Suara.com - Warganet dihebohkan dengan aturan negara yang akan menyita tanah yang dibiarkan 'nganggur' selama dua tahun. Polemik ini semakin panas ketika disandingkan dengan isu pemblokiran rekening bank yang tidak aktif, memicu keresahan massal di media sosial.
"Rekening nganggur 3 bulan diblokir negara, tanah nganggur 2 tahun disita negara, kami nganggur bertahun-tahun negara tidak peduli," bunyi salah satu unggahan viral yang merangkum kegelisahan publik.
Faktanya, aturan mengenai tanah terlantar ini memang ada dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021. Namun, proses penyitaannya tidak sesederhana dan secepat yang dibayangkan. Ada sejumlah fakta dan tahapan yang wajib dipahami agar aset Anda tetap aman.
1. Siapa Target Utamanya? Bukan Pemilik Rumah Biasa
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan bahwa prioritas utama dari aturan ini adalah tanah-tanah skala besar yang dikuasai badan hukum atau perusahaan, bukan tanah milik perorangan.
"Aturan tanah nganggur 2 tahun disita negara saat ini diprioritaskan untuk tanah-tanah terlantar berstatus HGU (Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangunan) yang dikuasai badan hukum seperti perusahaan," ujar Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Jonahar belum lama ini.
Oleh karena itu, masyarakat pemilik tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) diimbau untuk tidak panik.
"Jadi, para pemilik SHM (Sertifikat Hak Milik) diimbau untuk tidak panik berlebihan," kata Jonahar.
Pengambilalihan SHM oleh negara hanya bisa terjadi dalam kondisi sangat khusus, misalnya jika tanah sama sekali tidak dimanfaatkan hingga fungsi sosialnya hilang, atau dikuasai pihak lain secara ilegal selama 20 tahun berturut-turut.
Baca Juga: Komisi II DPR Sebut Rencana Lahan Telantar Jadi Milik Negara Tak Ada Aturannya
2. Prosesnya Panjang, Tak Langsung Sita
Negara tidak akan serta-merta mengambil alih tanah yang teridentifikasi menganggur. Ada serangkaian tahapan panjang yang harus dilalui dan memberikan kesempatan bagi pemilik untuk bertindak. Berikut adalah prosesnya:
Identifikasi dan Konfirmasi: Petugas BPN akan mengidentifikasi tanah yang diduga terlantar. Setelah itu, BPN akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik untuk menanyakan rencana pemanfaatan tanah tersebut.
Tiga Kali Peringatan: Jika setelah 3 bulan surat konfirmasi tidak direspons atau tidak ada upaya pemanfaatan, BPN akan mengeluarkan surat peringatan bertahap:
Peringatan Pertama: Memberi waktu 180 hari (sekitar 6 bulan) bagi pemilik untuk merespons.
Peringatan Kedua: Jika masih diabaikan, peringatan kedua dilayangkan dengan tenggat waktu 90 hari (3 bulan).
Berita Terkait
-
Komisi II DPR Sebut Rencana Lahan Telantar Jadi Milik Negara Tak Ada Aturannya
-
4 Fakta Viral Preman Tanah Abang Palak Sopir Truk, Minta Rp 100 Ribu hingga Diciduk Polisi!
-
Studi: Krisis Air Global Meningkat, Cadangan Air Tanah Dunia Terus Menyusut
-
Buku Taipei People: Kisah Sunyi Orang yang Terasingkan dari Tanah Airnya
-
Atasi Banjir, Kali Krukut Dikeruk
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
Terkini
-
Megawati Ingatkan Soal Bahaya AI: Buat Saya yang Paling Baik Adalah Otak yang Diberikan Tuhan
-
Cahaya dan Harapan di HLN ke-80: PLN Sambungkan Listrik Gratis bagi Keluarga Prasejahtera di Padang
-
Wapres Gibran Undi Doorprize di Acara Mancing, Ray Rangkuti Ketawa Ngakak: Aku Gak Bisa Lagi Ngomong
-
Pidato di Peringatan KAA ke-70, Megawati: Kemerdekaan Palestina Harus Penuh, Tanpa Tawar-Menawar!
-
Update Banjir Jakarta: Dua RT Ini Masih Tergenang, Belasan Wilayah Sudah Surut Usai Hujan Deras
-
Bobby Nasution Dukung Siswa Sumut Wakili Indonesia di Olimpiade Sains Internasional di Rusia
-
Polres Jakut Geledah Ruko Ompreng MBG! Dalami Dugaan Impor China dan Pemalsuan Label SNI
-
Sambut Program TKA Kemendikdasmen, Begini Kesiapan Pemerintah Daerah
-
Terapkan Rekayasa Lalin di Konser BLACKPINK, Polisi Minta Pengunjung Naik Angkot Cegah Kemacetan!
-
Jelang Konser BLACKPINK: GBK Disisir Tim Jibom, 1.500 Personel Dikerahkan Amankan Konser Spektakuler