Suara.com - Warganet dihebohkan dengan aturan negara yang akan menyita tanah yang dibiarkan 'nganggur' selama dua tahun. Polemik ini semakin panas ketika disandingkan dengan isu pemblokiran rekening bank yang tidak aktif, memicu keresahan massal di media sosial.
"Rekening nganggur 3 bulan diblokir negara, tanah nganggur 2 tahun disita negara, kami nganggur bertahun-tahun negara tidak peduli," bunyi salah satu unggahan viral yang merangkum kegelisahan publik.
Faktanya, aturan mengenai tanah terlantar ini memang ada dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021. Namun, proses penyitaannya tidak sesederhana dan secepat yang dibayangkan. Ada sejumlah fakta dan tahapan yang wajib dipahami agar aset Anda tetap aman.
1. Siapa Target Utamanya? Bukan Pemilik Rumah Biasa
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan bahwa prioritas utama dari aturan ini adalah tanah-tanah skala besar yang dikuasai badan hukum atau perusahaan, bukan tanah milik perorangan.
"Aturan tanah nganggur 2 tahun disita negara saat ini diprioritaskan untuk tanah-tanah terlantar berstatus HGU (Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangunan) yang dikuasai badan hukum seperti perusahaan," ujar Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Jonahar belum lama ini.
Oleh karena itu, masyarakat pemilik tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) diimbau untuk tidak panik.
"Jadi, para pemilik SHM (Sertifikat Hak Milik) diimbau untuk tidak panik berlebihan," kata Jonahar.
Pengambilalihan SHM oleh negara hanya bisa terjadi dalam kondisi sangat khusus, misalnya jika tanah sama sekali tidak dimanfaatkan hingga fungsi sosialnya hilang, atau dikuasai pihak lain secara ilegal selama 20 tahun berturut-turut.
Baca Juga: Komisi II DPR Sebut Rencana Lahan Telantar Jadi Milik Negara Tak Ada Aturannya
2. Prosesnya Panjang, Tak Langsung Sita
Negara tidak akan serta-merta mengambil alih tanah yang teridentifikasi menganggur. Ada serangkaian tahapan panjang yang harus dilalui dan memberikan kesempatan bagi pemilik untuk bertindak. Berikut adalah prosesnya:
Identifikasi dan Konfirmasi: Petugas BPN akan mengidentifikasi tanah yang diduga terlantar. Setelah itu, BPN akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik untuk menanyakan rencana pemanfaatan tanah tersebut.
Tiga Kali Peringatan: Jika setelah 3 bulan surat konfirmasi tidak direspons atau tidak ada upaya pemanfaatan, BPN akan mengeluarkan surat peringatan bertahap:
Peringatan Pertama: Memberi waktu 180 hari (sekitar 6 bulan) bagi pemilik untuk merespons.
Peringatan Kedua: Jika masih diabaikan, peringatan kedua dilayangkan dengan tenggat waktu 90 hari (3 bulan).
Berita Terkait
-
Komisi II DPR Sebut Rencana Lahan Telantar Jadi Milik Negara Tak Ada Aturannya
-
4 Fakta Viral Preman Tanah Abang Palak Sopir Truk, Minta Rp 100 Ribu hingga Diciduk Polisi!
-
Studi: Krisis Air Global Meningkat, Cadangan Air Tanah Dunia Terus Menyusut
-
Buku Taipei People: Kisah Sunyi Orang yang Terasingkan dari Tanah Airnya
-
Atasi Banjir, Kali Krukut Dikeruk
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal