Suara.com - Selebgram Arnold Putra sempat mendatangi DPR RI usai dibebaskan dari tahanan otoritas Myanmar.
Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang mengatakan kedatangan Arnold ke DPR RI ditemani dengan keluarganya.
"Oh kemarin itu memang saudara Arnold datang beserta orangtuanya, apa namanya, memang gak direncanakan. Jadi kebetulan mereka katanya tahu ada paripurna dan mereka datang dan menyampaikan kepada protokol bahwa ingin bertemu pimpinan DPR," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Arnold datang untuk menyampaikan terima kasih kepada DPR RI lantaran dianggap turut mendorong pemerintah.
"Nah kemarin itu yang bersangkutan beserta orang tuanya menyampaikan rasa terima kasih karena ada dorongan dari DPR kepada pihak pemerintah, dalam hal ini kementerian luar negeri agar bisa secepatnya melakukan upaya-upaya untuk melakukan komunikasi dalam rangka membebaskan yang bersangkutan," ujarnya.
"Dan alhamdulillah apa yang dilakukan pemerintah itu berhasil," sambungnya.
Dasco bercerita soal bagaimana pengalamannya saat ditahan otoritas Myanmar.
"Dan saudara Arnold banyak bercerita tentang bagaimana keadaan pada saat dia ditahan," pungkasnya.
Arnold Putra, seorang nama yang tidak asing dengan kontroversi, kembali menjadi sorotan tajam.
Baca Juga: Sinyal Koalisi Permanen, Dasco: Gerindra Selama Ini Nyaman dengan PKB
Selebgram dan desainer yang dikenal dengan karya-karyanya yang ekstrem ini baru saja bebas setelah ditahan di Myanmar sejak Desember 2024 atas tuduhan serius.
Kasus ini menambah panjang daftar sensasi yang melekat pada sosoknya.
Terjerat Kasus Terorisme di Myanmar
Pada akhir tahun 2024, Arnold Putra ditangkap oleh otoritas junta militer Myanmar.
Ia dituduh memasuki negara itu secara ilegal melalui perbatasan Thailand dan menjalin hubungan dengan kelompok pemberontak yang dianggap terlarang, seperti People's Defense Force (PDF) dan Karen National Liberation Army (KNLA).
Akibatnya, ia dihadapkan pada serangkaian dakwaan berat, termasuk pelanggaran Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian, dan Undang-Undang Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Maling Nekat Diduga Bongkar 200 Meter Trotoar Jalan Raya Cilincing Demi Curi Kabel PJU
-
Menteri PPPA Tegas Soal MBG: Hak Anak yang Tak Boleh Dilanggar
-
Mendagri Dorong Percepatan Relokasi Warga dan Penguatan Tata Ruang Pascabencana Longsor
-
BMKG: Pagi Hari Jakarta Bakal Diguyur Hujan
-
Cegah Risiko Keamanan Pangan, BGN Minta SPPG dan Sekolah Sepakati Aturan Konsumsi MBG
-
Mengenang Capt. Andy: Pilot Senior yang Gugur dalam Tugas, Sosok Loyal dengan Selera Humor Tinggi
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya