingga presiden baru dilakukan pemilihan kira-kira seperti itu," ujarnya.
Baca Juga: Tidak Puas Kesimpulan Awal Polisi Soal Kasus Arya Daru, Amelia NasDem Tegaskan Transparansi
Dengan begitu, kata dia, hasil pemilu legislatif akan menjadi dasar bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Hal ini dianggapnya dapat menciptakan kerangka yang lebih jelas dan logis dalam proses pencalonan.
Sementara itu, menurut Firman, kalau bicara soal pemisahan pemilu akan berdampak pada perpanjangan masa jabatan DPRD, hingga Kepala Daerah.
Namun, yang menjadi masalah adalah tak afa instrumen hukum yang mengatur hal tersebut. Terlebih juga kalau mau dilakukan harus mengubah konstitusi UUD 1945.
"Karena memang yang namanya pemilu DPRD itu kan masuk dalam rezim pemilu sehingga pemilu dalam undang-undang dasar itu diatur Pemilu diatur setiap 5 tahun sekali. Masa jabatannya 5 tahun. Tidak bisa ada norma yang ngatur atau pasal yang mengatur perpanjangan masa jabatan. Kalau itu ada dilakukan maka harus mengubah konstitusinya. Itu enggak bisa kita lakukan seperti itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan bahwa DPR belum mengambil sikap resmi terhadap putusan MK karena penyelenggaraan Pemilu 2029 dinilai masih lama.
Berita Terkait
-
Ketua Komisi II Bilang Usulan Gubernur Ditunjuk Presiden Inkonstitusional, Tapi Ada Jalan Tengahnya
-
Jalan Tengah Polemik Sound Horeg: DPR Usulkan Regulasi Ketat, Bukan Larangan Total
-
DPR Desak ASEAN Bergerak Redam Perang Thailand vs Kamboja: Indonesia bisa jadi Juru Damai?
-
Setelah Lepas dari Penjara Myanmar Selebgram Arnold Putra Langsung Ceritakan Pengalamannya
-
Selebgram Arnold Putra Muncul di DPR Usai Dibebaskan dari Penjara Myanmar, Ada Apa?
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka