Suara.com - Wacana perubahan sistem pemilihan umum (pemilu) di Indonesia kembali mengemuka.
Belum selesai urusa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kini muncul opsi untuk memisahkan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu eksekutif.
Hal itu seperti disampaikan oleh Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo.
Ia mengungkapkan bahwa model ini bisa menjadi solusi atas putusan MK.
"Tapi kemungkinan bisa juga nanti kita coba bahas kita kaji pemilu bisa dikondisikan dua kali, yaitu pemilu eksekutif, pemilu legislatif. Legislatifnya lebih dulu kemudian nanti pemilu eksekutif," kata Firman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Menurutnya, pemilu legislatif akan mencakup pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD.
Sementara itu, pemilu eksekutif akan menggabungkan pemilihan Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota secara serentak.
Alasan utama di balik usulan mendahulukan pemilu legislatif adalah untuk menentukan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
"Kenapa harus legislatif dulu? Karena nanti untuk menurunkan parliamentary threshold, presidential threshold itu hasil daripada pemilu yang dilaksanakan. Sehingga presiden baru dilakukan pemilihan kira-kira seperti itu," ujarnya.
Baca Juga: Tidak Puas Kesimpulan Awal Polisi Soal Kasus Arya Daru, Amelia NasDem Tegaskan Transparansi
Dengan begitu, kata dia, hasil pemilu legislatif akan menjadi dasar bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Hal ini dianggapnya dapat menciptakan kerangka yang lebih jelas dan logis dalam proses pencalonan.
Sementara itu, menurut Firman, kalau bicara soal pemisahan pemilu akan berdampak pada perpanjangan masa jabatan DPRD, hingga Kepala Daerah.
Namun, yang menjadi masalah adalah tak afa instrumen hukum yang mengatur hal tersebut. Terlebih juga kalau mau dilakukan harus mengubah konstitusi UUD 1945.
"Karena memang yang namanya pemilu DPRD itu kan masuk dalam rezim pemilu sehingga pemilu dalam undang-undang dasar itu diatur Pemilu diatur setiap 5 tahun sekali. Masa jabatannya 5 tahun. Tidak bisa ada norma yang ngatur atau pasal yang mengatur perpanjangan masa jabatan. Kalau itu ada dilakukan maka harus mengubah konstitusinya. Itu enggak bisa kita lakukan seperti itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan bahwa DPR belum mengambil sikap resmi terhadap putusan MK karena penyelenggaraan Pemilu 2029 dinilai masih lama.
Berita Terkait
-
Ketua Komisi II Bilang Usulan Gubernur Ditunjuk Presiden Inkonstitusional, Tapi Ada Jalan Tengahnya
-
Jalan Tengah Polemik Sound Horeg: DPR Usulkan Regulasi Ketat, Bukan Larangan Total
-
DPR Desak ASEAN Bergerak Redam Perang Thailand vs Kamboja: Indonesia bisa jadi Juru Damai?
-
Setelah Lepas dari Penjara Myanmar Selebgram Arnold Putra Langsung Ceritakan Pengalamannya
-
Selebgram Arnold Putra Muncul di DPR Usai Dibebaskan dari Penjara Myanmar, Ada Apa?
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Bantah Korupsi, Sahroni 'Serang' Balik: yang Teriak Itu Boro-boro Bayar Pajak, Pasti Nunggu Sembako!
-
MKD Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik 5 Anggota DPR: Joget di Sidang hingga Ucapan Kontroversial
-
Sindir Pajak hingga Sembako, Ahmad Sahroni Muncul usai Rumah Dijarah: Alhamdulillah Saya Tak Korupsi
-
Rencana Projo Ganti Logo, Sinyal Budi Arie Mulai Menjauh dari Jokowi?
-
Terekam CCTV! Trio 'Triceng' Beraksi: Bobol Pagar Bawa Kabur Motor, Ayam, Serta Sandal di Cipayung
-
Hidup dalam Bau Busuk, Warga Desak Penutupan RDF Rorotan
-
Gagah! Prabowo Serahkan Kunci Pesawat Angkut Terbesar TNI AU Airbus A400M, Ini Kehebatannya
-
MKD Cecar 7 Saksi Kasus 'Joget' DPR: Nasib Sahroni, Nafa Urbach hingga Uya Kuya Ditentukan
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Suhu Masih Panas hingga 37 Derajat Celsius
-
Dengar Keterangan Saksi dan Ahli, MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni hingga Eko Patrio