Suara.com - Wacana perubahan sistem pemilihan umum (pemilu) di Indonesia kembali mengemuka.
Belum selesai urusa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kini muncul opsi untuk memisahkan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu eksekutif.
Hal itu seperti disampaikan oleh Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo.
Ia mengungkapkan bahwa model ini bisa menjadi solusi atas putusan MK.
"Tapi kemungkinan bisa juga nanti kita coba bahas kita kaji pemilu bisa dikondisikan dua kali, yaitu pemilu eksekutif, pemilu legislatif. Legislatifnya lebih dulu kemudian nanti pemilu eksekutif," kata Firman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Menurutnya, pemilu legislatif akan mencakup pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD.
Sementara itu, pemilu eksekutif akan menggabungkan pemilihan Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota secara serentak.
Alasan utama di balik usulan mendahulukan pemilu legislatif adalah untuk menentukan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
"Kenapa harus legislatif dulu? Karena nanti untuk menurunkan parliamentary threshold, presidential threshold itu hasil daripada pemilu yang dilaksanakan. Sehingga presiden baru dilakukan pemilihan kira-kira seperti itu," ujarnya.
Baca Juga: Tidak Puas Kesimpulan Awal Polisi Soal Kasus Arya Daru, Amelia NasDem Tegaskan Transparansi
Dengan begitu, kata dia, hasil pemilu legislatif akan menjadi dasar bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Hal ini dianggapnya dapat menciptakan kerangka yang lebih jelas dan logis dalam proses pencalonan.
Sementara itu, menurut Firman, kalau bicara soal pemisahan pemilu akan berdampak pada perpanjangan masa jabatan DPRD, hingga Kepala Daerah.
Namun, yang menjadi masalah adalah tak afa instrumen hukum yang mengatur hal tersebut. Terlebih juga kalau mau dilakukan harus mengubah konstitusi UUD 1945.
"Karena memang yang namanya pemilu DPRD itu kan masuk dalam rezim pemilu sehingga pemilu dalam undang-undang dasar itu diatur Pemilu diatur setiap 5 tahun sekali. Masa jabatannya 5 tahun. Tidak bisa ada norma yang ngatur atau pasal yang mengatur perpanjangan masa jabatan. Kalau itu ada dilakukan maka harus mengubah konstitusinya. Itu enggak bisa kita lakukan seperti itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan bahwa DPR belum mengambil sikap resmi terhadap putusan MK karena penyelenggaraan Pemilu 2029 dinilai masih lama.
Berita Terkait
-
Ketua Komisi II Bilang Usulan Gubernur Ditunjuk Presiden Inkonstitusional, Tapi Ada Jalan Tengahnya
-
Jalan Tengah Polemik Sound Horeg: DPR Usulkan Regulasi Ketat, Bukan Larangan Total
-
DPR Desak ASEAN Bergerak Redam Perang Thailand vs Kamboja: Indonesia bisa jadi Juru Damai?
-
Setelah Lepas dari Penjara Myanmar Selebgram Arnold Putra Langsung Ceritakan Pengalamannya
-
Selebgram Arnold Putra Muncul di DPR Usai Dibebaskan dari Penjara Myanmar, Ada Apa?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional